Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 mengatur larangan bagi konsultan pajak untuk memberikan atau menawarkan imbalan maupun fasilitas lain kepada petugas pajak terkait kewajiban perpajakan yang ditangani. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Konsultan Pajak.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 30 PMK 55/2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Dalam regulasi tersebut, Kemenkeu menetapkan sejumlah batasan yang harus dipatuhi konsultan pajak selama menjalankan kegiatan profesionalnya. Salah satunya berkaitan dengan hubungan konsultan pajak dengan petugas pajak.
Pasal 30 ayat (1) huruf c PMK 55/2026 secara tegas melarang konsultan pajak menawarkan maupun memberikan imbalan atau fasilitas lain kepada petugas pajak yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan yang sedang ditanganinya.
Larangan tersebut tidak berdiri sendiri. Konsultan pajak juga diwajibkan menghindari penerimaan hadiah yang tidak semestinya atau gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, praktik pemerasan terhadap petugas pajak ataupun klien juga termasuk tindakan yang dilarang. Regulasi tersebut turut mengatur mengenai potensi konflik kepentingan.
Konsultan pajak tidak diperkenankan menjalankan praktik sambil menduduki posisi sebagai pegawai, karyawan, atau pejabat pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, maupun lembaga lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan. Larangan rangkap jabatan itu juga berlaku bagi posisi pada badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).
Tingkatan Sanksi
PMK 55/2026 membedakan tingkat sanksi berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan konsultan pajak. Untuk pelanggaran tertentu, seperti memberikan keterangan yang menyesatkan atau melakukan rekayasa pajak, sanksi yang dapat dikenakan berupa pembekuan izin. Namun, pelanggaran terkait pemberian imbalan kepada petugas pajak, penerimaan gratifikasi, pemerasan, dan rangkap jabatan memiliki konsekuensi yang lebih berat.
Pasal 30 ayat (4) menyatakan bahwa konsultan pajak yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Konsultan Pajak. Artinya, pemberian imbalan ataupun fasilitas kepada petugas pajak dalam kaitannya dengan urusan perpajakan klien bukan sekadar persoalan kepatuhan atau etika profesi. Jika terbukti melanggar ketentuan, konsultan pajak dapat kehilangan izin untuk menjalankan praktiknya.
Pengaturan tersebut sekaligus menunjukkan upaya pemerintah untuk meningkatkan standar profesionalitas dan integritas konsultan pajak. Sebagai pihak yang membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan, konsultan pajak dituntut menjalankan profesinya sesuai ketentuan dan menjaga independensi dalam memberikan jasa.
Wewenang DJP
Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, PMK 55/2026 juga memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP) untuk memeriksa konsultan pajak maupun Kantor Konsultan Pajak.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap berbagai ketentuan yang berlaku, termasuk peraturan perundang-undangan, kode etik, serta standar praktik konsultan pajak. Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan dapat dilakukan dalam dua bentuk.
Pertama, pemeriksaan reguler yang dilaksanakan berdasarkan rencana pemeriksaan tahunan. Kedua, pemeriksaan khusus yang dapat dilakukan ketika terdapat informasi atau indikasi mengenai dugaan pelanggaran dalam proses pemberian jasa konsultan pajak.
Dengan mekanisme tersebut, pengawasan terhadap konsultan pajak tidak hanya dilakukan melalui aturan mengenai larangan dan sanksi, tetapi juga melalui pemeriksaan untuk memastikan praktik di lapangan berjalan sesuai standar yang ditetapkan.
Baca Juga:
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21
Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
PPh Pasal 26: Pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri dan Penghasilan dari Indonesia


