Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp 58,75 triliun hingga 30 September 2026. Penerimaan tersebut berasal dari empat sektor, yakni perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), teknologi finansial (fintech), aset kripto, serta Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Secara rinci, penerimaan pajak dari sektor fintech tercatat sebesar Rp 5,40 triliun, sedangkan transaksi aset kripto menyumbang Rp 2,18 triliun. Penerimaan melalui SIPP mencapai Rp 5,96 triliun.
Sepanjang Januari–September 2026, penerimaan pajak ekonomi digital mencapai Rp 12,72 triliun. Dari jumlah tersebut, PMSE kembali menjadi penyumbang terbesar dengan penerimaan sebesar Rp 9,54 triliun.
Sementara itu, penerimaan dari SIPP tercatat sebesar Rp 1,89 triliun, fintech Rp 989,53 miliar, dan aset kripto Rp 300,28 miliar.
Untuk sektor PMSE, DJP telah menunjuk 280 perusahaan sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) hingga akhir September 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 245 perusahaan telah melaksanakan pemungutan dan penyetoran PPN.
Sepanjang September 2026, DJP menunjuk tiga pemungut PPN PMSE baru, yakni Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V. Selain itu, otoritas pajak juga melakukan perubahan data pemungut PPN PMSE atas Niantic International Ltd.
Penerimaan PPN PMSE menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2020, penerimaan tercatat sebesar Rp 731,4 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp 3,9 triliun pada 2021 dan Rp 5,51 triliun pada 2022.
Tren kenaikan berlanjut pada 2023 dengan penerimaan Rp 6,76 triliun, lalu mencapai Rp 8,44 triliun pada 2024 dan Rp 10,32 triliun pada 2025. Sementara itu, dalam sembilan bulan pertama 2026, penerimaan dari sektor tersebut telah mencapai Rp 9,54 triliun.
Penerimaan pajak fintech terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp 1,51 triliun, serta PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp 728,20 miliar. Selain itu, penerimaan PPN dalam negeri dari sektor tersebut mencapai Rp 3,16 triliun.
Pada sektor aset kripto, penerimaan Rp 2,18 triliun berasal dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 1,30 triliun dan PPN dalam negeri Rp 881,82 miliar.
Penerimaan PPN tersebut merupakan bagian dari akumulasi penerimaan historis. Sejak 1 Agustus 2025, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025, transaksi perdagangan aset kripto tidak lagi dikenai PPN.
Sementara itu, penerimaan pajak melalui SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 432,69 miliar dan PPN sebesar Rp 5,53 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan DJP akan terus memperluas basis pemungutan pajak dan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan," ujar Bimo dalam keterangan resminya, Sabtu (31/10/2026).
Upaya tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan kontribusi aktivitas ekonomi digital terhadap penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional.
Baca Juga:
SPP-TDLN Resmi Aktif, DJP Mulai Pungut PPN Transaksi Digital Luar Negeri
Data Center dan Tantangan Fiskal Ekspansi Ekonomi Digital
Pajak Ekonomi Digital Sumbang Rp 54,71 Triliun hingga Juni 2026
Penulis: Fiorentina Renata Trixie | Editor: Thomas Rizal


