Ideatax
HomeTeamOur ServicesPublicationsContact Us
DJP Bisa Intip Rekening Wajib Pajak, Purbaya: Kalau Sudah Bayar Tenang Saja

DJP Bisa Intip Rekening Wajib Pajak, Purbaya: Kalau Sudah
Bayar Tenang Saja

Tax News

22 Jul 2026, 00.31 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengakses informasi rekening keuangan wajib pajak merupakan praktik yang lazim dilakukan dan bukan kebijakan baru. Karena itu, Purbaya mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir selama telah memenuhi kewajiban perpajakannya.

 

“Itu praktik biasa. Yang jelas gini, kalau sudah bayar pajak ya sudah tenang saja, enggak akan diapa-apain,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026 di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

 

Menurut Purbaya, DJP kini tidak lagi terlalu bergantung pada permintaan data rekening seiring dengan implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax. Sistem tersebut memungkinkan transaksi wajib pajak direkam dan dipantau secara lebih komprehensif, mulai dari pembayaran hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sehingga ruang untuk menyembunyikan informasi perpajakan semakin sempit.

 

“Kalau data itu, akses data itu kan pasti nanti juga dengan adanya Coretax, transaksi pasti ketangkap, pasti ketahuan kan. Jadi, yang data itu enggak terlalu material menurut saya,” ujar Purbaya.

 

Akses Informasi Keuangan

 

Sebelumnya, DJP menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi unit kerja DJP dalam meminta informasi keuangan kepada lembaga keuangan dan penyedia jasa aset kripto yang menjadi pelapor dalam Crypto Assets Reporting Framework (CARF).

 

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa permintaan informasi keuangan dapat dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi maupun badan yang masuk dalam daftar sasaran analisis, daftar prioritas pengawasan, maupun daftar prioritas ekstensifikasi. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan penerbitan SE tersebut bertujuan memperkuat tata kelola internal dalam pelaksanaan akses informasi keuangan, bukan memperluas kewenangan DJP.

 

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Kemenkeu)

 

“Itu prosedur biasa. Yang memang kita perkuat tata kelolaannya. Jadi kalau SE itu untuk penguatan tata kelola internal,” kata Bimo.

 

Ia menegaskan tidak ada substansi baru dalam aturan tersebut. DJP hanya menyederhanakan prosedur yang selama ini telah berjalan agar pelaksanaannya lebih efisien.

 

“Jadi enggak ada hal yang baru. Hanya yang sudah ada kita lebih efisienkan. Step-step-nya kita lebih sederhanakan,” ujarnya.

 

Bimo menambahkan, perbankan telah memahami mekanisme interoperabilitas data dengan DJP. Bahkan, sejumlah bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah terhubung secara host to host dengan sistem DJP.

 

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Pemeriksa Pajak

 

Bimo juga menegaskan pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) bukan untuk menjalankan fungsi pemeriksaan maupun pemungutan pajak. Menurutnya, unsur kewilayahan hanya mendukung koordinasi dalam pengumpulan informasi.

 

“Jadi perangkat desa dan segala macam itu berkoordinasi dengan kita, bukan mereka kemudian dinarasikan merupakan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak,” kata Bimo.

 

Bimo menjelaskan, unsur kewilayahan bukan merupakan instrumen utama dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. DJP saat ini lebih mengandalkan pemanfaatan teknologi, seperti Coretax, Compliance Risk Management (CRM), serta pemantauan berbasis geotagging.

 

“Jadi kehadiran di sana itu mendukung koordinasi bersama, itu pun bukan ‘senjata’ yang utama. Senjata utama sudah lebih canggih, jadi kita pakai CRM mesin kita, kemudian kita pakai surveillance dari geotagging kita, kita pakai Coretax kita. Apabila memang diperlukan klarifikasi, tentu di kewilayahan ada para pembina kewilayahan,” ujarnya.

 

Bimo menambahkan, mekanisme tersebut bukan kebijakan baru karena telah diatur sejak 2020. Surat edaran terbaru hanya menyempurnakan tata cara pelaksanaannya.

 

Baca Juga:

UU PFII Disahkan, Pemerintah Siapkan Insentif Pajak untuk Tarik Investasi Asing
Pastikan Tarif Pajak Tak Naik, Purbaya Fokus Perluas Basis Pajak
PPh Pasal 26: Pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri dan Penghasilan dari Indonesia

PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile