Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta penerapan ketentuan perampasan aset dalam tindak pidana perpajakan tetap memperhatikan asas keadilan. Menurutnya, ketentuan tersebut harus diatur secara hati-hati dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Purbaya mengatakan tidak semua pelanggaran atau ketidakpatuhan pajak dilakukan dengan sengaja. Sebagian wajib pajak dapat melakukan kesalahan karena kelalaian atau lupa memenuhi kewajiban perpajakannya.
Karena itu, menurut Purbaya, penyitaan atau perampasan aset sebaiknya tidak diterapkan secara langsung terhadap setiap pelanggaran. Tindakan tersebut lebih tepat ditujukan kepada wajib pajak yang terbukti melakukan pelanggaran secara sengaja dan berulang.
“Bisa saja diterapkan, tetapi jangan baru sekali melanggar langsung diambil semuanya. Harus ada asas keadilan. Kalau sudah berulang kali atau memang sengaja mengelabui pajak, bisa saja. Tapi kalau tidak, nanti malah menimbulkan masalah,” kata Purbaya dalam taklimat media di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Ia menekankan pentingnya menetapkan batasan dan mekanisme yang jelas apabila ketentuan perampasan aset diberlakukan untuk tindak pidana perpajakan. Aturan tersebut harus mampu membedakan antara pelanggaran yang disengaja dan kesalahan akibat kelalaian.
Menurutnya, kejelasan aturan diperlukan agar kebijakan perampasan aset tidak justru menimbulkan kerentanan bagi wajib pajak yang melakukan kesalahan administratif atau kelalaian.
“Kalaupun diterapkan, harus ada rambu-rambu yang jelas. Jangan sampai menyulitkan masyarakat biasa yang terkadang hanya lupa atau lalai,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut tindak pidana perpajakan termasuk dalam daftar 13 tindak pidana yang diusulkan dapat dikenai ketentuan perampasan aset melalui RUU Perampasan Aset.
Selain tindak pidana perpajakan, daftar tersebut mencakup tindak pidana korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya, tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.
Baca Juga:
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21
Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
PPh Pasal 26: Pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri dan Penghasilan dari Indonesia


