Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp 54,71 triliun (US$ 3,05 miliar) hingga 30 Juni 2026.
Penerimaan tersebut berasal dari sejumlah aktivitas ekonomi digital, yaitu Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sebesar Rp 42,01 triliun, pajak atas transaksi aset kripto Rp 2,09 triliun, pajak fintech peer-to-peer (P2P) lending Rp 5,1 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp 5,51 triliun.
Dengan demikian, PPN PMSE masih menjadi kontributor terbesar terhadap penerimaan pajak ekonomi digital.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan hingga akhir Juni 2026 DJP telah menunjuk 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN.
Pada Juni 2026, DJP juga melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE melalui perubahan satu data pemungut, yakni Lemon Squeezy LLC.
“Kami berharap kepatuhan pelaku usaha digital yang terus meningkat dapat mendukung penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang setara bagi seluruh model usaha, baik konvensional maupun digital,” ujar Inge dalam keterangan resmi, Kamis (23/7/2026).
Penerimaan PPN PMSE Capai Rp 42,01 Triliun
Hingga 30 Juni 2026, sebanyak 236 pelaku PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total penerimaan Rp 42,01 triliun.
Penerimaan tersebut terdiri atas Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, Rp 10,32 triliun pada 2025, dan Rp 6,34 triliun sepanjang 2026 hingga akhir Juni.
Pajak Aset Kripto Capai Rp 2,09 Triliun
Selain PPN PMSE, penerimaan pajak ekonomi digital juga berasal dari transaksi aset kripto. Hingga Juni 2026, penerimaan pajak atas aset kripto mencapai Rp 2,09 triliun.
Penerimaan tersebut terdiri atas Rp 246,54 miliar pada 2022, Rp 220,89 miliar pada 2023, Rp 620,38 miliar pada 2024, Rp 796,74 miliar pada 2025, dan Rp 205 miliar pada 2026 hingga Juni.
Berdasarkan jenis pajaknya, penerimaan pajak aset kripto terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp 1,21 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp 881,82 miliar.
Pajak Fintech Tembus Rp 5,1 Triliun
Penerimaan pajak dari sektor fintech, khususnya layanan peer-to-peer (P2P) lending, mencapai Rp 5,1 triliun hingga Juni 2026.
Penerimaan tersebut berasal dari Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp 1,11 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun pada 2024, Rp 1,37 triliun pada 2025, dan Rp 695,84 miliar sepanjang 2026 hingga Juni.
Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp 1,42 triliun. Selain itu, terdapat PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp 727,99 miliar serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp 2,95 triliun.
Penerimaan Pajak SIPP Capai Rp 5,51 Triliun
Sementara itu, penerimaan pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) mencapai Rp 5,51 triliun hingga Juni 2026.
Penerimaan tersebut terdiri atas Rp 402,38 miliar pada 2022, Rp 1,12 triliun pada 2023, Rp 1,33 triliun pada 2024, Rp 1,23 triliun pada 2025, dan Rp 1,44 triliun sepanjang 2026 hingga Juni.
Berdasarkan jenis pajaknya, penerimaan Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 402,52 miliar dan PPN sebesar Rp 5,11 triliun.
Diketahui, pada awal Juli 2026 DJP telah menunjuk empat marketplace untuk memungut PPh pedagang online. Keempat marketplace tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan pelimpahan kewenangan dari menteri keuangan.
Penunjukan tersebut mempertimbangkan kesiapan sistem dan marketplace, skala transaksi, kapasitas administrasi, serta penggunaan mekanisme escrow account. Keempat marketplace tersebut diberikan waktu hingga 1 Agustus 2026 untuk melakukan persiapan sebelum mulai menjalankan pemungutan PPh pedagang online.
Baca Juga:
KEK Sektor Keuangan, Bangun Daya Saing Lewat Kebijakan Perpajakan
Panduan Lengkap Chart of Accounts (COA) untuk Pelaporan Coretax 2025 sesuai PER-11/PJ/2025
PPh Pasal 26: Pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri dan Penghasilan dari Indonesia


