Transfer pricing atau penentuan harga transfer merupakan istilah yang netral. Istilah ini merujuk pada penetapan harga atas transaksi barang, jasa, harta tak berwujud, atau transaksi keuangan antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dalam satu grup perusahaan.
Praktik tersebut merupakan bagian dari aktivitas perusahaan multinasional. Berdasarkan teori internalisasi yang dikembangkan Rugman, perusahaan multinasional dapat menginternalisasi fungsi pasar ke dalam struktur perusahaan untuk mengurangi biaya transaksi dan ketidakpastian yang muncul di pasar terbuka (open market).
Di pasar terbuka, perusahaan menghadapi berbagai biaya eksternal, seperti biaya pencarian informasi, penjaminan kualitas pasokan, dan perlindungan inovasi. Untuk mengurangi biaya dan risiko tersebut, perusahaan dapat membangun integrasi vertikal, integrasi horizontal, atau struktur konglomerasi.
Dalam struktur tersebut, transaksi dapat dilakukan antarentitas yang masih berada dalam satu grup usaha. Harga yang ditetapkan dalam transaksi antarentitas inilah yang disebut harga transfer (transfer price). Dengan demikian, transfer pricing pada dasarnya merupakan mekanisme bisnis yang sah untuk menentukan harga dan mengalokasikan sumber daya dalam suatu grup usaha.
Under Invoicing
Masalah muncul ketika terjadi manipulasi laba atau informasi perdagangan. Karena itu, transfer pricing perlu dibedakan dari under invoicing.
Under invoicing atau trade misinvoicing merupakan bentuk manipulasi dalam dokumen perdagangan. Pelaku dapat melaporkan nilai, kuantitas, atau spesifikasi barang secara tidak benar sehingga nilai transaksi yang tercantum dalam dokumen lebih rendah daripada kondisi sebenarnya.
Dengan demikian, perbedaannya terletak pada objek dan cara manipulasi. Transfer pricing berkaitan dengan penetapan harga dalam transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa. Sementara under invoicing berkaitan dengan pemalsuan atau manipulasi informasi dalam dokumen perdagangan.
Arm's Length Principle
Pemahaman publik tentang transaksi afiliasi masih sering menempatkan transfer pricing sebagai praktik yang berada di wilayah abu-abu. Padahal, transfer pricing merupakan praktik bisnis yang legal selama penerapannya mengikuti Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau Arm's Length Principle (ALP).
Masalah muncul ketika Wajib Pajak memanfaatkan kelemahan dalam analisis kesebandingan atau memilih metode penentuan harga transfer tanpa dasar ekonomi yang memadai untuk mengurangi pajak terutang.
Kepastian hukum mengenai transfer pricing di Indonesia diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/PMK.03/2023) tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. Regulasi ini mencabut dan menggabungkan ketentuan dalam PMK 213/2016, PMK 49/2019, dan PMK 22/2020, serta menyelaraskan ketentuan Indonesia dengan panduan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
PMK 172/2023 mewajibkan Wajib Pajak menerapkan PKKU dengan pendekatan ex-ante, yaitu menentukan dan mendokumentasikan kewajaran harga sebelum atau pada saat transaksi dilakukan. Regulasi ini juga memperluas definisi hubungan istimewa dan mengatur corresponding adjustment untuk transaksi domestik. Mekanisme tersebut bertujuan mencegah pemajakan berganda ketika otoritas pajak melakukan koreksi terhadap salah satu pihak dalam transaksi.
Untuk transaksi afiliasi tertentu yang kompleks, Wajib Pajak juga harus melakukan tahap pendahuluan (preliminary stage). Ketentuan ini berlaku, antara lain, untuk transaksi jasa, pemanfaatan harta tak berwujud, pinjaman, restrukturisasi bisnis, dan Cost Contribution Arrangement (CCA). Wajib Pajak harus menjelaskan latar belakang transaksi dan manfaat ekonominya sebelum menguji kewajaran harga.
Memastikan Kepatuhan Klien
Dalam hal menjalankan perannya, konsultan pajak tidak cukup hanya membantu klien memenuhi kewajiban administratif. Konsultan perlu memastikan transaksi memiliki dasar ekonomi yang jelas, memenuhi ketentuan perpajakan, dan didukung dokumentasi yang memadai.
Ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian. Pertama, memenuhi kewajiban dokumentasi transfer pricing. Konsultan perlu memastikan klien yang memenuhi kriteria dan batasan yang ditetapkan PMK 172/2023 menyusun Dokumen Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation/TP Doc) secara lengkap dan tepat waktu.
Dokumentasi tersebut terdiri atas:
1. Dokumen Lokal (Local File), yang memuat informasi mengenai transaksi afiliasi, analisis kesebandingan, dan pengujian kewajaran untuk setiap jenis transaksi.
2. Dokumen Induk (Master File), yang menjelaskan struktur dan kegiatan usaha grup secara global, kepemilikan harta tak berwujud, serta struktur pendanaan.
3. Laporan per Negara (Country by Country Report/CbCR), yang menyajikan informasi mengenai alokasi penghasilan, laba, dan pajak yang dibayar oleh anggota grup di berbagai yurisdiksi.
Dokumentasi yang lengkap membantu Wajib Pajak menunjukkan dasar penetapan harga dan penerapan PKKU apabila transaksi diperiksa oleh DJP.
Kedua, menggunakan pendekatan ex-ante (price setting). Konsultan perlu mendorong manajemen untuk menentukan kebijakan harga transfer sebelum transaksi dilakukan, bukan baru membuktikannya setelah transaksi selesai. Salah satu ketentuan penting dalam PMK 172/2023 adalah kewajiban menerapkan pendekatan ex-ante dalam penentuan harga transfer.
Pasal 17 ayat (1) PMK 172/2023 mengatur bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer wajib disusun berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat transaksi afiliasi dilakukan. Ketentuan ini sejalan dengan OECD Transfer Pricing Guidelines 2022 paragraf 5.27, yang menekankan pengujian kewajaran kebijakan harga transfer sebelum transaksi dilakukan.
Sebelumnya, Wajib Pajak dapat menetapkan harga transfer tanpa analisis yang memadai, kemudian menguji kewajarannya setelah tahun buku berakhir dengan mencari data pembanding (price testing). Pendekatan seperti ini tidak lagi sejalan dengan ketentuan PMK 172/2023.
Wajib Pajak harus dapat menunjukkan bahwa harga transfer telah ditetapkan berdasarkan analisis dan data yang tersedia ketika transaksi dilakukan. Jika tidak, Dokumen Penentuan Harga Transfer dapat dinilai tidak memenuhi ketentuan dan DJP dapat melakukan penetapan pajak sesuai kewenangannya serta mengenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, memastikan substansi ekonomi transaksi. Kelengkapan dokumen tidak cukup apabila tidak didukung oleh substansi transaksi. Konsultan perlu menguji apakah transaksi benar-benar terjadi dan memberikan manfaat ekonomi kepada pihak yang membayar.
Dalam transaksi management fee, misalnya, Wajib Pajak harus dapat menunjukkan bahwa jasa benar-benar diberikan, memberikan manfaat kepada penerima, dan biayanya sesuai dengan nilai jasa berdasarkan kondisi pasar. Karena itu, pengujian substansi ekonomi perlu menjadi bagian dari proses kepatuhan, bukan sekadar pelengkap dokumentasi.
Keempat, menilai rasionalitas struktur perusahaan. Konsultan juga perlu menilai apakah struktur perusahaan dan transaksi dengan entitas afiliasi di luar negeri memiliki alasan bisnis yang jelas.
Penggunaan entitas di negara dengan tarif pajak rendah tidak dengan sendirinya merupakan pelanggaran. Namun, risikonya meningkat apabila entitas tersebut tidak memiliki aktivitas ekonomi yang memadai dan hanya digunakan untuk mengalihkan laba.
Konsultan perlu mengidentifikasi struktur dan transaksi semacam ini sejak awal serta menjelaskan risikonya kepada klien. Pertukaran informasi perpajakan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI) juga meningkatkan kemampuan otoritas pajak untuk memperoleh informasi mengenai aktivitas dan aset Wajib Pajak di luar negeri.
Patuh Sejak Awal
Transfer pricing merupakan bagian dari aktivitas bisnis yang legal. Persoalan muncul ketika harga transfer tidak ditetapkan berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, digunakan untuk menggeser laba secara tidak wajar, atau disertai manipulasi dokumen perdagangan seperti under invoicing.
PMK 172/2023 memberikan kerangka bagi Wajib Pajak untuk menerapkan PKKU dan mendokumentasikan transaksi afiliasi. Kepatuhan tidak cukup dilakukan setelah transaksi berlangsung. Wajib Pajak perlu menentukan kebijakan harga transfer berdasarkan kondisi ekonomi dan mendokumentasikannya sejak awal.
Bagi konsultan pajak, peran utama bukan mencari celah regulasi, tetapi membantu klien membangun tata kelola transfer pricing yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut mencakup dokumentasi yang memadai, penerapan pendekatan ex-ante, pengujian substansi ekonomi, dan evaluasi rasionalitas struktur transaksi.
Dengan pendekatan tersebut, perusahaan dapat mengurangi risiko koreksi perpajakan sekaligus memastikan transaksi afiliasi dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan ketentuan yang berlaku. Jika Anda membutuhkan pendampingan terkait transfer pricing dan kepatuhan perpajakan, tim Ideatax siap membantu memberikan solusi yang sesuai dengan kebutuhan bisnis dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa
- OECD Transfer Pricing Guidelines 2022
Baca Juga:
Daftar Lengkap Kode Akun Pajak & Kode Jenis Setoran e-Billing Pajak
Perdirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2025
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21

