Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut restitusi pajak masih menjadi salah satu persoalan yang dikeluhkan pelaku usaha. Menurut Agus, kecepatan pencairan restitusi berpengaruh terhadap kondisi arus kas dan likuiditas perusahaan.
Agus mengatakan keluhan tersebut turut disampaikan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Bagi dunia usaha, dana restitusi dibutuhkan untuk menjaga ketersediaan kas, termasuk mendukung pembiayaan ekspansi dan pengembangan proyek baru.
"Keluhan dari Kadin memang juga menjadi keluhan yang banyak disampaikan ke kami mengenai restitusi. Dan kebanyakan dari mereka menganggap restitusi ini penting karena berkaitan dengan cash flow yang mereka hadapi," ujar Agus dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR, Senin (31/8/2026).
Dia menjelaskan, kondisi arus kas perusahaan memiliki kaitan erat dengan kemampuan perusahaan menjalankan rencana bisnis. Ketersediaan dana menjadi salah satu pertimbangan ketika perusahaan hendak membiayai proyek baru.
"Proyek-proyek baru yang mereka harus didanai. Itu juga tergantung dari kesiapan cash flow-nya," kata Agus.
Atas keluhan tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Agus menyebut persoalan restitusi telah disampaikan dan dikonsultasikan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
"Dan tentu keluhan (pengusaha) ini kami sangat pahami dan sudah kami koordinasikan, sudah kami sampaikan, dan konsultasikan kepada Menteri Keuangan, yang memang punya kewenangan atau kebijakan mengenai restitusi," jelasnya.
Meningkatkan Risko PHK
Persoalan restitusi pajak sebelumnya juga mendapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati. Ia menyebut sejumlah pelaku usaha di Jawa Timur mengeluhkan persoalan pencairan restitusi.
Menurut Rahayu, keterlambatan restitusi berpotensi mengganggu kegiatan industri apabila perusahaan mengalami tekanan likuiditas. Dampaknya juga dikhawatirkan merembet ke keberlangsungan tenaga kerja.
Rahayu mengatakan menerima keluhan tersebut sekitar sebulan sebelum menyampaikannya kepada pemerintah. Pelaku industri menyampaikan bahwa kondisi arus kas yang terganggu dapat menyulitkan perusahaan mempertahankan kegiatan operasional dan berpotensi meningkatkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Ini sangat mendesak, menurut saya, urgent, berkaitan dengan jutaan jiwa karena mereka yang ada di industri," tegas Rahayu.
Keluhan terkait restitusi tidak hanya datang dari perusahaan dalam negeri. Sejumlah perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia juga menghadapi persoalan serupa karena restitusi berkaitan langsung dengan pengelolaan kas perusahaan.
Persoalan pencairan restitusi juga menjadi perhatian sejumlah perusahaan asal Jepang yang berinvestasi di Indonesia. Media Jepang sebelumnya melaporkan adanya perusahaan Jepang yang mengalami kendala dalam memperoleh restitusi pajak.
DJP: Sesuai SOP
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan pencairan restitusi memiliki mekanisme yang harus dilalui wajib pajak, salah satunya pemeriksaan. Menurut Bimo, restitusi akan diproses setelah tahapan pemeriksaan diselesaikan dan pencairannya mengikuti standar operasional prosedur (SOP) serta batas waktu yang telah ditetapkan.
"Semuanya kan ada prosedurnya. Jadi kita periksa ya, kalau pemeriksaan sudah selesai ya, restitusinya kita cairkan sesuai dengan SOP-nya, tenggat waktunya dan segala macam," ujar Bimo saat ditemui di DPR, Selasa (1/9/2026).
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan merupakan bagian dari mekanisme restitusi. Dengan demikian, adanya pemeriksaan tidak dapat diartikan sebagai penahanan pembayaran restitusi.
Bimo kembali menekankan bahwa pencairan dilakukan setelah proses yang dipersyaratkan terpenuhi dan tetap mengacu pada SOP serta tenggat waktu yang berlaku.
"Semuanya ada prosedurnya," tegasnya.
Turun 33,65%
Di sisi lain, data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjukkan nilai restitusi pajak hingga Juli 2026 mengalami penurunan 33,65% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Total restitusi yang telah direalisasikan mencapai Rp 185,38 triliun. Angka tersebut turun dibandingkan dengan realisasi hingga Juli 2025 yang mencapai Rp 279,39 triliun.
Jika dirinci berdasarkan jenis pajak, restitusi pajak penghasilan (PPh) badan tercatat sebesar Rp 52,66 triliun. Sementara restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri mencapai Rp 130,9 triliun.
Adapun restitusi yang berasal dari jenis pajak lainnya mencapai Rp 1,82 triliun.
Penurunan realisasi restitusi tersebut berlangsung ketika pemeriksaan masih menjadi salah satu tahapan dalam proses pencairan. DJP memastikan pembayaran restitusi dilakukan setelah wajib pajak memenuhi persyaratan dan proses pemeriksaan selesai.
Baca Juga:
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21
Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
PPh Pasal 26: Pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri dan Penghasilan dari Indonesia


