Lanskap perpajakan internasional berubah setelah penerapan global anti-base erosion rules (GloBE) atau pajak minimum global (Global Minimum Tax/GMT). Kebijakan yang diinisiasi OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) ini bertujuan membatasi persaingan penurunan tarif pajak antarnegara (race to the bottom) dan mencegah penggeseran laba ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah atau nol.
Di Indonesia, kebijakan tersebut diterapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 (PMK 136/2024) yang berlaku sejak 1 Januari 2025. Ketentuan teknisnya diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 (PER-6/PJ/2026), yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 4 Mei 2026.
Pajak minimum global berlaku bagi grup perusahaan multinasional (grup PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi paling sedikit EUR 750 juta (sekitar Rp 15,5 triliun) dalam sedikitnya dua dari empat tahun pajak terakhir. Grup tersebut dikenai tarif pajak efektif minimum (effective tax rate/ETR) sebesar 15% di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memproyeksikan kebijakan ini dapat menambah penerimaan negara hingga Rp 4,49 triliun. Kontribusi terbesar diperkirakan berasal dari income inclusion rule (IIR) sebesar Rp 4,41 triliun dan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) sebesar Rp 86,38 miliar.
Penerapan GloBE juga mengubah mekanisme pengawasan dan kepatuhan pajak di Indonesia, termasuk kewajiban pelaporan, pengenaan sanksi, dan perlakuan terhadap perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang memanfaatkan fasilitas tax holiday.
Arsitektur Pengawasan DJP
PER-6/PJ/2026 memberikan DJP kewenangan pengawasan terhadap wajib pajak yang telah mendaftarkan atau menambahkan status GloBE maupun wajib pajak yang berdasarkan profil memenuhi kriteria ambang batas EUR 750 juta tetapi belum mendaftarkan statusnya.
Pengawasan dilakukan dengan memanfaatkan analitik data melalui sistem inti administrasi perpajakan (Coretax). Sistem ini digunakan untuk mengolah dan menelusuri data wajib pajak serta mendukung pengawasan berbasis risiko. Penggunaan electronic working papers juga memungkinkan setiap tahapan pengawasan, mulai dari account representative (AR) hingga pemeriksaan, terdokumentasi dan dapat ditelusuri.
Pasal 23 PER-6/PJ/2026 mengatur sejumlah instrumen pengawasan yang dapat digunakan DJP. Instrumen tersebut meliputi permintaan penjelasan tertulis, permintaan dokumen penentuan harga transfer (transfer pricing documentation), permintaan laporan keuangan konsolidasi grup PMN, kunjungan (visit), dan pemanggilan wajib pajak untuk pembahasan.
Dengan mekanisme tersebut, pengawasan GloBE tidak hanya berfokus pada administrasi pelaporan, tetapi juga pada analisis data dan kepatuhan grup PMN di setiap yurisdiksi.
Penambahan Status Secara Jabatan
Salah satu kewajiban awal dalam penerapan GloBE adalah penambahan status. Wajib pajak yang terafiliasi dengan grup PMN dalam cakupan GloBE wajib mendaftarkan statusnya melalui portal wajib pajak paling lambat sembilan bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama. Sebagai contoh, jika tahun pengenaan GloBE pertama suatu entitas berakhir pada 31 Desember 2025, batas waktu pengajuan statusnya adalah September 2026.
Apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban tersebut, Pasal 4 ayat (7) PER-6/PJ/2026 memberikan kewenangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melakukan penambahan status secara jabatan (ex-officio). Penetapan ini dilakukan berdasarkan penelitian administrasi DJP dengan memanfaatkan data ekstensifikasi, pertukaran informasi global, dan analitik Coretax.
Penambahan status secara jabatan membuat wajib pajak masuk dalam cakupan kewajiban pelaporan GloBE. Jika sistem akuntansi perusahaan belum mampu merekonsiliasi laporan keuangan dengan data Entitas Induk Utama di yurisdiksi lain, proses pelaporan dapat terganggu dan berpotensi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan pajak berdasarkan Pasal 24 PER-6/PJ/2026.
Kewajiban Pelaporan
Penerapan GloBE menambah kewajiban pelaporan di luar SPT Tahunan PPh Badan. Wajib pajak yang berada dalam cakupan GloBE dapat memiliki kewajiban menyampaikan tiga jenis SPT tambahan, yaitu SPT Tahunan PPh GloBE untuk Entitas Induk Utama, SPT Tahunan PPh DMTT untuk Wajib pajak GloBE di Indonesia, dan SPT Tahunan PPh UTPR apabila terdapat alokasi pajak tambahan UTPR.
Selain SPT, terdapat kewajiban penyampaian GloBE Information Return (GIR) dalam format XML serta dokumen Notifikasi. GIR memuat informasi mengenai struktur grup, penghitungan ETR setiap yurisdiksi, serta alokasi pajak tambahan. Informasi tersebut dapat dipertukarkan secara otomatis dengan negara mitra yang memiliki qualifying competent authority agreement.
Sanksi atas Ketidakpatuhan SPT GloBE
Ketidakpatuhan terhadap SPT GloBE, DMTT, dan UTPR mengikuti ketentuan sanksi dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pasal 66 PMK 136/2024 menegaskan pelanggaran administratif terkait penyampaian SPT dan pembayaran pajak tambahan dikenai sanksi berdasarkan UU KUP.
Dengan demikian, keterlambatan penyampaian SPT GloBE dapat dikenai denda administratif sebagaimana berlaku untuk SPT Tahunan PPh Badan. Sanksi dapat meningkat apabila pelanggaran tidak lagi sebatas keterlambatan administratif, tetapi melibatkan ketidakbenaran atau manipulasi data. UU KUP membedakan pelanggaran berdasarkan unsur kealpaan dan kesengajaan.
- Kealpaan (Pasal 38 UU KUP)
Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dengan isi yang tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau sanksi denda paling sedikit 1 (satu) kali dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. - Kesengajaan (Pasal 39 UU KUP)
Wajib pajak yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri, tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan data yang tidak benar dapat dikenai ketentuan pidana. Dalam konteks GloBE, tindakan tersebut dapat mencakup manipulasi penghitungan ETR atau alokasi laba lintas negara dalam GloBE information return (GIR) untuk menghindari top-up tax. Pasal 39 UU KUP mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun beserta sanksi denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Asas ultimum remedium menjadi salah satu prinsip dalam penanganan pelanggaran pajak. Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) UU KUP dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022, wajib pajak yang sedang menjalani pemeriksaan bukti permulaan (bukper) dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan.
Melalui mekanisme ini, Wajib Pajak dapat mengungkapkan ketidakbenaran, melunasi pajak yang masih harus dibayar, dan membayar sanksi denda sebesar 100%. Pemenuhan ketentuan tersebut dapat mencegah perkara dilanjutkan ke tahap penyidikan pidana. Sebaliknya, jika kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan dan perkara berlanjut ke tahap penyidikan, wajib pajak dapat dikenai sanksi yang lebih berat. Untuk pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja berdasarkan Pasal 39 UU KUP, denda dapat mencapai 300%.
Pembebasan Sanksi Administratif pada Masa Transisi
PMK 136/2024 memberikan pembebasan dari sanksi administratif tertentu selama masa transisi penerapan GloBE. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 70 PMK 136/2024.
Entitas konstituen pelapor dikecualikan dari sanksi administratif perpajakan khusus GloBE untuk Tahun Pajak yang dimulai sebelum 31 Desember 2026 dan mencakup periode yang berakhir sampai dengan 30 Juni 2028.
Kebijakan ini sejalan dengan prinsip reasonable measures dalam ketentuan OECD. Pembebasan sanksi diberikan sepanjang wajib pajak menunjukkan iktikad baik dalam memenuhi kewajiban penerapan GloBE.
Pembebasan tersebut hanya berlaku untuk sanksi administratif. Ketentuan ini tidak menghapus potensi sanksi pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam pelanggaran perpajakan. Dengan demikian, transitional penalty relief tidak dapat digunakan untuk menghindari ketentuan pidana Pasal 39 UU KUP apabila terdapat kesengajaan dalam manipulasi data atau penghindaran pajak.
Dampak Pajak Minimum Global terhadap Insentif PMA
Penerapan pajak minimum global juga memengaruhi efektivitas insentif pajak bagi perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Selama ini, Indonesia menggunakan berbagai insentif, termasuk tax holiday dan tax allowance, untuk menarik investasi langsung asing (FDI). Di bawah rezim GloBE, manfaat sebagian insentif pajak tersebut dapat berkurang bagi grup PMN yang memenuhi ambang batas EUR 750 juta.
Sebagai contoh, jika Indonesia memberikan tax holiday dengan tarif PPh Badan 0% kepada suatu PMA, tarif pajak efektif (ETR) perusahaan di Indonesia dapat berada di bawah tarif minimum 15%. Selisihnya kemudian dapat dipungut melalui mekanisme top-up tax.
Jika Indonesia tidak memungut pajak tambahan melalui qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT), pajak tambahan tersebut dapat dipungut oleh negara tempat Entitas Induk Utama melalui income inclusion rule (IIR). Akibatnya, manfaat ekonomi dari insentif pajak yang diberikan Indonesia dapat berkurang karena sebagian manfaat tersebut berujung pada pemungutan pajak di yurisdiksi lain.
Kondisi ini juga memengaruhi perhitungan investasi perusahaan PMA. Bagi grup PMN yang memenuhi ambang batas EUR 750 juta, tarif pajak efektif minimum 15% tetap harus dipenuhi. Pajak tambahan tersebut dapat dibayarkan di Indonesia melalui DMTT atau, dalam kondisi tertentu, di negara lain melalui mekanisme GloBE.
Karena itu, tax holiday tidak lagi memberikan manfaat yang sama bagi grup PMN dalam cakupan GloBE seperti sebelum penerapan pajak minimum global. Efektivitas insentif perlu dinilai tidak hanya berdasarkan tarif pajak Indonesia, tetapi juga berdasarkan dampaknya terhadap kewajiban top-up tax grup secara keseluruhan.
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.
Baca Juga:
Daftar Lengkap Kode Akun Pajak & Kode Jenis Setoran e-Billing Pajak
Perdirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2025
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21

