Ideatax
HomeTeamOur ServicesPublicationsContact Us
Kemenkeu Dorong Reformasi Pajak Berbasis Data, Teknologi, dan Riset

Kemenkeu Dorong Reformasi Pajak Berbasis Data,
Teknologi, dan Riset

Tax News

17 Sep 2026, 04.17 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan sejumlah langkah reformasi perpajakan untuk menopang pencapaian sasaran fiskal dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

 

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 6% pada 2027 dengan defisit anggaran sebesar 2,4% terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka defisit tersebut lebih rendah dibandingkan proyeksi defisit APBN 2026 yang mencapai 2,85% terhadap PDB.

 

Menurut Juda, pencapaian target tersebut membutuhkan kombinasi antara peningkatan penerimaan negara, perbaikan kualitas belanja, dan pengelolaan pembiayaan secara hati-hati. Dalam kerangka itu, reformasi perpajakan menjadi salah satu instrumen penting kebijakan fiskal.

 

“Untuk mencapai kedua tujuan tersebut, diperlukan penguatan mobilisasi penerimaan, peningkatan kualitas belanja, dan pembiayaan yang bijak. Karena itu, reformasi perpajakan menjadi bagian utama dari strategi fiskal kita,” kata Juda dalam International Tax Conference 2026 di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

 

3 Agenda Reformasi

 

Juda menjelaskan pemerintah mengarahkan reformasi perpajakan pada tiga agenda utama. Pertama, pembaruan administrasi perpajakan sekaligus penyederhanaan proses kepatuhan. Pemerintah mengandalkan Coretax sebagai sistem digital yang mengintegrasikan berbagai layanan dan proses administrasi perpajakan.

 

Namun, Juda menilai pengembangan Coretax masih perlu dilanjutkan agar kualitas layanan kepada wajib pajak semakin baik. Salah satu tolok ukurnya adalah pengalaman wajib pajak ketika berinteraksi dengan sistem perpajakan.

 

“Ukuran keberhasilan yang sebenarnya harus dilihat dari pengalaman wajib pajak, yakni seberapa mudah mereka melakukan pendaftaran, pelaporan dan pembayaran pajak, seberapa akurat datanya, serta seberapa cepat permasalahan dapat diselesaikan,” ujarnya.

 

Kedua, memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan dengan tetap memperhatikan aspek keadilan.

 

Pemerintah, lanjut Juda, perlu memanfaatkan data administrasi dan informasi dari pihak ketiga untuk menemukan celah atau kesenjangan dalam sistem perpajakan. Penyederhanaan prosedur juga diperlukan agar pelaku usaha lebih mudah masuk ke sektor formal dan menjalankan kewajiban perpajakannya.

 

Ketiga, berkaitan dengan penguatan sistem pajak yang adil, memberikan kepastian, serta mampu merespons perubahan ekonomi global.

 

Dalam hal ini, reformasi diarahkan pada peningkatan kerja sama perpajakan internasional, penguatan kepastian hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa, serta penyusunan kebijakan yang mempertimbangkan karakteristik wajib pajak yang beragam.

 

Juda menekankan bahwa keberhasilan reformasi perpajakan juga berkaitan dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Kepercayaan tersebut tidak hanya ditentukan oleh proses pemungutan pajak, tetapi juga oleh transparansi dan efektivitas penggunaan penerimaan negara.

 

“Pada akhirnya, kepercayaan tidak hanya bergantung pada bagaimana kita memungut pajak, tetapi juga pada seberapa transparan dan efektif penerimaan tersebut digunakan,” tuturnya.

 

Teknologi Jadi Penopang

 

Pemanfaatan teknologi menjadi bagian lain yang dinilai penting dalam reformasi perpajakan. Juda menyebut penggunaan big data dan artificial intelligence (AI) dapat membantu pemerintah menggali potensi penerimaan secara lebih optimal.

 

Di sisi lain, kebijakan fiskal tetap perlu menjaga keseimbangan antara dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan fiskal. Karena itu, pemerintah perlu memperkuat penerimaan, meningkatkan efektivitas belanja, dan mengelola pembiayaan secara prudent.

 

Juda menilai reformasi perpajakan tidak cukup hanya mengandalkan perubahan kebijakan. Setiap langkah perlu didukung data dan penelitian agar kebijakan yang diambil memiliki dasar yang kuat.

 

“Namun, untuk mewujudkan reformasi perpajakan yang bermakna, diperlukan lebih dari sekadar ambisi kebijakan. Hal ini membutuhkan bukti yang kuat serta komitmen yang kokoh terhadap perumusan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policymaking),” katanya.

 

Perkuat Peran Riset

 

Untuk memperkuat basis penelitian dalam perumusan kebijakan, Kemenkeu kembali membuka call for paper bagi akademisi dan peneliti pada tahun ini. Program tersebut mengangkat tema “Transforming Tax Policy and Administration to Drive Sustainable Growth and Revenue in the Digital Economy”.

 

Menurut Juda, tema tersebut sejalan dengan perubahan lingkungan perpajakan yang dihadapi pemerintah, khususnya di tengah perkembangan ekonomi digital.

 

Dia meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu mengidentifikasi isu dan pertanyaan riset yang dapat menjawab kebutuhan kebijakan.

 

Kemenkeu juga mendorong agar peneliti memiliki ruang untuk berdiskusi langsung dengan pembuat kebijakan dan aparat yang menjalankan administrasi perpajakan di lapangan.

 

“Jika memungkinkan, uji berbagai usulan perbaikan, ukur hasilnya, dan manfaatkan temuan tersebut sebagai dasar dalam pengambilan keputusan kebijakan maupun dalam pelaksanaan administrasi sehari-hari,” kata Juda.

 

Baca Juga:

Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
Apa Itu Pajak di Indonesia?
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21

PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile