Ideatax
HomeTeamOur ServicesPublicationsContact Us

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023) mengatur dua instrumen untuk mencegah dan menyelesaikan sengketa penentuan harga transfer (transfer pricing), yaitu kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement/APA) dan prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure/MAP). Kedua mekanisme ini bertujuan memberikan kepastian perlakuan pajak atas transaksi afiliasi dan mengurangi risiko pajak berganda dalam transaksi lintas negara.

 

APA merupakan kesepakatan tertulis antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), atau antara otoritas pajak dari dua negara atau lebih. Kesepakatan ini menetapkan metode penentuan harga transfer atas transaksi afiliasi beserta asumsi kritis yang mendasarinya untuk periode tertentu. Berdasarkan PMK 172/2023, APA terdiri atas tiga jenis, yaitu unilateral yang melibatkan satu otoritas pajak, bilateral yang melibatkan dua negara, dan multilateral yang melibatkan lebih dari dua negara. 

 

APA berlaku paling lama lima tahun pajak. Untuk mengajukannya, wajib pajak harus menyampaikan permohonan resmi yang dilengkapi informasi transaksi afiliasi, kondisi usaha, usulan metode penentuan harga transfer, dan dokumen pendukung.

 

PMK 172/2023 juga memungkinkan pemberlakuan APA secara surut (roll-back), yaitu penerapan kesepakatan untuk tahun pajak sebelum periode APA dimulai. Fasilitas ini tidak berlaku otomatis dan harus diminta secara khusus dalam permohonan APA. 

 

Penerapannya mensyaratkan tiga hal. Pertama, tidak terdapat perbedaan material antara fakta dan keadaan transaksi pada tahun pajak yang diajukan untuk roll-back dan periode APA. Kedua, DJP belum menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) untuk tahun pajak tersebut. Ketiga, tahun pajak yang diajukan masih berada dalam batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

 

Selain APA, PMK 172/2023 mengatur MAP sebagai mekanisme penyelesaian sengketa perpajakan lintas negara. MAP dapat digunakan untuk menangani pajak berganda, termasuk yang timbul akibat koreksi harga transfer oleh otoritas pajak suatu negara. Melalui mekanisme ini, otoritas pajak dari negara-negara yang terlibat melakukan perundingan berdasarkan ketentuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

 

Pengajuan dan proses MAP dapat berlangsung bersamaan dengan prosedur keberatan atau banding di dalam negeri, sepanjang diperbolehkan oleh ketentuan yang berlaku. Namun, pelaksanaan MAP tetap harus memperhatikan ketentuan prosedural domestik, termasuk konsekuensi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hasil perundingan antarotoritas pajak dituangkan dalam dokumen persetujuan bersama yang menjadi dasar pelaksanaan penyesuaian kewajiban pajak atau pengembalian pajak.

 

Wajib pajak perlu mempertimbangkan APA sejak tahap perencanaan transaksi afiliasi untuk memperoleh kepastian metode penentuan harga transfer. Jika sengketa lintas negara terjadi, MAP dapat menjadi alternatif penyelesaian untuk mengurangi risiko pajak berganda. Wajib pajak juga perlu mempertimbangkan kemungkinan penerapan roll-back dan menyiapkan dokumentasi penentuan harga transfer secara memadai. Keterlibatan tenaga ahli di bidang transfer pricing dapat membantu memastikan kesesuaian dokumentasi dan strategi penyelesaian sengketa dengan ketentuan yang berlaku.

 

Baca Juga:

Transfer Pricing: Memahami Penerapan PKKU dalam Transaksi Afiliasi
Royalti dan Jasa Manajemen Afiliasi: Siapkan Bukti Sebelum Diperiksa
Local File Terlambat: Memahami Risiko dan Langkah yang Perlu Diambil

Previous