Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) bersama G-20 Inclusive Framework memperbarui aturan pelaksanaan pajak minimum global atau Global Anti-Base Erosion (GloBE) pada 11 September 2026. Pembaruan mencakup revisi GloBE Information Return (GIR), panduan mengenai explicitly conditional taxes, aturan Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) Safe Harbour untuk perbedaan periode akuntansi, serta metodologi full legislative review atas aturan Pilar Dua di setiap yurisdiksi.
Perubahan tersebut relevan bagi Indonesia karena rezim pajak minimum global telah diterapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 (PMK 136/2024) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026.
Revisi GIR
GIR merupakan laporan standar yang digunakan grup perusahaan multinasional (multinational enterprise/MNE) untuk menyampaikan informasi mengenai penghitungan effective tax rate (ETR), top-up tax, serta penggunaan safe harbour.
Dalam revisi September 2026, OECD memasukkan penyederhanaan pelaporan yang sebelumnya disepakati melalui side by side (SbS) package pada Januari 2026. Format baru tersebut mengakomodasi beberapa safe harbour, termasuk simplified ETR safe harbour, substance-based tax incentive (SBTI) safe harbour, side by side safe harbour, dan ultimate parent entity (UPE) safe harbour.
Bagi MNE yang memenuhi persyaratan, penyederhanaan tersebut dapat mengurangi data yang harus dilaporkan terkait income inclusion rule (IIR) dan undertaxed profits rule (UTPR). Namun, kewajiban pelaporan yang berkaitan dengan QDMTT pada umumnya tetap berlaku.
Revisi GIR berlaku untuk tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 31 Desember 2025. OECD juga mempertahankan transitional simplified jurisdictional reporting untuk periode transisi tertentu.
Perubahan GIR diikuti dengan pembaruan skema XML yang digunakan dalam pertukaran informasi. GIR disampaikan melalui sistem pertukaran informasi elektronik berdasarkan multilateral competent authority agreement on the exchange of GloBE Information (GIR MCAA).
OECD mengembangkan skema XML baru untuk menyesuaikan perubahan struktur GIR. MNE perlu memastikan sistem enterprise resource planning (ERP) dan perangkat lunak pajak dapat menghasilkan data sesuai format tersebut.
Penyesuaian sistem diperlukan karena kegagalan validasi data dapat menghambat penyampaian GIR. Data yang digunakan untuk pelaporan juga perlu direkonsiliasi dengan laporan keuangan dan data pajak perusahaan.
Panduan Administratif
Administrative guidance September 2026 memberikan ketentuan mengenai explicitly conditional taxes atau pajak kondisional eksplisit.
Pajak tersebut merupakan pajak domestik yang penerapannya bergantung pada eksposur entitas konstituen terhadap qualified IIR atau qualified UTPR di yurisdiksi lain atau pada ketersediaan side by side safe harbour.
OECD mengecualikan pajak tersebut dari covered taxes untuk mencegah yurisdiksi menerapkan pajak yang pada dasarnya menyerap top-up tax yang seharusnya dapat dipungut oleh yurisdiksi lain.
Namun, penggunaan ambang batas pendapatan konsolidasi EUR 750 juta tidak otomatis membuat suatu pajak menjadi explicitly conditional tax. Penentuannya bergantung pada apakah ketentuan domestik mengaitkan pengenaan pajak dengan penerapan IIR atau UTPR di yurisdiksi lain.
Klasifikasi tersebut berpengaruh langsung terhadap penghitungan ETR. Pajak yang memenuhi kriteria explicitly conditional tax tidak dapat dikategorikan sebagai covered taxes. Pajak tersebut tidak dapat dimasukkan dalam adjusted covered taxes sebagai pembilang dalam penghitungan ETR.
Pajak tersebut juga tidak diperhitungkan dalam net taxes expense adjustment untuk menentukan GloBE income. Dengan demikian, pajak kondisional tersebut tidak ditambahkan kembali ke financial accounting net income or loss.
Sebagai ilustrasi, suatu entitas memiliki laba akuntansi sebelum pajak sebesar 100, covered tax sebesar 10, dan explicitly conditional tax sebesar 5. Laba bersih akuntansi menjadi 85. Dalam penghitungan GloBE, hanya covered tax sebesar 10 yang ditambahkan kembali sehingga GloBE income menjadi 95.
Dengan adjusted covered tsebesar 10, ETR menjadi 10,53%. Jika tidak terdapat pengecualian atau safe harbour, ETR tersebut berada di bawah tarif minimum 15% dan menghasilkan top-up tax sebesar 4,25.
Perlakuan tersebut juga bergantung pada konstruksi hukum pajak domestik. Jika unsur kondisional ditetapkan sebagai severable surcharge, komponen pajak korporasi standar dapat tetap menjadi covered tax, sementara bagian surcharge dikeluarkan. Jika unsur kondisional tidak dapat dipisahkan dari rezim pajaknya, seluruh pajak dapat didiskualifikasi sebagai covered tax.
OECD juga memberikan ketentuan transisi untuk pajak kondisional yang telah berlaku sebelum penerapan aturan baru, dengan persyaratan tertentu terkait waktu pengundangan dan perubahan sifat pajak tersebut.
Administrative guidance juga memberikan kejelasan mengenai penerapan QDMTT safe harbour ketika periode akuntansi entitas lokal berbeda dengan tahun fiskal ultimate parent entity (UPE).
OECD menetapkan dual testing requirement untuk kondisi tersebut. Entitas perlu memenuhi persyaratan QDMTT safe harbour pada setiap required QDMTT Fiscal period lokal yang dimulai selama tahun fiskal UPE. Pengujian juga dilakukan pada setiap periode lokal yang berakhir selama tahun fiskal UPE.
Kegagalan memenuhi persyaratan pada salah satu periode yang relevan dapat menyebabkan safe harbour tidak dapat digunakan untuk tahun fiskal UPE tersebut.
Untuk tahun fiskal 2024, inclusive framework memberikan relaksasi transisi. QDMTT safe harbour dapat digunakan berdasarkan periode lokal yang dimulai pada tahun tersebut dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Relaksasi ini tetap tunduk pada switch-off rule apabila terdapat restrukturisasi yang memanfaatkan perbedaan periode akuntansi untuk menghindari pajak.
Selain panduan teknis, OECD juga meresmikan Terms of Reference and assessment Methodology for the Full Legislative Review. Kerangka tersebut mengakhiri tahap self-assessment dan memulai proses peer review terhadap legislasi pilar dua di berbagai yurisdiksi.
Peninjauan mencakup ketentuan domestik yang menerapkan IIR, UTPR, dan QDMTT. Peraturan tersebut akan dibandingkan dengan GloBE model rules, commentary, dan administrative guidance yang disepakati.
Tujuan peninjauan adalah mengidentifikasi ketidaksesuaian legislasi domestik yang dapat memengaruhi penghitungan pajak atau menimbulkan related benefits yang tidak sesuai dengan ketentuan GloBE.
Yurisdiksi yang telah memberlakukan legislasi Pilar Dua sebelum 1 April 2025, termasuk Indonesia, memperoleh masa transisi 3 tahun untuk menerapkan rekomendasi perbaikan sebelum hasil tinjauan memengaruhi status kualifikasinya.
Jika yurisdiksi tidak menerapkan rekomendasi perbaikan, status qualified dapat dicabut. Kondisi tersebut dapat membuka peluang bagi yurisdiksi lain untuk mengenakan top-up tax melalui IIR atau UTPR.
Kepatuhan Indonesia
Di Indonesia, penerapan Pilar Dua mencakup entitas konstituen dari Grup MNE yang memenuhi ambang batas pendapatan konsolidasi EUR 750 juta dalam sedikitnya dua dari empat tahun fiskal sebelum tahun pajak GloBE.
IIR dan domestic minimum top-up tax (DMTT) berlaku mulai 1 Januari 2025, sedangkan UTPR berlaku mulai 1 Januari 2026.
PMK 136/2024 kemudian dilengkapi dengan PER-6/PJ/2026 yang mengatur tata cara administrasi Pilar Dua. Wajib pajak yang memenuhi kriteria wajib mengajukan status sebagai wajib pajak GloBE paling lambat sembilan bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama.
Dari sisi pembayaran, top-up tax harus dilunasi sesuai ketentuan administrasi perpajakan Indonesia. Kode jenis setoran (KJS) yang digunakan berbeda berdasarkan mekanisme pajaknya. IIR menggunakan KJS 610, UTPR menggunakan KJS 620, sedangkan DMTT menggunakan KJS 630. Ketiganya menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) 411618.
Pelaporan terdiri atas SPT tahunan PPh GloBE dan GIR. SPT tahunan PPh GloBE disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak GloBE. Perpanjangan dapat diberikan paling lama 2 bulan dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Sementara itu, GIR dan dokumen notifikasi pada umumnya disampaikan paling lambat 15 bulan setelah berakhirnya tahun pajak GloBE. Untuk tahun pajak GloBE 2025, batas waktu penyampaian pertama diperpanjang menjadi 18 bulan atau sampai 30 Juni 2027.
Ketentuan administrasi Indonesia juga memungkinkan penyederhanaan pelaporan dalam kondisi tertentu. Entitas konstituen di Indonesia yang UPE-nya telah menyampaikan GIR kepada otoritas pajak di negara domisilinya dan tercakup dalam mekanisme pertukaran otomatis berdasarkan MCAA dapat menggunakan tanda terima elektronik GIR global sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembaruan OECD tersebut membuat perusahaan perlu menyesuaikan sistem dan prosedur kepatuhan. Sistem ERP dan perangkat lunak pajak perlu dapat menghasilkan data sesuai skema XML terbaru. Perusahaan juga perlu memastikan klasifikasi pajak, periode akuntansi, data aset, biaya tenaga kerja, dan informasi keuangan konsolidasi konsisten dengan kebutuhan GloBE.
Bagi perusahaan yang memperoleh tax holiday atau insentif pajak lainnya, dampaknya juga perlu dihitung kembali. Insentif yang menyebabkan ETR berada di bawah 15% dapat menimbulkan kewajiban top-up tax. Di Indonesia, DMTT memungkinkan hak pemajakan atas top-up tax tersebut dipungut di dalam negeri sepanjang memenuhi persyaratan sebagai qualified DMTT.
Dengan revisi GIR dan administrative guidance September 2026, pelaksanaan Pilar Dua memasuki tahap yang semakin menekankan kesesuaian antara aturan domestik, data keuangan, sistem teknologi informasi, dan standar GloBE. Bagi MNE yang beroperasi di Indonesia, penyesuaian sistem dan prosedur perlu dilakukan sebelum kewajiban pelaporan dan pembayaran untuk periode berikutnya jatuh tempo.
Baca Juga:
Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
Apa Itu Pajak di Indonesia?
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21


