Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai landasan pembentukan kawasan keuangan khusus dengan berbagai kemudahan bagi investor dan pelaku usaha, termasuk fasilitas perpajakan.
Undang-undang yang terdiri atas 10 bab dan 73 pasal tersebut mengatur pembentukan kawasan, kegiatan usaha, kelembagaan, penyelesaian sengketa, hingga pemberian fasilitas khusus untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.
Salah satu daya tarik yang ditawarkan melalui beleid tersebut adalah insentif perpajakan berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan hingga 100%, fasilitas PPh bagi tenaga ahli sektor keuangan, serta kemudahan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan kepabeanan.
Meski demikian, pemerintah tidak memberikan fasilitas tersebut secara otomatis kepada seluruh investor. Penerima insentif harus memenuhi kategori dan persyaratan yang ditetapkan dalam Bab VIII UU PFII, khususnya Pasal 47 sampai dengan Pasal 65.
Pasal 47 menetapkan sejumlah kelompok yang berhak memperoleh fasilitas perpajakan. Kelompok tersebut meliputi pelaku usaha, tenaga ahli sektor keuangan berkewarganegaraan Indonesia maupun asing sesuai ketentuan, hakim ad hoc, subjek pajak luar negeri yang berinvestasi di PFII, serta Lembaga Pengelola PFII (LP PFII) dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII (LPJK PFII).
Salah satu insentif utama adalah pengurangan PPh badan hingga 100% bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di sektor keuangan, jasa penunjang sektor keuangan, dan sektor lainnya di kawasan PFII.
Fasilitas serupa juga diberikan kepada LP PFII dan LPJK PFII atas kegiatan operasionalnya. Namun, pemberian pengurangan PPh badan tersebut tetap memperhatikan ketentuan dalam perjanjian perpajakan internasional.
Selain itu, Pasal 50 mengatur pengecualian pengenaan PPh atas penghasilan yang berasal dari luar Indonesia bagi pelaku usaha dan tenaga ahli keuangan warga negara asing yang bekerja di PFII sesuai persyaratan.
Pemerintah juga menyediakan fasilitas PPh final dengan tarif 0% untuk jangka waktu tertentu. Berdasarkan Pasal 52, fasilitas tersebut ditujukan bagi tenaga ahli sektor keuangan yang bekerja pada pelaku usaha sektor keuangan di PFII serta hakim ad hoc yang memenuhi ketentuan.
Adapun warga negara asing berpeluang memperoleh pengecualian dari status sebagai subjek pajak dalam negeri. Pasal 53 mengatur fasilitas tersebut diberikan kepada warga negara asing yang terdaftar pada family office di PFII dan memiliki golden visa.
Penerima fasilitas juga tidak boleh memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha aktif atau pekerjaan pada pelaku usaha, baik di dalam maupun di luar PFII, selama berada di Indonesia. Pengecualian status sebagai subjek pajak dalam negeri tersebut berlaku selama golden visa masih berlaku.
Fasilitas lain berupa pembebasan pemotongan dan/atau pemungutan PPh atas penghasilan investasi tertentu di PFII bagi subjek pajak luar negeri. Ketentuan ini juga mencakup transaksi pembelian hunian atau tempat tinggal yang tergolong sangat mewah oleh pihak yang memenuhi persyaratan.
Ketentuan Fasilitas Perpajakan
Tidak hanya menawarkan insentif PPh, UU PFII juga memberikan kemudahan perpajakan tidak langsung serta kepabeanan.
Pasal 56 dan Pasal 57 mengatur fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis. Beleid tersebut juga mengatur pengecualian pengenaan PPnBM terhadap kelompok hunian mewah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Pasal 60 menyediakan pembebasan bea masuk atas impor barang yang digunakan untuk pembangunan dan pengembangan kawasan PFII.
UU tersebut juga mengatur perlakuan perpajakan atas warisan. Berdasarkan Pasal 61, fasilitas terkait pajak warisan dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk ketentuan mengenai aset warisan yang didaftarkan pada family office di PFII.
Selanjutnya, Pasal 62 mengatur PPh final 0% atas hibah dalam rangka pendanaan modal awal LP PFII.
Meski menawarkan beragam keringanan, pemerintah tetap mewajibkan penerima fasilitas untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan kepabeanan. Pasal 63 mengatur kewajiban pelaporan serta pemenuhan administrasi perpajakan dan kepabeanan bagi wajib pajak, pelaku usaha, tenaga ahli, dan pihak lain yang terkait.
Apabila penerima tidak lagi memenuhi persyaratan, pemerintah dapat membatalkan fasilitas yang telah diberikan. Bahkan, berdasarkan Pasal 64, penerima dapat diwajibkan membayar kembali pajak atau bea masuk yang sebelumnya memperoleh fasilitas, beserta sanksi sesuai ketentuan.
Di luar insentif perpajakan, UU PFII juga menyediakan kerangka kelembagaan dan hukum untuk mendukung aktivitas keuangan internasional.
Pemerintah pusat dapat membentuk lebih dari satu kawasan PFII melalui peraturan pemerintah atas usulan menteri keuangan. Usulan tersebut harus mencantumkan lokasi, permodalan, dan studi kelayakan. Lokasi PFII juga ditetapkan tidak termasuk dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Kegiatan usaha di kawasan tersebut mencakup tiga kelompok, yaitu sektor keuangan, sektor penunjang keuangan, dan sektor lainnya. Sektor keuangan meliputi perbankan, asuransi, keuangan syariah, pasar modal, dana pensiun, pembiayaan, teknologi finansial (financial technology/fintech), family office, dan manajemen investasi.
Sementara itu, sektor penunjang mencakup jasa akuntan publik, penilai, notaris, konsultan hukum, konsultan keuangan, dan konsultan pajak. Adapun sektor lainnya meliputi transportasi, akomodasi, kesehatan, pariwisata, serta makanan dan minuman.
Dari sisi kelembagaan, UU PFII mengatur keberadaan gubernur PFII, dewan pertimbangan PFII, dewan PFII, LP PFII, dan LPJK PFII. Dewan PFII berwenang menetapkan kebijakan strategis dan mengawasi lembaga pengelola kawasan. Namun, kebijakan yang berdampak pada penerimaan negara, fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan keuangan negara harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan menteri keuangan.
Untuk memberikan kepastian hukum, pemerintah juga membentuk lembaga arbitrase PFII serta pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum. Pengadilan tersebut berwenang menangani perkara terkait kegiatan usaha, kontrak yang dilaksanakan di kawasan PFII, serta sengketa yang timbul dari pemberian fasilitas perpajakan.
UU PFII juga menetapkan bahasa Inggris sebagai bahasa yang digunakan dalam penyelenggaraan kawasan dan memungkinkan penggunaan valuta asing dalam kegiatan usaha. Rupiah tetap dapat digunakan untuk transaksi operasional pendukung dan kegiatan sehari-hari.
UU PFII diundangkan pada 19 Agustus 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. Adapun peraturan pelaksanaannya wajib ditetapkan paling lama enam bulan sejak pengundangan, yakni 19 Februari 2027.
Baca Juga:
Jakarta dan Bali Jadi Lokasi PFII, Indonesia Bidik Posisi sebagai Financial Hub
Membedah Insentif Pajak dalam UU PFII dan Implikasinya
UU PFII Disahkan, Pemerintah Siapkan Insentif Pajak untuk Tarik Investasi Asing
Penulis: Fiorentina Renata Trixie | Editor: Thomas Rizal


