Ideatax
HomeTeamOur ServicesPublicationsContact Us
Menimbang Ulang PPh Marketplace: Withholding Tax vs Information Sharing

Menimbang Ulang PPh Marketplace: Withholding Tax vs Information Sharing

PPh

14 Agu 2026, 08.15 WIB

Dalam ekonomi digital, terdapat dua mekanisme pelibatan pihak ketiga, yaitu sistem pemotongan pajak (withholding tax system) dan sistem pelaporan data (information sharing system). Dalam withholding tax system, pihak ketiga menghitung, memotong, dan menyetorkan pajak atas transaksi yang difasilitasinya. PMK 37/2025 menggunakan pendekatan ini dengan menugaskan marketplace memotong PPh sebesar 0,5% dari transaksi bruto.

 

Pemotongan di awal dapat mempercepat penerimaan negara. Namun, penggunaan omzet sebagai dasar pemotongan tidak memperhitungkan biaya dan laba bersih pedagang. Bagi pedagang dengan margin tipis, pemotongan dapat mengurangi modal kerja dan likuiditas. Kewajiban sebagai pemungut juga menambah beban administrasi marketplace, termasuk pengelolaan dana, penerbitan bukti potong, serta penanganan transaksi yang dibatalkan atau dikembalikan.

 

Sebaliknya, information sharing system atau Third-Party Information Reporting (TPIR) tidak mewajibkan pihak ketiga memotong dana wajib pajak. Platform memverifikasi identitas pengguna dan melaporkan data transaksi kepada otoritas pajak secara berkala.

 

Pembayaran pajak tetap menjadi tanggung jawab wajib pajak melalui mekanisme self-assessment. Otoritas pajak menggunakan data pihak ketiga untuk mencocokkan informasi dan mendeteksi ketidakpatuhan. Dengan demikian, negara memperoleh informasi transaksi tanpa langsung mengintervensi arus kas wajib pajak.

 

Meningkatkan Kepatuhan

 

Pelaporan pihak ketiga memiliki dasar empiris dalam peningkatan kepatuhan. Data Internal Revenue Service (IRS) Amerika Serikat menunjukkan tingkat salah lapor pajak (misreporting rate) mencapai 63% pada jenis penghasilan yang tidak disertai pelaporan pihak ketiga. Ketika penghasilan dilaporkan penuh oleh pihak ketiga, tingkat salah lapor turun menjadi 7%.

 

Pelaporan tersebut mengurangi asimetri informasi antara wajib pajak dan otoritas pajak. Ketika otoritas memiliki data transaksi, peluang penyembunyian penghasilan menjadi lebih kecil.

 

Sebaliknya, penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak menambah tanggung jawab hukum dan administratif platform. Pemungutan yang membebani pedagang juga berpotensi mendorong sebagian pelaku usaha berpindah ke saluran informal yang lebih sulit dilacak.

 

Model OECD dan DAC7

 

OECD menerbitkan Model Rules for Reporting by Platform Operators pada 2020. Kerangka ini menekankan transparansi dan pelaporan data platform kepada otoritas pajak. Cakupannya antara lain penyewaan properti, jasa personal, serta penjualan barang.

 

Platform diwajibkan melakukan due diligence untuk memverifikasi identitas penjual dan melaporkan data seperti identitas penjual, nilai transaksi bruto, pajak atau komisi yang dipotong, serta rekening tempat dana dicairkan. OECD juga mengecualikan sejumlah penjual dari kewajiban pelaporan, termasuk jaringan hotel dengan lebih dari 2.000 transaksi per tahun, entitas pemerintah, dan perusahaan terbuka.

 

Pendekatan tersebut diterapkan Uni Eropa melalui Council Directive (EU) 2021/514 atau DAC7 yang berlaku sejak 1 Januari 2023. DAC7 mewajibkan platform mengumpulkan dan melaporkan data penjual kepada otoritas pajak setiap tahun.

 

DAC7 tidak menciptakan jenis pajak baru dan tidak mengubah ketentuan pengenaan pajak atas penghasilan. Regulasi tersebut mengatur transparansi dan kerja sama administratif. Penjual barang juga dikecualikan dari pelaporan jika melakukan kurang dari 30 transaksi dan memiliki total nilai transaksi di bawah EUR 2.000 dalam satu tahun.

 

Implementasinya disesuaikan dengan sistem masing-masing negara. Prancis menggunakan data untuk menguji kepatuhan, Belanda menilai apakah transaksi merupakan sumber penghasilan atau kegiatan hobi, sedangkan Estonia menggunakan data DAC7 untuk pre-filled tax returns. Dalam ketiga pendekatan tersebut, platform tidak berfungsi sebagai pemungut pajak.

 

Coretax sebagai Infrastruktur Data

 

Implementasi Core Tax Administration System (Coretax) oleh DJP dapat mendukung marketplace sebagai sumber data bagi otoritas pajak. Coretax menggunakan NIK sebagai NPWP dan mengintegrasikan profil wajib pajak melalui Taxpayer Account Management (TAM), termasuk data pelaporan, pembayaran, serta informasi dari Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP).

 

Data transaksi marketplace dapat melengkapi profil tersebut. DJP kemudian dapat menggunakan Compliance Risk Management (CRM) untuk mencocokkan data transaksi dengan omzet yang dilaporkan dalam SPT Tahunan. Ketidaksesuaian dapat menjadi dasar penerbitan SP2DK.

 

Data tersebut juga dapat digunakan untuk pre-populated SPT. Dalam skema ini, pedagang memverifikasi omzet yang tercatat di Coretax, menambahkan biaya operasional bagi wajib pajak yang menggunakan pembukuan, kemudian menghitung dan membayar pajak sesuai ketentuan.

 

Kesimpulan

 

Penundaan kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 marketplace hingga 31 Oktober 2026 memberi kesempatan untuk mengevaluasi kembali desain administrasi perpajakan ekonomi digital.

 

Berdasarkan konsep TPIR, rekomendasi OECD, penerapan DAC7, dan kemampuan Coretax, marketplace tidak harus ditempatkan sebagai withholding agent. Perannya dapat difokuskan sebagai reporting intermediary.

 

Dengan mengganti kewajiban pemotongan 0,5% dari omzet menjadi kewajiban pelaporan data transaksi secara berkala, pemerintah tetap memperoleh informasi untuk mengawasi kepatuhan. Pada saat yang sama, arus kas pedagang tidak langsung berkurang dan pengenaan pajak tetap dapat mempertimbangkan karakteristik penghasilan wajib pajak.

 

Baca Juga:

Daftar Lengkap Kode Akun Pajak & Kode Jenis Setoran e-Billing Pajak
Perdirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2025
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21

PreviousNext