Pemanfaatan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan mencapai 9.618 unit rumah hingga semester I-2026. Fasilitas tersebut diberikan kepada masyarakat yang membeli rumah tapak maupun satuan rumah susun yang memenuhi ketentuan.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Statistik Perumahan 2026 menunjukkan bahwa penggunaan insentif PPN DTP masih banyak terkonsentrasi di Pulau Jawa.
Jawa Barat mencatat jumlah penerima fasilitas terbesar dengan 3.684 unit rumah. Posisi berikutnya ditempati Banten dengan 2.094 unit, sedangkan Jawa Timur juga termasuk provinsi dengan jumlah rumah penerima PPN DTP yang relatif tinggi.
Secara keseluruhan, 9.618 unit rumah yang memperoleh fasilitas hingga paruh pertama 2026 baru mencapai sekitar 25,7% dibandingkan total penerima PPN DTP sepanjang 2025.
BPS menyebut pemberian insentif tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong masyarakat memiliki hunian yang layak. Fasilitas PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun.
Pada tahun sebelumnya, jumlah rumah yang mendapatkan fasilitas PPN DTP mencapai 37.445 unit. Sebagian besar penerima terkonsentrasi di tiga provinsi di Pulau Jawa, yang secara gabungan menyumbang lebih dari 75% dari total penerima.
Jawa Barat berada di urutan teratas dengan 13.589 unit rumah. Banten menyusul dengan 8.403 unit, sementara Jawa Timur mencatat 7.321 unit.
Komposisi tersebut tidak banyak berubah pada semester I-2026. Jawa Barat dan Banten masih menjadi dua provinsi dengan jumlah penerima PPN DTP terbanyak.
Tingginya pemanfaatan di Pulau Jawa juga mencerminkan besarnya aktivitas pembangunan dan pasar properti di kawasan tersebut. Kondisi ini membuat insentif pemerintah untuk sektor perumahan lebih banyak terserap di wilayah dengan aktivitas properti yang relatif tinggi.
Ketentuan Insentif PPN DTP
Pemerintah memperpanjang pemberian insentif PPN DTP sektor perumahan untuk tahun anggaran 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025. Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga daya beli sekaligus mendukung aktivitas pasar perumahan.
Pada 2025, berdasarkan Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tahun Anggaran 2025 (Audited), pemerintah menyediakan anggaran PPN DTP sektor perumahan sebesar Rp 4,42 triliun. Dari jumlah tersebut, realisasi mencapai Rp 3,80 triliun dengan sisa anggaran sekitar Rp 618,3 miliar. Tingkat penyerapan anggaran tercatat 86,02%.
Untuk 2026, alokasi anggaran PPN DTP rumah komersial ditetapkan sebesar Rp 3,4 triliun. Dana tersebut diarahkan untuk mendukung pemberian insentif bagi sekitar 40.000 unit rumah komersial, mencakup rumah tapak dan rumah susun. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan proyeksi sekitar 30.000 unit pada tahun sebelumnya.
Meski demikian, implementasi fasilitas PPN DTP masih menghadapi sejumlah tantangan. Hambatan tidak hanya berkaitan dengan kondisi pasar properti pada segmen tertentu, tetapi juga menyangkut persyaratan administrasi dan proses validasi perpajakan.
Melalui PMK 90/2025, pemerintah menanggung 100% PPN terutang atas bagian dasar pengenaan pajak (DPP) hingga Rp 2 miliar. Fasilitas tersebut ditujukan kepada konsumen akhir yang membeli rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar. Properti dengan harga jual di atas batas tersebut tidak memperoleh fasilitas PPN DTP.
Hunian yang mendapatkan insentif juga harus memenuhi sejumlah kriteria. Unit harus merupakan properti baru, dalam kondisi siap huni, diserahkan untuk pertama kalinya oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual atau pengembang, serta belum pernah dialihkan kepada pihak lain.
Dari sisi pembeli, pemberian fasilitas didasarkan pada nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor pokok wajib pajak (NPWP). Setiap orang pribadi hanya dapat menggunakan PPN DTP untuk satu unit properti.
Pasangan suami istri tetap dapat memanfaatkan fasilitas masing-masing untuk satu unit, selama menggunakan NIK yang berbeda dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Pemenuhan ketentuan juga tidak cukup hanya dengan pembayaran uang muka. Transaksi harus dituangkan dalam akta jual beli (AJB) atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) lunas yang dibuat di hadapan notaris. Selain itu, pembeli harus sudah menerima penyerahan fisik properti yang dibuktikan melalui berita acara serah terima (BAST).
Khusus untuk tahun anggaran 2026, BAST harus dibuat dan ditandatangani dalam periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
Setelah proses serah terima selesai, PKP pengembang wajib menerbitkan faktur pajak sesuai ketentuan. Penggunaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) juga membuat pengembang harus memastikan kode transaksi dan informasi fasilitas yang dicantumkan telah sesuai.
Baca Juga:
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21
Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
PPh Pasal 26: Pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri dan Penghasilan dari Indonesia


