Suahasil Nazara resmi dilantik sebagai menteri keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin (14/9/2026). Setelah dilantik, Suahasil memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap dijaga di bawah 3%.
“Defisit akan tetap di bawah 3%,” kata Suahasil kepada wartawan seusai pelantikan, Senin (14/9/2026).
Suahasil mengatakan Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan untuk menjaga kesehatan dan kredibilitas keuangan negara. APBN, kata dia, harus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah.
“APBN sebagai bagian dari keuangan negara harus bisa menjalankan program-program prioritas pemerintah. Karena itu APBN-nya harus sehat,” ujarnya.
Suahasil juga menegaskan pemerintah akan menjaga agar APBN tetap kredibel dan dapat dipercaya. Dia menyebut kebijakan fiskal harus mendukung pertumbuhan sekaligus menjaga stabilitas ekonomi Indonesia.
“Saya akan terus menjalankan APBN yang dapat dipercaya, komunikasi publik yang dapat dipercaya dan juga akan memastikan bahwa apa yang dilakukan oleh APBN adalah mendukung program prioritas pemerintah,” katanya.
Terkait pergantian menteri keuangan, Suahasil menyebut perubahan tersebut sebagai kelanjutan dari kebijakan yang telah berjalan. Dia mengatakan dirinya merupakan bagian dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sehingga akan melanjutkan pekerjaan yang sudah dilakukan.
“Menurut saya ini bukan perubahan, ini adalah kelanjutan,” kata Suahasil.
Dia mengatakan proses transisi dengan menteri keuangan sebelumnya akan dikoordinasikan. Setelah pelantikan, Suahasil akan kembali ke Kemenkeu untuk melanjutkan pekerjaan kementerian.
“Transisi saya pasti harus kita koordinasikan dengan baik dan setelah ini saya akan kembali ke Kementerian Keuangan. Kita akan melanjutkan pekerjaan Kementerian Keuangan seperti biasa,” ujarnya.
Suahasil juga memastikan efisiensi anggaran tetap dilanjutkan. Namun, dia menegaskan efisiensi tidak hanya berarti memangkas belanja.
“Efisiensi itu bukan hanya sekadar potong belanja,” katanya.
Menurut Suahasil, efisiensi dilakukan dengan menggunakan anggaran yang tersedia untuk menghasilkan output maksimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Terkait perubahan di lingkungan Kemenkeu, termasuk di sektor cukai dan perpajakan, Suahasil mengatakan pemerintah akan melihat keputusan dan kebijakan yang telah ditetapkan untuk kemudian ditindaklanjuti.
Adapun terkait posisi Purbaya setelah tidak lagi menjabat menteri keuangan, Suahasil meminta pertanyaan tersebut disampaikan langsung kepada Purbaya.
Rekam Jejak di Kementerian Keuangan
Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai menteri keuangan dalam Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/9/2026). Suahasil menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa yang sebelumnya menjabat sejak 8 September 2025.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih Sisa Masa Jabatan 2024-2029. Suahasil menjadi menteri keuangan ketiga pada pemerintahan Prabowo, setelah Sri Mulyani Indrawati dan Purbaya Yudhi Sadewa.
Suahasil memiliki pengalaman panjang di Kementerian Keuangan. Sebelum dilantik sebagai menteri, ia menjabat wakil menteri keuangan sejak 25 Oktober 2019. Ia sebelumnya menjabat kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sejak 31 Oktober 2016, setelah menjadi pelaksana tugas pada posisi tersebut sejak Februari 2015.
Suahasil terlibat dalam penyusunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Kebijakan fiskal yang menjadi fokusnya mencakup peningkatan rasio pajak (tax ratio) dan perluasan basis pajak. Pemerintah juga mendorong implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System/CTAS) pada 2026 untuk meningkatkan administrasi dan penerimaan perpajakan.
Dalam kerangka ekonomi makro RAPBN 2027, Suahasil merancang postur anggaran dengan target pertumbuhan ekonomi 6% dan defisit fiskal 2,4% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Ia juga mendorong sinergi kebijakan melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta koordinasi dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Suahasil meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) pada 1994. Ia kemudian memperoleh gelar Master of Science (M.Sc.) dari Cornell University pada 1997 dan Doctor of Philosophy (Ph.D.) dari University of Illinois at Urbana-Champaign pada 2003.
Pada 2009, Suahasil dikukuhkan sebagai guru besar ilmu ekonomi FEB UI. Kariernya juga mencakup posisi kepala lembaga demografi FEB UI pada 2005-2008, anggota tim asistensi menteri keuangan bidang desentralisasi fiskal pada 2009-2011, serta anggota Dewan Komite Ekonomi Nasional pada 2013-2014. Suahasil juga pernah mendapat penugasan sebagai wakil komisaris utama PT PLN (Persero).
Baca Juga:
Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
Apa Itu Pajak di Indonesia?
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21


