Ideatax
HomeTeamOur ServicesPublicationsContact Us
DJP Perluas Akses Informasi Pajak Perusahaan Multinasional Mulai 2027

DJP Perluas Akses Informasi Pajak Perusahaan
Multinasional Mulai 2027

KUP

4 Nov 2026, 02.58 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan memperkuat pengawasan terhadap kewajiban perpajakan perusahaan multinasional melalui akses pertukaran informasi secara otomatis dengan otoritas pajak negara lain. Fasilitas tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 2027 setelah Indonesia bergabung dalam kesepakatan internasional pertukaran informasi Global Anti-Base Erosion (GloBE).

 

Berdasarkan keterangan resmi DJP, Indonesia telah menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement on the Exchange of GloBE Information (GIR MCAA). Penandatanganan dilakukan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Competent Authorities Conference ke-13 yang berlangsung di Kotor, Montenegro, pada 27-29 Oktober 2026.

 

Mengacu pada daftar Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) per 1 Oktober 2026, Indonesia tercatat sebagai negara ke-41 yang telah menandatangani kesepakatan tersebut.

 

GIR MCAA merupakan instrumen kerja sama yang memungkinkan otoritas pajak memperoleh informasi mengenai penerapan ketentuan GloBE oleh grup perusahaan multinasional yang menjalankan kegiatan usaha di berbagai yurisdiksi.

 

Informasi tersebut dihimpun melalui GloBE Information Return (GIR), yaitu laporan standar yang memuat data grup perusahaan multinasional serta informasi terkait pemenuhan ketentuan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT).

 

Dengan adanya kesepakatan ini, DJP nantinya dapat menerima laporan GIR dari yurisdiksi tempat grup perusahaan multinasional menjalankan kegiatan usahanya. Data tersebut dapat digunakan untuk mendukung pengawasan terhadap penghitungan dan pemenuhan kewajiban GMT.

 

Ketentuan GMT berlaku bagi grup perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi tahunan sekurang-kurangnya EUR 750 juta. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan grup perusahaan tersebut dikenai tarif pajak efektif minimum sebesar 15% di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

 

Pertukaran informasi secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEOI) melalui GIR MCAA direncanakan akan dimulai pada 2027. Namun, implementasinya tidak serta-merta berlaku bagi seluruh negara penandatangan karena setiap hubungan pertukaran harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan dan diaktifkan oleh masing-masing otoritas yang berwenang.

 

Mekanisme tersebut memungkinkan DJP memperoleh informasi perpajakan dari negara mitra tanpa harus sepenuhnya bergantung pada pelaporan yang disampaikan secara terpisah di setiap negara.

 

Kerja sama ini juga memberikan kemudahan administratif bagi perusahaan multinasional. Melalui mekanisme pelaporan terpusat (central filing), grup perusahaan dapat menyampaikan GIR melalui satu yurisdiksi yang memenuhi persyaratan, sehingga mengurangi kewajiban pengiriman laporan berulang ke berbagai negara tempat mereka beroperasi.

 

Untuk mengaktifkan hubungan pertukaran informasi, masing-masing otoritas pajak harus menyampaikan notifikasi kepada Sekretariat Co-ordinating Body. Selain itu, kedua yurisdiksi perlu saling mencantumkan diri sebagai pihak yang mengirimkan sekaligus menerima informasi.

 

Aspek kerahasiaan juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kesepakatan tersebut. Seluruh data yang dipertukarkan wajib dilindungi dan hanya dapat dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAAC).

 

Penandatanganan GIR MCAA sekaligus mempertegas langkah Indonesia dalam memperluas transparansi perpajakan internasional. Kesepakatan tersebut disusun berdasarkan Pasal 6 MAAC yang telah disahkan oleh Indonesia dan menjadi salah satu instrumen pendukung penerapan aturan GloBE sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024.

 

Selain memperluas akses informasi perpajakan, Indonesia juga mendorong penguatan kerja sama internasional dalam penagihan pajak lintas negara (cross-border assistance in recovery of tax claims).

 

Dalam konferensi yang sama, Direktur Jenderal Pajak juga menjadi pembicara utama pada sesi khusus yang membahas pengembangan inisiatif bantuan penagihan pajak antarnegara.

 

Dorongan tersebut dilatarbelakangi oleh semakin tingginya mobilitas modal dan aset lintas yurisdiksi. Kondisi ini dapat menyulitkan otoritas pajak dalam menagih kewajiban perpajakan ketika aset maupun pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak berada di luar yurisdiksinya.

 

Indonesia pun mengajak negara-negara mitra yang masih membatasi penerapan ketentuan bantuan penagihan pajak dalam MAAC untuk mempertimbangkan pencabutan reservasi. Alternatif lainnya adalah memperluas kerja sama melalui perjanjian bilateral.

 

Di samping itu, Indonesia mendorong penggunaan Model Manual yang disusun Global Forum sebagai pedoman teknis bagi negara-negara dalam membangun mekanisme bantuan penagihan pajak lintas negara.

 

Komitmen Indonesia dalam bidang tersebut antara lain tercermin dalam Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2024 yang membatasi reservasi atas bantuan penagihan pajak untuk jenis pajak tertentu. Landasan lainnya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang juga mengatur mekanisme bantuan penagihan pajak.

 

Competent Authorities Conference ke-13 diselenggarakan oleh Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes bersama otoritas pajak Montenegro. Forum yang berlangsung selama tiga hari tersebut dihadiri oleh perwakilan dari 90 yurisdiksi, termasuk Inggris, Amerika Serikat, Prancis, Jepang, dan Korea Selatan.

 

Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam konferensi tersebut adalah efektivitas pemanfaatan informasi perpajakan. Keberhasilan pertukaran data antarnegara dinilai tidak semata-mata ditentukan oleh banyaknya informasi yang berhasil dihimpun, tetapi juga oleh kemampuan otoritas pajak untuk mengolah dan memanfaatkannya guna menghasilkan dampak nyata bagi administrasi perpajakan.

 

Bagi Indonesia, akses terhadap laporan GIR diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap penerapan GMT sekaligus meningkatkan kemampuan DJP dalam mengidentifikasi potensi ketidakpatuhan. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mempersempit ruang bagi praktik penghindaran dan pengelakan pajak yang memanfaatkan perbedaan yurisdiksi.

 

Baca Juga:

Kewenangan DJP dalam Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak GloBE
SPP-TDLN Resmi Aktif, DJP Mulai Pungut PPN Transaksi Digital Luar Negeri
SPP-TDLN: Mekanisme Baru PPN atas Transaksi Digital
 

Penulis: Fiorentina Renata Trixie | Editor: Thomas Rizal

PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile