Ideatax
HomeTeamOur ServicesPublicationsContact Us
Membedah Insentif Pajak dalam UU PFII dan Implikasinya

Membedah Insentif Pajak dalam UU PFII dan Implikasinya

KUP

18 Agu 2026, 09.44 WIB

Pada 21 Juli 2026, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya terhadap hasil pembahasan bersama pemerintah pada pembicaraan tingkat I yang telah diselesaikan sehari sebelumnya, yakni pada 20 Juli 2026. Dengan diketuknya palu sidang oleh ketua DPR, Indonesia akhirnya memiliki landasan hukum khusus untuk membangun pusat keuangan internasional yang berdaya saing global. 

 

Pembentukan PFII sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi ini dirancang sebagai instrumen strategis untuk memperdalam pasar keuangan nasional sekaligus menciptakan ekosistem yang mampu bersaing dengan berbagai pusat keuangan internasional di kawasan. Pemerintah dan DPR menilai Indonesia memerlukan kerangka hukum yang lebih kompetitif agar dapat menangkap peluang relokasi modal global di tengah dinamika ekonomi dan geopolitik internasional. 

 

Melalui undang-undang tersebut, pemerintah berharap Indonesia mampu menarik arus modal internasional, memperluas sumber pembiayaan pembangunan, serta mendorong kehadiran lembaga keuangan global, perusahaan pengelola aset, wealth management, family office, hingga berbagai institusi jasa keuangan lainnya. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Undang-Undang PFII tidak hanya menawarkan kepastian hukum dan kemudahan berusaha, tetapi juga menyediakan berbagai fasilitas yang kompetitif, termasuk insentif perpajakan dan kemudahan regulasi, sehingga Indonesia memiliki daya tarik yang lebih besar sebagai pusat aktivitas keuangan internasional di kawasan Asia. 

 

Selain itu, melalui UU PFII, Indonesia ditargetkan tidak hanya menjadi tujuan investasi, tetapi juga lokasi berbagai aktivitas jasa keuangan bernilai tambah, seperti pengelolaan investasi (asset management), treasury perusahaan multinasional, perdagangan instrumen keuangan, reasuransi, dan pengelolaan kekayaan (wealth management).

 

Perlu diketahui, selama ini banyak transaksi keuangan yang terkait dengan investasi di Indonesia dilakukan melalui pusat keuangan di luar negeri, seperti Singapura dan Hong Kong. Akibatnya, nilai tambah ekonomi, lapangan kerja, dan penerimaan dari sektor jasa keuangan lebih banyak dinikmati negara lain. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa besarnya pasar domestik belum cukup untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat keuangan internasional tanpa didukung regulasi, kepastian hukum, infrastruktur, dan kebijakan fiskal yang kompetitif.

 

Fasilitas Pajak sebagai Instrumen Daya Saing

 

Perpajakan menjadi salah satu faktor utama dalam persaingan antarnegara untuk menarik investasi dan aktivitas jasa keuangan. Berbagai pusat keuangan internasional menawarkan insentif pajak yang kompetitif. Singapura memberikan insentif bagi fund manager, treasury center, dan pengelola dana investasi. Dubai International Financial Centre (DIFC), Abu Dhabi Global Market (ADGM), dan Hong Kong juga menerapkan rezim perpajakan yang mendukung daya saing sektor keuangan.

 

Karena itu, pemerintah menempatkan insentif perpajakan sebagai salah satu pilar utama PFII. Tujuannya bukan sekadar mengurangi beban pajak investor, tetapi menarik aktivitas ekonomi bernilai tambah agar dilakukan di Indonesia sehingga memperkuat pasar keuangan, menciptakan lapangan kerja, dan memperluas basis penerimaan negara.

 

Meski demikian, efektivitas insentif tetap bergantung pada manfaat ekonomi yang dihasilkan. Pemerintah juga perlu memastikan fasilitas hanya diberikan kepada pelaku usaha yang menjalankan kegiatan ekonomi secara nyata di Indonesia, bukan sekadar memindahkan domisili hukum perusahaan.

 

Ragam Insentif Perpajakan

 

UU PFII membuka ruang pemberian berbagai fasilitas perpajakan. Di bidang pajak penghasilan (PPh), pemerintah dapat memberikan tarif khusus, pembebasan atau pengurangan PPh atas penghasilan tertentu, serta perlakuan yang lebih kompetitif terhadap dividen, capital gain, dan penghasilan investor asing sesuai ketentuan.

 

Di bidang pajak pertambahan nilai (PPN), tersedia fasilitas pembebasan atau tidak dipungutnya PPN atas transaksi tertentu yang berkaitan dengan jasa keuangan internasional. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan kemudahan di bidang kepabeanan dan cukai untuk mendukung aktivitas pusat keuangan internasional.

 

Insentif tersebut ditujukan bagi pelaku industri keuangan, antara lain fund manager, perusahaan pengelola aset, treasury center, family office, special purpose vehicle (SPV), perusahaan reasuransi, lembaga pembiayaan internasional, dan perusahaan multinasional yang menempatkan fungsi keuangan regionalnya di Indonesia.

 

Namun, insentif pajak bukan satu-satunya faktor yang menentukan keberhasilan PFII. Pengalaman berbagai pusat keuangan internasional menunjukkan bahwa kepastian hukum, regulator yang kredibel, perizinan yang efisien, perlindungan investor, dan stabilitas kebijakan sama pentingnya dalam menarik investasi. Dengan demikian, insentif perpajakan menjadi salah satu prasyarat untuk meningkatkan daya saing, tetapi harus didukung oleh perbaikan ekosistem keuangan secara menyeluruh.

 

Menjaga Keseimbangan antara Daya Saing dan Penerimaan Negara

 

Pemberian insentif pajak dalam PFII perlu diimbangi dengan pengelolaan yang cermat. Setiap insentif merupakan tax expenditure, yaitu potensi penerimaan negara yang dikorbankan untuk mencapai tujuan ekonomi tertentu. Karena itu, efektivitasnya harus diukur berdasarkan manfaat ekonomi yang dihasilkan, bukan hanya besarnya investasi yang masuk.

 

Pemerintah juga perlu mempertimbangkan perkembangan perpajakan internasional. Penerapan global minimum tax (GMT) atau Pillar Two OECD menetapkan tarif pajak efektif minimum sebesar 15% bagi kelompok usaha multinasional. Apabila insentif menurunkan tarif efektif di bawah batas tersebut, selisih pajaknya dapat dipungut oleh negara tempat perusahaan induk berkedudukan. Oleh karena itu, desain insentif PFII harus selaras dengan standar perpajakan global agar tetap efektif.

 

Selain itu, pemerintah perlu mengantisipasi risiko profit shifting, treaty shopping, dan pembentukan shell company. Untuk mencegah penyalahgunaan, pemberian insentif sebaiknya dikaitkan dengan persyaratan economic substance, seperti jumlah tenaga kerja profesional, nilai investasi, lokasi pengambilan keputusan bisnis, dan besarnya aktivitas operasional yang dilakukan di Indonesia.

 

Evaluasi berkala juga diperlukan untuk mengukur efektivitas kebijakan. Indikator yang dapat digunakan antara lain peningkatan aset yang dikelola di Indonesia, bertambahnya jumlah institusi keuangan internasional, penciptaan lapangan kerja, dan kontribusi terhadap pendalaman pasar keuangan. Hasil evaluasi tersebut dapat menjadi dasar untuk mempertahankan, menyesuaikan, atau menghentikan fasilitas yang tidak lagi efektif.

 

Prospek PFII

 

PFII merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan daya saing sektor keuangan Indonesia. Dalam kerangka tersebut, insentif perpajakan dapat menjadi instrumen untuk menarik aktivitas keuangan bernilai tambah tinggi, tetapi harus didukung oleh kepastian hukum, tata kelola yang baik, stabilitas kebijakan, dan kemudahan berusaha.

 

Pemberian insentif juga perlu dilakukan secara selektif, berbasis aktivitas ekonomi yang nyata, serta selaras dengan standar perpajakan internasional. Dengan pendekatan tersebut, insentif tidak hanya menarik investasi, tetapi juga memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi sektor keuangan dan penerimaan negara.

 

Apabila dirancang dan diimplementasikan secara konsisten, PFII berpotensi menjadi katalis bagi transformasi ekonomi Indonesia. Sebaliknya, apabila hanya bertumpu pada kompetisi tarif pajak, Indonesia berisiko memasuki perlombaan yang mahal tanpa memperoleh manfaat ekonomi yang sepadan. Tantangan pemerintah bukan sekadar menawarkan insentif yang menarik, melainkan membangun pusat keuangan internasional yang mampu menciptakan kepercayaan, inovasi, dan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

 

Untuk mendapatkan informasi terkini serta pendampingan mengenai PFII dan aspek perpajakannya, hubungi tim Ideatax. Kami siap membantu Anda menyusun solusi yang tepat sesuai kebutuhan bisnis.

 

Baca Juga:

Daftar Lengkap Kode Akun Pajak & Kode Jenis Setoran e-Billing Pajak
Perdirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2025
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21

PreviousNext