Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan penagihan tunggakan pajak di luar negeri sebagai salah satu agenda utama pada 2027. Upaya ini akan dilakukan dengan memperkuat kerja sama perpajakan dengan otoritas pajak negara lain.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kerja sama tersebut akan mencakup hubungan bilateral dan multilateral, khususnya dalam mekanisme bantuan timbal balik untuk penagihan pajak serta penegakan hukum perpajakan.
Menurut Bimo, kerja sama antarnegara diperlukan untuk mendukung pelaksanaan penagihan tunggakan pajak secara lintas yurisdiksi. Mekanisme yang digunakan antara lain bantuan timbal balik dalam masalah hukum dan penagihan pajak.
“Implementasi penagihan tunggakan pajak global, ini dalam kerangka hubungan bilateral maupun multilateral, ada mutual assistance in legal matters dan juga mutual assistance in tax collection,” kata Bimo dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Namun, Bimo belum mengungkapkan jumlah wajib pajak luar negeri yang akan menjadi sasaran penagihan pada 2027.
Selain penagihan tunggakan pajak lintas negara, DJP menyiapkan sejumlah program untuk memperkuat penerimaan negara dan pengawasan perpajakan. Salah satunya melalui pengembangan infrastruktur kecerdasan buatan (AI) di lingkungan DJP.
DJP juga akan mengembangkan tax crime handling system untuk mendukung penanganan tindak pidana perpajakan serta asset recovery management system untuk memperkuat pengelolaan pemulihan aset. Kerja sama penegakan hukum juga menjadi bagian dari agenda tersebut.
Di sisi lain, DJP akan memperkuat pertukaran informasi lintas negara terkait transaksi keuangan dan aset kripto. Pemerintah juga menyiapkan piloting program penjaminan kepatuhan pajak dan cooperative compliance mechanism.
Pengawasan terhadap pelaku usaha ekonomi digital turut menjadi perhatian. DJP akan melanjutkan implementasi sekaligus mengevaluasi pola pengawasan terhadap sektor tersebut.
Untuk mendukung berbagai program tersebut, DJP mengusulkan pagu anggaran 2027 sebesar Rp 6,27 triliun. Anggaran itu terdiri atas Rp 1,20 triliun untuk program pengelolaan penerimaan negara dan Rp 5,06 triliun untuk program dukungan manajemen.
Usulan pagu tersebut lebih tinggi dibandingkan anggaran DJP pada 2026 yang mencapai Rp 5,63 triliun.
Baca Juga:
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21
Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
PPh Pasal 26: Pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri dan Penghasilan dari Indonesia


