Ideatax
HomeTeamOur ServicesPublicationsContact Us
DJP: Restitusi Pajak Dilakukan Selektif Sesuai Tingkat Kepatuhan

DJP: Restitusi Pajak Dilakukan Selektif
Sesuai Tingkat Kepatuhan

Tax News

16 Sep 2026, 03.12 WIB

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menegaskan proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi tetap dilakukan berdasarkan pertimbangan tertentu dan melalui prosedur yang berlaku.

 

Penegasan tersebut disampaikan Bimo menyusul adanya dugaan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menahan proses restitusi pajak yang diajukan sejumlah perusahaan.

 

Menurut Bimo, DJP menerapkan proses restitusi secara selektif dengan mempertimbangkan tingkat kepatuhan wajib pajak serta sektor usaha yang bersangkutan.

 

“Restitusi itu memang secara selektif, lebih terukur, lebih terencana, terarah sesuai dengan sektor yang memang betul-betul patuh,” kata Bimo kepada wartawan setelah menghadiri Serah Terima Jabatan Menteri Keuangan Republik Indonesia di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

 

Ia menjelaskan, sejumlah permohonan restitusi perusahaan masih berada dalam proses pemeriksaan. Tahapan tersebut, kata dia, dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

 

Bimo menegaskan DJP harus menjalankan proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Pemeriksaan juga ada standarnya, SOP-nya. Tentu DJP tidak pada posisi untuk melanggar SOP,” ujarnya.

 

Ke depan, kebijakan terkait restitusi akan diselaraskan dengan arahan Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Pelaksanaannya juga akan mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan pembangunan serta kondisi fiskal pemerintah.

 

“Kami juga harus menyesuaikan dengan kebutuhan pendanaan pembangunan. Kemudian juga mengelola defisit supaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) posturnya tetap kuat, sehat, tangguh, dan berkelanjutan,” kata Bimo.

 

Dari sisi dunia usaha, sebelumnya Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani meminta pemerintah memastikan tersedia mekanisme penyelesaian bagi perusahaan yang menghadapi persoalan restitusi pajak.

 

Shinta menilai kelancaran restitusi memiliki dampak langsung terhadap arus kas perusahaan. Dana yang tertahan dalam proses restitusi, menurut dia, dapat memengaruhi kemampuan perusahaan menjalankan kegiatan usaha.

“Harapan kami semoga juga bisa diselesaikan (restitusi). Tentunya ini akan sangat dibebankan ya untuk perusahaan, terutama dari segi arus kas. Karena restitusi itu sangat penting untuk mereka bisa menjalankan usaha,” ujar Shinta.

 

Adapun berdasarkan informasi pada laman resmi DJP, restitusi pajak dapat diberikan dalam dua kondisi.

 

Pertama, pengembalian atas pajak yang seharusnya tidak terutang. Kondisi ini berlaku ketika wajib pajak telah membayar sejumlah pajak yang berdasarkan ketentuan sebenarnya tidak menjadi kewajibannya.

 

Kedua, pengembalian atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

 

Kelebihan pembayaran tersebut dapat dimintakan kembali apabila pajak yang telah dibayarkan lebih besar dibandingkan jumlah pajak yang semestinya terutang.

 

Baca Juga:

Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
Apa Itu Pajak di Indonesia?
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21

PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile