Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menaruh perhatian terhadap persoalan restitusi pajak yang belakangan menjadi keluhan sejumlah pelaku usaha. Ia mengindikasikan adanya perbedaan antara arahan yang sebelumnya disampaikan kepada jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan pelaksanaan di lapangan.
Purbaya mengatakan, kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui mengapa implementasi kebijakan dapat bergeser dari instruksi awal.
Ia menjelaskan, pengawasan restitusi pada awalnya berkaitan dengan sektor sumber daya alam, khususnya perusahaan batu bara. Pemerintah saat itu memberikan perhatian terhadap pembayaran subsidi yang nilainya mencapai sekitar Rp 24 triliun-Rp 25 triliun kepada pengusaha batu bara.
Namun, dalam pelaksanaannya, Purbaya menduga terdapat perubahan fokus yang membuat kebijakan tersebut turut berdampak pada sektor lainnya.
"Sebetulnya itu yang harusnya dimonitor. Tapi tidak tahu pelaksanaannya agak geser sedikit. Saya akan bereskan nanti," ujar Purbaya saat memberikan keterangan di Jakarta, Selasa (9/9/2026).
Terkait alasan terjadinya perubahan dalam pelaksanaan instruksi tersebut, Purbaya menyebut hal itu akan terlebih dahulu diperiksa sebelum pemerintah menentukan langkah selanjutnya.
"Kenapa ada pergeseran dari perintah itu? Nanti saya cek," katanya.
Persoalan restitusi pajak sebelumnya juga disoroti Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Ia menyampaikan bahwa keluhan mengenai lambannya proses restitusi cukup banyak diterima pemerintah, termasuk dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Menurut Agus, restitusi memiliki arti penting bagi perusahaan karena berhubungan erat dengan kemampuan perusahaan menjaga arus kas. Dana restitusi yang diterima dapat membantu dunia usaha mempertahankan likuiditas, terutama ketika perusahaan membutuhkan pembiayaan untuk menjalankan maupun mengembangkan proyek baru.
"Keluhan dari Kadin memang juga menjadi keluhan yang banyak disampaikan ke kami mengenai restitusi. Dan kebanyakan dari mereka menganggap bahwa restitusi ini penting karena berkaitan dengan cash flow yang mereka hadapi," ujar Agus dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Senin (31/8/2026).
Agus mengatakan pemerintah memahami kekhawatiran yang disampaikan pelaku usaha. Kementerian Perindustrian, lanjutnya, telah meneruskan persoalan tersebut kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai pihak yang memiliki kewenangan atas kebijakan perpajakan tersebut.
Keluhan dari Industri
Persoalan restitusi pajak turut dikeluhkan sejumlah pelaku industri. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati menyebut perusahaan di Jawa Timur menghadapi kendala pencairan restitusi yang berpotensi mengganggu likuiditas dan kegiatan operasional. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada keberlangsungan tenaga kerja hingga risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).
Keluhan serupa juga datang dari perusahaan asing, termasuk sejumlah investor asal Jepang yang beroperasi di Indonesia. Bagi perusahaan, restitusi berkaitan erat dengan pengelolaan arus kas dan kemampuan membiayai kegiatan usaha.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan pencairan restitusi tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Wajib pajak harus melalui proses pemeriksaan sebelum restitusi dapat dibayarkan. Setelah pemeriksaan selesai, pencairan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan batas waktu yang ditetapkan.
Di sisi lain, data DJP menunjukkan realisasi restitusi hingga Juli 2026 mencapai Rp 185,38 triliun, turun 33,65% dibandingkan Rp 279,39 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, restitusi PPh badan mencapai Rp 52,66 triliun, PPN dalam negeri Rp 130,9 triliun, dan jenis pajak lainnya Rp 1,82 triliun.
Baca Juga:
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21
Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
PPh Pasal 26: Pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri dan Penghasilan dari Indonesia


