Ideatax
HomeTeamOur ServicesPublicationsContact Us
Purbaya: Tak Ada Tax Amnesty, Pemungutan Pajak Diperkuat

Purbaya: Tak Ada Tax Amnesty,
Pemungutan Pajak Diperkuat

KUP

7 Sep 2026, 03.30 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak berencana memberikan pengampunan pajak atau tax amnesty selama ia menjabat sebagai menteri keuangan.

 

Purbaya memilih mendorong pembenahan tax collection atau sistem pengumpulan pajak untuk meningkatkan penerimaan negara. Menurut dia, langkah tersebut dinilai lebih efektif dan memiliki risiko lebih kecil dibandingkan kembali menerapkan tax amnesty.
 

"Saya kan pernah bilang, selama saya jadi menteri keuangan tidak ada tax amnesty," ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

 

Ia menjelaskan, penerapan tax amnesty justru dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari, terutama bagi petugas pajak dan pihak yang terlibat dalam proses perpajakan. Data yang digunakan dalam pelaksanaan pengampunan pajak juga masih dapat menjadi objek pemeriksaan setelah beberapa tahun.

 

Karena itu, Purbaya menilai pemerintah lebih baik memperkuat sistem pemungutan pajak yang sudah ada daripada memberikan pengampunan kepada wajib pajak.

 

"Sampai sekarang, tidak ada rencana tax amnesty. Karena untuk saya itu merugikan orang pajak, karena itu setelah beberapa tahun masih bisa diperiksa," katanya.

 

Pajak Tumbuh Pesat

 

Purbaya menyebut penerimaan pajak hingga akhir Juli 2026 meningkat hampir 30% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

 

Menurut dia, pertumbuhan tersebut menunjukkan penerimaan negara masih berada dalam kondisi kuat. Sebelumnya, pertumbuhan penerimaan pajak pada tahun lalu tercatat negatif.

 

"Sampai dengan akhir Juli tahun ini (2026), tumbuhnya hampir 30% daripada tahun lalu. Tahun lalu itu tumbuhnya negatif. Jadi penerimaan kita kuat juga tidak lemah," ujarnya.

 

Purbaya menekankan peningkatan penerimaan tersebut tidak diperoleh melalui kenaikan tarif pajak. Pemerintah, kata dia, lebih mengandalkan pembenahan internal, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta upaya mengurangi kebocoran dalam sistem perpajakan.

 

"Memang penerimaan kita di atas perkiraan semula. Dan itu terjadi tanpa kenaikan tax rate," katanya.
 

Salah satu langkah yang dilakukan Kementerian Keuangan adalah mengevaluasi pegawai pajak yang dinilai bermasalah. Purbaya mengatakan pegawai yang dianggap tidak memenuhi standar akan diganti, sementara sistem kerja di lingkungan perpajakan terus diperbaiki.

 

"Pegawai pajak yang nakal saya berhentikan. Sekarang pegawai pajak sudah jauh lebih bagus kerjanya," ujar Purbaya.

 

Rotasi Pejabat Pajak

 

Selain mengevaluasi pegawai, Kementerian Keuangan melakukan rotasi terhadap pejabat pajak di berbagai tingkatan. Pergantian tersebut mencakup pejabat eselon II, III, dan IV.
 

Purbaya mengatakan rotasi dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap kinerja masing-masing pejabat. Pejabat yang dinilai memiliki kinerja baik ditempatkan pada wilayah atau kantor yang memiliki peran besar dalam penerimaan pajak.

 

Sebaliknya, pejabat yang dinilai kurang baik dapat dipindahkan dari posisi sebelumnya.
 

"Jadi untuk pajak masyarakat sudah tahu sering bocor sana-sini. Saya periksa lah. Hampir semua orang pajak, eselon 2-nya, eselon 3, eselon 4. Saya kocok ulang," katanya.

 

Menurut Purbaya, penataan tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki tax collection secara cepat. Pemerintah juga melibatkan aparat penegak hukum dalam upaya memperkuat pengawasan dan membenahi pengelolaan perpajakan.

 

Baca Juga:

Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21
Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
PPh Pasal 26: Pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri dan Penghasilan dari Indonesia

 


 

PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile