Ideatax
HomeTeamOur ServicesPublicationsContact Us
MUI hingga PBNU Kompak Dorong Zakat Jadi Tax Credit

MUI hingga PBNU Kompak Dorong Zakat
Jadi Tax Credit

Tax News

27 Jul 2026, 23.41 WIB

Di tengah wacana evaluasi sistem ketatanegaraan dan penyempurnaan kebijakan ekonomi nasional, usulan pengakuan zakat sebagai pengurang langsung pajak terutang (tax credit) semakin menguat. Isu ini mengemuka melalui serangkaian diskusi akademis, dukungan organisasi filantropi, pandangan pakar hukum ketatanegaraan, hingga legitimasi dari tokoh keagamaan nasional.

 

Secara definisi, zakat menurut Badan Amil Zakat Nasional merupakan bagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat untuk disalurkan kepada penerima yang berhak. Sementara itu, tax credit merujuk pada pengurangan langsung atas jumlah pajak penghasilan yang terutang. Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU PPh, wajib pajak memang berhak mengurangi pajak terutang melalui kredit pajak yang telah dibayar atau dipotong di muka.

 

Wacana zakat sebagai tax credit diembuskan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Ketua Badan Pengurus DSN MUI Cholil Nafis menyebut pihaknya tengah memperjuangkan agar zakat menjadi tax credit sehingga zakat yang dilaksanakan juga menjadi bagian dari kewajiban pajak.

 

"Kalau kita bicara pertumbuhan ekonomi dengan zakat, itu bukan berarti hartanya hilang. Semakin besar perusahaan, semakin besar pula zakatnya. Semakin banyak zakat yang mengalir, semakin besar pula daya beli masyarakat dan pada akhirnya kembali menggerakkan perekonomian," ujar Cholil pada Selasa (7/11/2026).

 

Usulan berlanjut ketika Badan Pengkajian (BP) MPR menggelar diskusi kelompok terpumpun bersama para akademisi di Padang, Sumatera Barat. Ketua Kelompok IV BP MPR, Tifatul Sembiring, menegaskan pentingnya mengevaluasi arah perekonomian nasional sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 agar kebijakan pemerintah tidak bersifat reaktif, melainkan memiliki landasan filosofi yang kuat. Tifatul bahkan memberi sinyal bahwa penyempurnaan sistem ekonomi kekeluargaan ini berpotensi mengarah pada usulan amandemen UUD 1945.

 

“Pemerintah jangan hanya responsif terhadap persoalan sesaat. Setiap kebijakan harus memiliki filosofi, visi, dan strategi yang matang sehingga pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan baru,” ujar Tifatul Sembiring, dalam keterangannya.

 

Dalam forum tersebut, pakar hukum Universitas Andalas, Dr Charles Simabura, menyoroti besarnya keterlibatan negara dalam mengelola dana sosial dan keagamaan, seperti dana haji sebesar Rp 180 triliun hingga potensi zakat ratusan triliun rupiah. Menurut Charles, besarnya partisipasi publik ini menuntut batas kewenangan yang jelas antara fungsi regulator dan operator agar tidak terjadi pembiasan akuntabilitas.

 

Tingkatkan Kepatuhan

 

Sementara itu, Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) menyatakan dukungan penuh terhadap usulan DSN MUI, mengingat besarnya potensi dana sosial keagamaan tersebut. Ketua Dewan Pakar PFI, Prof Amelia Fauzia, mengungkapkan bahwa dari total potensi filantropi Islam sebesar Rp 343,08 triliun, sebanyak 73% masih disalurkan melalui jalur informal.

 

“Kebijakan tax credit mampu menggeser pola pemberian langsung menuju penyaluran terlembaga, meningkatkan kepatuhan berzakat, dan memperkuat tata kelola filantropi nasional. PFI optimistis kebijakan ini bisa mendorong kepatuhan berzakat melalui kebijakan fiskal yang progresif, sekaligus mentransformasi pola filantropi masyarakat dari pemberian langsung menjadi penyaluran yang lebih terorganisir dan terlembaga,” kata Amelia dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).

 

Perkuat Penerimaan Negara

 

Pandangan ini diamini oleh pakar fiskal Universitas Indonesia, Ning Rahayu, yang menegaskan skema tax credit di berbagai negara justru terbukti menciptakan efek berlipat ganda bagi perekonomian tanpa menggerus penerimaan pajak secara signifikan. Menurutnya, sejumlah negara, di antaranya Malaysia, Korea Selatan, Prancis, Inggris Raya, Spanyol, serta negara-negara lain, telah sejak lama memberlakukan insentif pajak bagi kegiatan filantropi melalui beragam skema.

 

“Insentif fiskal melalui tax credit tidak merugikan kas negara, melainkan menciptakan efek berganda yang justru memperkuat penerimaan pajak sekaligus mendorong partisipasi sosial masyarakat,” ungkapnya.

 

Revisi UU Zakat

 

Dukungan politik terhadap integrasi zakat dan pajak juga mendapat dukungan dari Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid. Sosok yang akrab disapa HNW itu mendorong agar skema tax credit diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang telah dimasukkan ke dalam Prolegnas 2025–2029. HNW menilai perubahan skema ini merupakan bentuk pengakuan konstitusional atas hak warga negara agar tidak terkena beban ganda, sekaligus menindaklanjuti mandat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XXII/2024. Kendati demikian, ia menegaskan penguatan zakat sama sekali tidak mengurangi kewajiban konstitusional negara untuk mengentaskan kemiskinan dan menyediakan jaminan sosial.

 

“Revisi UU Zakat yang sudah masuk Prolegnas DPR RI 2025-2029, apalagi setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 97/PUU-XXII/2024 memberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan perbaikan terhadap undang-undang tersebut, perlu dimanfaatkan untuk menghadirkan tata kelola zakat yang lebih adil, lebih efektif, dan lebih sesuai dengan amanat konstitusi. Salah satu isu yang layak dikaji secara serius adalah menjadikan zakat sebagai tax credit, bukan lagi sekadar tax deduction,” kata HNW dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).

 

Tak Bertentangan dengan Syariat

 

Dari kaca mata syariat, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menilai tidak ada satu pun norma syariat Islam yang melarang zakat perusahaan dijadikan sebagai tax credit. Menurut Gus Yahya, penerapan kebijakan tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah dan dapat menjadi insentif yang adil bagi wajib pajak muslim yang telah menunaikan kewajiban ganda kepada agama dan negara.

 

"Ya, itu sebetulnya kalau dari kacamata syariat, ya itu tidak ada norma khusus tentang itu,” kata Gus Yahya saat memberikan keterangan di Kantor Pusat PBNU, Rabu (22/7/2026).

 

Baca Juga:

UU PFII Disahkan, Pemerintah Siapkan Insentif Pajak untuk Tarik Investasi Asing
Pastikan Tarif Pajak Tak Naik, Purbaya Fokus Perluas Basis Pajak
PPh Pasal 26: Pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri dan Penghasilan dari Indonesia

PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile