Ideatax
HomeTeamOur ServicesPublicationsContact Us
Transfer Pricing: 7 Transaksi Afiliasi yang Berisiko Dikoreksi jika Gagal Diuji

Transfer Pricing: 7 Transaksi Afiliasi yang Berisiko Dikoreksi
jika Gagal Diuji

Transfer Pricing

5 Nov 2026, 03.07 WIB

Dalam pengawasan transfer pricing berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak hanya memeriksa kelengkapan dokumen formal dan kontrak. Untuk transaksi afiliasi tertentu, wajib pajak harus terlebih dahulu menjalani pengujian pendahuluan sebelum DJP melakukan analisis kesebandingan dan menentukan harga transfer. Pengujian ini bertujuan memastikan transaksi memiliki substansi ekonomi, alasan komersial, dan manfaat bagi pihak yang terlibat.

 

Hasil pengujian pendahuluan menentukan kelanjutan pemeriksaan transaksi. Jika wajib pajak tidak dapat membuktikan substansi ekonomi transaksi, transaksi tersebut dinilai tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU). Dalam kondisi ini, DJP dapat melakukan koreksi pajak tanpa melanjutkan pemeriksaan ke tahap analisis kesebandingan.

 

PMK 172/2023 menetapkan tujuh kategori transaksi afiliasi yang harus melalui pengujian pendahuluan. Pertama, jasa intra-grup. Wajib pajak harus membuktikan bahwa jasa benar-benar diberikan, dibutuhkan oleh penerima, dan memberikan manfaat ekonomi, seperti peningkatan penjualan atau penghematan biaya.

 

Jasa yang bersifat aktivitas pemegang saham, duplikasi layanan, manfaat insidental, atau sekadar keanggotaan dalam grup (passive association) tidak memenuhi kriteria manfaat jasa. Untuk jasa siaga (on-call services), wajib pajak juga harus membuktikan bahwa layanan serupa tidak dapat diperoleh dari pihak ketiga tanpa perjanjian siaga sebelumnya.

 

Kedua, pemanfaatan harta tak berwujud. Kepemilikan legal atas hak kekayaan intelektual tidak cukup untuk membuktikan hak atas penghasilan dari pemanfaatan harta tak berwujud. Wajib pajak harus menjelaskan kontribusi ekonomi setiap pihak berdasarkan analisis DEMPE (Development, Enhancement, Maintenance, Protection, and Exploitation). Analisis ini mencakup fungsi pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, perlindungan, dan eksploitasi aset, termasuk kontribusi dalam pengambilan keputusan, pendanaan, serta pengelolaan risiko.

 

Ketiga, pinjaman intra-grup. Wajib pajak harus membuktikan bahwa pinjaman memiliki substansi utang secara hukum dan ekonomi. Pembuktian mencakup tanggal jatuh tempo, jadwal pembayaran pokok dan bunga, tujuan penggunaan dana, konsekuensi gagal bayar, hak penagihan, serta kemampuan peminjam untuk melunasi utang sebagaimana debitur independen.

 

Keempat, transaksi keuangan lainnya. Wajib pajak harus menjelaskan alasan ekonomi, dasar hukum, tujuan transaksi, dan manfaat yang diperoleh masing-masing pihak.

 

Kelima, pengalihan aset. Pengalihan aset kepada pihak afiliasi harus didukung alasan ekonomi dan manfaat komersial. Wajib pajak perlu membandingkan transaksi tersebut dengan alternatif lain yang secara realistis tersedia bagi para pihak.

 

Keenam, restrukturisasi usaha. Pengalihan fungsi, aset, atau risiko dalam restrukturisasi usaha harus didukung alasan komersial dan dokumentasi mengenai kompensasi yang diberikan. Sebagai contoh, perubahan status dari produsen penuh menjadi produsen berdasarkan kontrak perlu mempertimbangkan kompensasi pengakhiran (exit charge) apabila kondisi transaksinya memenuhi persyaratan untuk pemberian kompensasi tersebut.

 

Ketujuh, kesepakatan kontribusi biaya (cost contribution arrangement/CCA). Pembagian biaya antarpartisipan harus didasarkan pada kebutuhan atas hasil kesepakatan dan manfaat ekonomi yang diharapkan. Kontribusi setiap peserta harus sebanding dengan manfaat yang diperolehnya.

 

Dalam menghadapi pengujian tersebut, wajib pajak tidak cukup hanya mengandalkan kontrak sebagai bukti transaksi. Wajib pajak perlu menyiapkan dokumentasi yang menunjukkan pelaksanaan dan substansi ekonomi transaksi, antara lain korespondensi bisnis, notulen rapat strategis, kajian kelayakan investasi, dan bukti penyerahan pekerjaan. Dokumentasi tersebut diperlukan untuk mendukung pembuktian manfaat ekonomi dan mengurangi risiko koreksi pajak oleh DJP.

 

Baca Juga:

APA dan MAP: Strategi Mengelola Risiko Sengketa Transfer Pricing
Transfer Pricing: Memahami Penerapan PKKU dalam Transaksi Afiliasi
Memahami Transfer Pricing: Legal dan Bukan Under Invoicing
 

Penulis: Yunianto Kurniawan | Editor: Thomas Rizal

PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile