Pemerintah memperluas cakupan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri dengan melibatkan sekitar 30 platform tambahan dari sektor perbankan dan teknologi finansial (fintech) melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyebut perluasan pemungutan pajak digital tersebut akan mulai dilaksanakan pada 9 November 2026 dengan melibatkan bank pemerintah, bank swasta, perusahaan fintech, hingga platform perdagangan elektronik (e-commerce).
"Pemungutan pajak digital akan mulai dilaksanakan pada 9 November 2026 dengan melibatkan seluruh bank pemerintah dan swasta, perusahaan fintech, serta platform perdagangan elektronik seperti Shopee, Lazada, dan GoTo," kata Hashim dalam Pembukaan Rapimnas Kadin 2026 di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menerapkan SPP-TDLN sejak 25 September 2026 sebagai mekanisme pemungutan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri di Indonesia.
Sistem tersebut diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 dan diperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026. Cakupannya meliputi pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Transaksi yang dapat tercakup dalam mekanisme ini antara lain pembelian perangkat lunak, aplikasi, layanan komputasi awan (cloud), layanan streaming, hiburan digital, layanan berbasis kecerdasan buatan (AI), hingga permainan daring.
Tidak seluruh transaksi yang dilakukan melalui platform digital otomatis dikenai PPN melalui sistem ini. Pemungutan tetap bergantung pada pemenuhan kriteria objek PPN dan ketentuan transaksi digital luar negeri sebagaimana diatur dalam PMK 49/2026.
Penerapan SPP-TDLN dilatarbelakangi oleh perkembangan transaksi digital lintas negara yang memungkinkan konsumen di Indonesia menikmati barang dan jasa dari penyedia luar negeri tanpa perpindahan barang secara fisik.
Sebelum SPP-TDLN diterapkan, pemerintah telah memungut PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kehadiran SPP-TDLN dimaksudkan untuk melengkapi mekanisme tersebut, terutama dengan menjangkau transaksi yang belum dipungut PPN melalui skema PMSE. Dengan demikian, satu transaksi tidak dikenai pemungutan PPN dua kali.
DJP Siapkan Tambahan 30 Penerbit
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan penambahan 30 penerbit (issuer) dari sektor perbankan dan fintech untuk bergabung dengan sistem tersebut.
DJP telah menggelar pertemuan dengan sejumlah platform untuk membahas kesiapan infrastruktur pembayaran dan sistem masing-masing perusahaan sebelum ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Meski demikian, penambahan issuer tidak dilakukan secara serentak. DJP akan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur masing-masing bank dan perusahaan fintech sebelum menetapkannya sebagai pihak yang melakukan pemungutan PPN.
Pada tahap awal penerapan SPP-TDLN, pemerintah telah melibatkan enam issuer, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, dan PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).
Selain mendorong kesiapan perbankan dan fintech, DJP juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Pemerintah turut mendorong jaringan pembayaran internasional Mastercard dan Visa agar segera terintegrasi dengan SPP-TDLN.
Dalam sistem tersebut, issuer merupakan bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi pembayaran transaksi digital luar negeri. Informasi pembayaran yang tersedia dimanfaatkan untuk membantu mengidentifikasi transaksi yang memenuhi kriteria pemungutan PPN.
Melalui mekanisme ini, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN diharapkan dapat berlangsung lebih terintegrasi dengan proses pembayaran. Dengan demikian, pemerintah dapat memperluas pengawasan atas transaksi digital lintas negara sekaligus meningkatkan efektivitas penerimaan pajak.
Bagi konsumen, penerapan SPP-TDLN tidak berarti munculnya pungutan pajak tambahan di luar PPN. Sistem tersebut merupakan mekanisme untuk memungut PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan, sehingga masyarakat perlu memperhatikan informasi pajak pada bukti pembayaran setiap kali memanfaatkan layanan digital dari penyedia luar negeri.
Perluasan SPP-TDLN diharapkan dapat menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara antara penyedia barang dan jasa digital dalam negeri dan luar negeri, sekaligus memperkuat efektivitas pengawasan transaksi lintas negara.
Baca Juga:
Menakar Dampak SPP-TDLN bagi Pelaku Usaha
SPP-TDLN Resmi Aktif, DJP Mulai Pungut PPN Transaksi Digital Luar Negeri
SPP-TDLN: Mekanisme Baru PPN atas Transaksi Digital
Penulis: Fiorenetina Renata Trixie | Editor: Thomas Rizal


