Ideatax
HomeTeamOur ServicesPublicationsContact Us
TP Doc: Kriteria, Tenggat, dan Konsekuensi Ketidakpatuhan

TP Doc: Kriteria, Tenggat,
dan Konsekuensi Ketidakpatuhan

Transfer Pricing

6 Nov 2026, 04.09 WIB

Wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi wajib memenuhi ketentuan dokumentasi penentuan harga transfer (transfer pricing documentation/TP Doc) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023). Ditetapkan pada 29 Desember 2023, peraturan ini membagi TP Doc menjadi tiga jenis, yaitu dokumen induk (master file), dokumen lokal (local file), dan laporan per negara (country-by-country report/CbCR).

 

Kewajiban penyusunan dokumen induk dan dokumen lokal ditentukan berdasarkan peredaran bruto dan nilai transaksi afiliasi pada tahun pajak sebelumnya. Wajib pajak wajib menyusun kedua dokumen tersebut apabila memenuhi paling sedikit satu dari empat kriteria.

 

Pertama, peredaran bruto pada tahun pajak sebelumnya melebihi Rp 50 miliar. Kedua, nilai transaksi afiliasi berupa penyerahan barang berwujud melebihi Rp 20 miliar. Ketiga, nilai transaksi afiliasi berupa jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan harta tak berwujud, atau transaksi lainnya melebihi Rp 5 miliar. Keempat, wajib pajak melakukan transaksi afiliasi dengan pihak yang berkedudukan di negara atau yurisdiksi yang memiliki tarif pajak penghasilan lebih rendah daripada tarif di Indonesia.

 

Sementara itu, kewajiban penyusunan CbCR memiliki kriteria tersendiri. Kewajiban ini berlaku bagi entitas induk utama (ultimate parent entity) dalam suatu grup usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi paling sedikit Rp 11 triliun pada tahun pajak sebelumnya.

 

Jika entitas induk utama berkedudukan di luar negeri, entitas afiliasi di Indonesia dapat diwajibkan menyampaikan CbCR secara lokal (secondary local filing). Kewajiban tersebut berlaku apabila peredaran bruto konsolidasi grup mencapai ekuivalen EUR 750 juta dan persyaratan pertukaran informasi antara Indonesia dan negara domisili entitas induk tidak terpenuhi. Kondisi ini dapat terjadi karena tidak adanya mekanisme pertukaran informasi otomatis atau kegagalan pertukaran informasi antarotoritas pajak.

 

PMK 172/2023 juga mengatur batas waktu penyediaan setiap jenis dokumen. Dokumen induk dan dokumen lokal harus tersedia paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak. Adapun CbCR harus tersedia paling lambat 12 bulan setelah akhir tahun pajak.

 

Selain menyediakan dokumen tersebut, wajib pajak harus menyampaikan ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal dalam formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Dalam sistem administrasi perpajakan Coretax, penyampaiannya mengikuti mekanisme yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

 

DJP mengawasi kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban TP Doc melalui pemeriksaan pajak. Dalam proses tersebut, DJP berwenang meminta dokumen TP Doc dalam bentuk fisik maupun digital. Wajib pajak harus menyerahkan dokumen paling lambat satu bulan sejak tanggal permintaan disampaikan.

 

Dokumen yang tidak disusun atau diserahkan sesuai ketentuan dapat dinilai tidak memenuhi persyaratan formal TP Doc. Kondisi tersebut dapat menyebabkan wajib pajak dianggap tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU). Akibatnya, DJP dapat melakukan koreksi pajak dan mengenakan sanksi administrasi.

 

Baca Juga:

Transfer Pricing: 7 Transaksi Afiliasi yang Berisiko Dikoreksi jika Gagal Diuji
Tax Bulletin: Transfer Pricing: Memahami Penerapan PKKU dalam Transaksi Afiliasi
Local File Terlambat: Memahami Risiko dan Langkah yang Perlu Diambil
 

Penulis: Yunianto Kurniawan | Editor: Thomas Rizal

Previous

Share:

Comments (0)


profile