Ideatax
HomeTeamOur ServicesPublicationsContact Us
Penerimaan Pajak Tumbuh 24,1 Persen hingga Agustus 2026

Penerimaan Pajak Tumbuh 24,1 Persen
hingga Agustus 2026

Tax News

3 Sep 2026, 03.19 WIB

Penerimaan pajak hingga akhir Agustus 2026 mencatat pertumbuhan yang cukup kuat. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan, penerimaan pajak secara kumulatif pada Januari-Agustus 2026 tumbuh 24,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

 

Berdasarkan perkembangan bulanan, penerimaan pajak per 31 Agustus 2026 juga meningkat 27% dibandingkan bulan sebelumnya.

 

"Per 31 Agustus, data sementara year on year/yoy (tahunan) itu (tumbuh) 27%. Kalau akumulatif (tumbuh) 24,1% yoy (periode) Januari sampai Agustus," kata Bimo saat memberi keterangan di DPR, Selasa (1/9/2026).

 

Dengan penerimaan pajak Januari-Agustus 2025 yang tercatat sebesar Rp 1.135,4 triliun, pertumbuhan 24,1% tersebut secara matematis menempatkan penerimaan pada periode yang sama tahun ini di kisaran Rp 1.409,1 triliun.

 

Artinya, terdapat tambahan penerimaan sekitar Rp 273,7 triliun dibandingkan dengan Januari-Agustus tahun sebelumnya.

 

Meski demikian, laju pertumbuhan tersebut sedikit lebih rendah dibandingkan capaian pada semester pertama 2026. Hingga Juni 2026, penerimaan pajak tumbuh 24,6% yoy menjadi Rp 1.035,7 triliun.

 

Bimo tetap melihat kinerja penerimaan tersebut sebagai perkembangan yang positif dan optimistis target pajak sepanjang 2026 dapat dicapai. Dalam APBN 2026, pemerintah menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp 2.357,7 triliun, yang mencerminkan pertumbuhan sekitar 23% dari tahun sebelumnya.

 

"Masih ini ya, kita hati-hati. Cukup konservatif 23,01%," ujar Bimo.

 

Apabila estimasi penerimaan hingga Agustus sebesar Rp 1.409,1 triliun dibandingkan dengan target APBN 2026, realisasinya telah mencapai sekitar 59,8%.

 

Dengan posisi tersebut, penerimaan pajak yang masih harus dihimpun dalam empat bulan terakhir mencapai sekitar Rp 948,6 triliun agar target tahunan Rp 2.357,7 triliun dapat terpenuhi.

 

Di sisi lain, pemerintah juga telah menyusun sasaran pendapatan negara untuk 2027. Dalam RAPBN 2027, pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp 3.426 triliun, meningkat 6,8% dibandingkan outlook 2026 atau setara dengan 12,23% terhadap PDB.

 

Target tersebut berasal dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.908 triliun, PNBP Rp 517,4 triliun, serta penerimaan hibah Rp 0,7 triliun.

 

Dari sektor perpajakan, penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp 2.591,4 triliun. Sementara itu, penerimaan Kepabeanan dan Cukai diproyeksikan mencapai Rp 316,6 triliun.

 

Pemerintah juga mematok rasio penerimaan pajak terhadap PDB sebesar 10,38% pada 2027. Pencapaian sasaran tersebut akan didorong melalui reformasi perpajakan serta penguatan aktivitas ekonomi.

 

Baca Juga:

Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21
Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
PPh Pasal 26: Pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri dan Penghasilan dari Indonesia

PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile