Ideatax
HomeTeamOur ServicesPublicationsContact Us
Kemenkeu Siapkan Penyesuaian Insentif Pajak di Tengah Penerapan GMT

Kemenkeu Siapkan Penyesuaian Insentif Pajak di
Tengah Penerapan GMT

Tax News

17 Sep 2026, 03.53 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menelaah kembali kebijakan insentif pajak seiring berlakunya Global Minimum Tax (GMT) yang menetapkan batas minimum tarif pajak efektif sebesar 15%. Dalam menyusun kebijakan insentif ke depan, pemerintah menekankan empat aspek utama, yakni kesesuaian dengan ketentuan perpajakan internasional, relevansi terhadap arah strategis ekonomi, ketepatan sasaran dan waktu pemberian, serta evaluasi secara berkala.

 

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Perpajakan Yon Arsal menjelaskan, keempat aspek tersebut menjadi fondasi yang perlu diperhatikan agar kebijakan insentif pajak tetap efektif sekaligus tidak bertentangan dengan perkembangan aturan perpajakan global.

 

“Setidaknya ada empat hal yang dapat menjadi pilar utama kebijakan insentif pajak yang baik,” ujar Yon dalam International Tax Conference 2026 di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

 

Keempat pilar yang dimaksud, yakni relevansi strategis; ketepatan waktu (timely) dan sasaran (targeted) serta bersifat sementara (temporary), dan evaluasi secara berkelanjutan.

 

Dampak GMT

 

Menurut Yon, kebijakan insentif pajak di Indonesia perlu terus menyesuaikan diri dengan perubahan lanskap perpajakan internasional. Salah satu perkembangan yang perlu menjadi perhatian adalah penerapan GMT dengan tarif pajak efektif minimum 15%.

 

Ketentuan tersebut berpotensi mengurangi manfaat dari sejumlah insentif pajak konvensional, khususnya tax holiday dan tax allowance, bagi perusahaan multinasional yang masuk dalam cakupan GMT.

 

Dengan adanya batas minimum tarif pajak tersebut, pemberian insentif melalui penurunan tarif pajak menjadi lebih terbatas. Oleh sebab itu, pemerintah perlu melihat kemungkinan penggunaan instrumen lain yang tetap sejalan dengan ketentuan internasional.

 

Beberapa pilihan yang dapat dikembangkan antara lain pemberian hibah tunai atau cash grant, kredit pajak, serta bentuk insentif lainnya yang disesuaikan dengan karakteristik sektor dan kebutuhan investasi.

 

Yon menilai diversifikasi instrumen insentif menjadi penting agar Indonesia tetap mampu menawarkan daya tarik bagi investor di tengah perubahan sistem perpajakan global.

 

Perubahan Ekonomi

 

Aspek berikutnya berkaitan dengan relevansi insentif terhadap perkembangan ekonomi dan perubahan struktur industri. Menurut Yon, pemerintah tidak dapat hanya mengandalkan pola pemberian insentif yang selama ini digunakan apabila struktur perekonomian telah berubah.

 

Indonesia saat ini masih banyak menggunakan instrumen insentif konvensional, salah satunya tax holiday yang antara lain diberikan kepada industri manufaktur.

 

Di sisi lain, sejumlah negara di kawasan seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam mulai memberikan perhatian lebih besar kepada sektor-sektor seperti ekonomi digital, industri elektronik, serta energi terbarukan.

 

Perubahan arah tersebut menunjukkan bahwa desain insentif perlu mengikuti perkembangan sektor yang menjadi sumber pertumbuhan dan investasi baru.

 

Yon mengatakan pemerintah menghadapi dua kepentingan yang harus berjalan beriringan. Di satu sisi, insentif diperlukan untuk mendorong masuknya investasi yang produktif. Namun di sisi lain, pemberian fasilitas pajak tetap harus mempertimbangkan kemampuan negara dalam menjaga penerimaan.

 

“Di satu sisi kita menghadapi persoalan bagaimana menarik investasi produktif. Di sisi lain, dalam menggunakan insentif, kita juga harus melindungi penerimaan pemerintah,” ujarnya.

 

Insentif Terukur

 

Ilustrasi.
Ilustrasi.

 

Prinsip ketiga menyangkut desain dan sasaran pemberian insentif. Pemerintah perlu memastikan fasilitas pajak diberikan kepada pihak yang tepat, pada momentum yang tepat, serta mempunyai jangka waktu yang terukur.

 

Yon mencontohkan kebijakan insentif yang diterapkan pemerintah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ketika pandemi COVID-19. Saat itu, berbagai fasilitas diberikan untuk membantu mempertahankan daya beli masyarakat, menopang kegiatan ekonomi, dan menjaga keberlangsungan dunia usaha, termasuk pelaku UMKM.

 

Karena dirancang untuk merespons kondisi luar biasa, sejumlah insentif dalam program tersebut memiliki masa berlaku terbatas dan beberapa di antaranya dihentikan setelah kondisi ekonomi mulai pulih, termasuk pada 2022.

 

Menurut Yon, pengalaman tersebut menunjukkan pentingnya prinsip time-bound dalam merancang kebijakan insentif pajak.

 

“Pengalaman Indonesia selama COVID-19 melalui program PEN ini mencerminkan penerapan prinsip tepat waktu, tepat sasaran, dan bersifat sementara dalam implementasi insentif pajak,” katanya.

 

Evaluasi Berkala

 

Pilar terakhir adalah evaluasi. Pemerintah perlu menilai secara berkala apakah suatu insentif masih memberikan manfaat sesuai dengan tujuan awal kebijakan atau justru perlu disesuaikan.

 

Yon menyampaikan, proses evaluasi dilakukan secara terkoordinasi dengan melibatkan sejumlah unit di lingkungan Kementerian Keuangan, antara lain Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), serta Inspektorat Jenderal (Itjen). Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga bersinergi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

Evaluasi tersebut diperlukan untuk memastikan fasilitas yang diberikan benar-benar memberikan dampak sesuai sasaran. Jika suatu insentif tidak lagi relevan atau belum menghasilkan manfaat sebagaimana yang diharapkan, kebijakan tersebut dapat diperbaiki atau disesuaikan.

 

Dengan demikian, pemberian insentif tidak berhenti pada tahap perancangan dan implementasi. Pemerintah juga perlu memastikan fasilitas tersebut tetap tepat sasaran, memiliki periode yang jelas, serta memberikan manfaat yang sejalan dengan tujuan fiskal dan ekonomi.

 

Yon mengakui penerapan keempat prinsip tersebut masih menjadi tantangan bagi Indonesia. Pemerintah masih perlu memperkuat ketepatan dalam menentukan penerima insentif sekaligus meningkatkan mekanisme evaluasi agar kebijakan yang diberikan tetap efektif dan mampu menjawab perubahan kondisi ekonomi serta aturan perpajakan internasional.

 

Baca Juga:

Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
Apa Itu Pajak di Indonesia?
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21

PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile