Ideatax
HomeTeamOur ServicesPublicationsContact Us
Cara Mudah Melaporkan CRS Internasional melalui SiPINA

Cara Mudah Melaporkan CRS
Internasional melalui SiPINA

KUP

28 Jul 2026, 19.10 WIB

Komitmen global terhadap transparansi keuangan lintas batas menandai berakhirnya era kerahasiaan perbankan tanpa batas. Setelah berbagai kasus penghindaran pajak melalui rekening luar negeri terungkap, negara-negara di dunia sepakat membangun mekanisme pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEOI).

 

Indonesia turut berpartisipasi dalam mekanisme tersebut melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Sejak berlakunya aturan tersebut, lembaga keuangan di Indonesia memiliki kewajiban hukum untuk menyampaikan informasi keuangan nasabah asing kepada otoritas pajak sebagai bagian dari komitmen internasional.

 

Common Reporting Standard atau CRS adalah standar pelaporan yang dikembangkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) atas permintaan negara-negara G20, dan disetujui oleh Dewan OECD pada 15 Juli 2014. CRS mewajibkan yurisdiksi peserta untuk mengumpulkan informasi rekening keuangan dari lembaga keuangan di wilayahnya dan mempertukarkan informasi tersebut secara otomatis serta berkala dengan yurisdiksi mitra tempat pemegang rekening menjadi subjek pajak. CRS mengatur jenis rekening yang wajib dilaporkan, kriteria lembaga keuangan pelapor, kategori pemegang rekening, serta prosedur uji tuntas atau due diligence yang harus dijalankan sebelum data dilaporkan.

 

Dasar Hukum Pelaksanaan CRS di Indonesia

 

Kerangka hukum pelaksanaan CRS di Indonesia terus disesuaikan dengan perkembangan standar internasional. Selain Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017, ketentuan teknis CRS diatur melalui:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan Dan Penyampaian Laporan Yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis, yang diubah dengan PER-7/PJ/2024.

 

Direktorat Jenderal Pajak juga telah mengumumkan arah perubahan lebih lanjut melalui Pengumuman Nomor PENG-3/PJ/2025 untuk menyesuaikan ketentuan domestik dengan Amended CRS yang diterbitkan OECD. Dengan adanya perkembangan tersebut, lembaga keuangan pelapor perlu memperbarui pemahaman terhadap kewajiban CRS secara berkala.

 

Mekanisme Pelaporan CRS di Indonesia

 

Ilustrasi pelaporan pajak.
Ilustrasi pelaporan pajak.

 

Pelaporan CRS di Indonesia terbagi menjadi dua jalur administratif berdasarkan jenis lembaga keuangan pelapor:

  1. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti perbankan, perusahaan efek, perusahaan asuransi, dan manajer investasi, menyampaikan Laporan CRS kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui sistem yang disediakan OJK.
  2. Sementara itu, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan Entitas Lain yang tidak berada di bawah pengawasan OJK menyampaikan laporan secara langsung kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui aplikasi Coretax DJP, setelah sebelumnya menggunakan Portal EOI.

 

SiPINA sebagai Kanal Pelaporan CRS melalui OJK

 

SiPINA (Sistem Penyampaian Informasi Nasabah Asing) merupakan platform elektronik yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai kanal resmi bagi Lembaga Jasa Keuangan untuk menyampaikan Laporan CRS Internasional kepada Direktorat Jenderal Pajak. Sistem ini pada awalnya dibangun untuk mendukung pelaporan berbasis Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA). Setelah Indonesia mengadopsi CRS, SiPINA dikembangkan untuk mengakomodasi kebutuhan pelaporan berdasarkan standar tersebut.

 

Melalui SiPINA, OJK berperan sebagai penghubung teknis antara lembaga jasa keuangan pelapor dan otoritas pajak. Namun, tanggung jawab hukum atas kewajiban pelaporan tetap melekat pada masing-masing lembaga keuangan.

 

Tahapan Registrasi Pelaporan CRS melalui SiPINA

 

Pelaporan CRS melalui SiPINA diawali dengan dua tahap registrasi yang dilakukan secara berurutan.

 

Tahap pertama, lembaga keuangan wajib mendaftarkan diri sebagai Lembaga Keuangan Pelapor kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai tata cara dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018.

 

Setelah memperoleh status sebagai lembaga pelapor, lembaga jasa keuangan dapat melakukan registrasi akun pengguna SiPINA kepada OJK untuk menyampaikan laporan CRS.

 

Mekanisme Penyampaian Laporan CRS melalui SiPINA

 

SiPINA menyediakan dua mekanisme teknis untuk menyampaikan Laporan CRS.

 

  1. Pengunggahan file XML

    Mekanisme pertama dilakukan melalui pengunggahan berkas dalam format XML yang disusun berdasarkan CRS XML Schema internasional dengan penyesuaian tertentu sesuai ketentuan otoritas Indonesia.

     

  2. Web-Input Excel

    Mekanisme kedua menggunakan Web-Input Excel, yaitu fitur yang memungkinkan lembaga keuangan dengan jumlah rekening terbatas mengisi data secara langsung melalui antarmuka berbasis Excel tanpa harus menyusun file XML secara mandiri.

 

Pemilihan mekanisme pelaporan disesuaikan dengan kapasitas sistem internal lembaga keuangan dan jumlah rekening yang harus dilaporkan setiap tahun.

 

Prosedur Due Diligence dalam Pelaporan CRS

 

Sebelum menyusun Laporan CRS, lembaga keuangan wajib melakukan prosedur uji tuntas atau due diligence terhadap seluruh rekening keuangan, baik rekening lama maupun rekening baru.

 

Prosedur ini bertujuan untuk mengidentifikasi status pemegang rekening sebagai subjek pajak dari yurisdiksi mitra, termasuk melalui mekanisme self-certification.

 

Untuk pemegang rekening berbentuk entitas, lembaga keuangan juga harus menentukan klasifikasi yang tepat, misalnya apakah entitas tersebut tergolong Active Non-Financial Entity atau Passive Non-Financial Entity, dan jika tergolong Passive NFE, siapa pengendali atau controlling person yang menjadi subjek pajak di yurisdiksi lain. Ketepatan klasifikasi ini menentukan keakuratan seluruh data yang kelak dipertukarkan.

 

Struktur Laporan CRS dalam Sistem SiPINA

 

Laporan CRS yang disampaikan melalui SiPINA terdiri atas dua bagian utama. Bagian pertama adalah Message Header, yang berisi identitas pengirim laporan, petugas penyusun, serta informasi umum mengenai periode pelaporan.

 

Bagian kedua adalah CRS Body, yang menjabarkan identitas Lembaga Keuangan Pelapor atau Reporting FI dan Kelompok Pelapor atau Reporting Group, lengkap dengan rincian informasi setiap rekening keuangan dalam bentuk Account Report. Struktur ini dirancang agar data yang dipertukarkan antarnegara memiliki format yang seragam dan dapat dibaca oleh sistem otoritas pajak di yurisdiksi mitra mana pun.

 

Proses Validasi dan Koreksi Laporan CRS

 

Setelah laporan diunggah, SiPINA menjalankan proses validasi otomatis untuk memastikan kesesuaian format dan kelengkapan data. Apabila ditemukan kesalahan, sistem akan menampilkan kode dan keterangan eror sesuai petunjuk penggunaan SiPINA. 

 

Lembaga keuangan wajib memperbaiki data yang bermasalah dan menyampaikan kembali laporan sebagai laporan koreksi melalui SiPINA. Laporan yang belum lolos validasi dianggap belum memenuhi kewajiban pelaporan sampai proses koreksi diselesaikan.

 

Batas Waktu Penyampaian Laporan CRS

 

Ilustrasi pelaporan pajak.
Ilustrasi pelaporan pajak.


 

Batas waktu penyampaian Laporan CRS Internasional melalui SiPINA adalah paling lambat 1 Agustus setiap tahun untuk informasi keuangan yang tercatat sampai dengan 31 Desember tahun sebelumnya. Ketentuan tersebut berlaku bagi Lembaga Jasa Keuangan yang menyampaikan laporan melalui jalur OJK.

 

Keterlambatan atau ketidaklengkapan pelaporan dapat menimbulkan konsekuensi administratif. Oleh karena itu, lembaga keuangan perlu menyiapkan data lebih awal agar proses validasi dan koreksi dapat diselesaikan sebelum tenggat waktu.

 

Penyesuaian Kewajiban Pelaporan

 

Kewajiban pelaporan CRS bukanlah ketentuan yang statis. OECD menerbitkan Amended CRS pada 2022 untuk memperluas cakupan pelaporan, antara lain mencakup produk uang elektronik tertentu dan mata uang digital bank sentral, serta memperkuat prosedur identifikasi rekening dan kewajiban pelaporan informasi controlling person.

 

Amended CRS juga dirancang untuk mencegah duplikasi pelaporan antara CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang mengatur pertukaran informasi aset kripto.

 

Direktorat Jenderal Pajak telah menyampaikan pokok-pokok penyesuaian tersebut melalui Pengumuman Nomor PENG-3/PJ/2025 sebagai persiapan sebelum ketentuan domestik baru diberlakukan secara penuh. Lembaga keuangan pelapor perlu mulai menyesuaikan sistem internal agar siap memenuhi perkembangan kewajiban CRS sejak dini.

 

Yurisdiksi Partisipan CRS

 

Cakupan CRS bersifat global dan melibatkan lebih dari 100 yurisdiksi yang tergabung dalam Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes. Lebih dari delapan puluh yurisdiksi telah menandatangani CRS Multilateral Competent Authority Agreement (CRS MCAA) sebagai dasar hukum pelaksanaan pertukaran informasi keuangan secara otomatis.

 

Tabel berikut menyajikan gambaran representatif yurisdiksi peserta berdasarkan kawasan. Daftar tersebut bukan merupakan daftar lengkap karena jumlah yurisdiksi peserta dan status pertukaran bilateral yang aktif dengan Indonesia dapat berubah dari waktu ke waktu. Informasi terkini mengenai partisipasi dan hubungan pertukaran informasi CRS dapat merujuk langsung pada portal Automatic Exchange of Information milik OECD.

 

 

Kawasan / KelompokContoh Yurisdiksi Partisipan CRS
Kawasan ASEANSingapura, Malaysia, Thailand, Filipina, Brunei Darussalam, Indonesia
Uni EropaJerman, Prancis, Belanda, Luksemburg, Irlandia, Italia, Spanyol, Belgia, Austria, Swedia
Eropa Non-Uni Eropa & Pusat KeuanganSwiss, Britania Raya, Liechtenstein, Monako, Andorra, Jersey, Guernsey, Isle of Man
Timur TengahUni Emirat Arab, Arab Saudi, Qatar, Bahrain, Kuwait
Kepulauan Karibia & Pusat Lepas PantaiKepulauan Cayman, British Virgin Islands, Bermuda, Bahama, Panama
Asia Timur & PasifikJepang, Korea Selatan, Hong Kong, Tiongkok, Australia, Selandia Baru
AmerikaKanada, Brasil, Meksiko, Argentina, Kolombia
AfrikaAfrika Selatan, Mauritius, Seychelles, Nigeria, Kenya

 

 

Kepatuhan terhadap pelaporan CRS melalui SiPINA tidak hanya merupakan pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari kontribusi Indonesia dalam membangun arsitektur transparansi keuangan global. Mekanisme pertukaran informasi keuangan secara otomatis mempersempit ruang bagi praktik penghindaran dan penggelapan pajak lintas batas.

 

Lembaga keuangan yang terlambat atau tidak memenuhi kewajiban pelaporan berpotensi menghadapi konsekuensi administratif dan risiko reputasi. Informasi yang dipertukarkan melalui CRS menjadi salah satu instrumen penting bagi otoritas pajak di berbagai yurisdiksi untuk memastikan kepatuhan wajib pajak yang memiliki aset di luar negeri.

 

Dengan perubahan Amended CRS yang akan segera diberlakukan, kini saatnya bagi setiap lembaga keuangan pelapor untuk meninjau kembali kesiapan sistem, memperbarui prosedur uji tuntas, dan memastikan tim internal memahami setiap tahapan pelaporan melalui SiPINA secara menyeluruh.

 

Dasar Hukum

  • Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan yang telah beberapa kali diubah terakhir melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan Dan Penyampaian Laporan Yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis yang diubah dengan PER-7/PJ/2024
  • Pengumuman Direktur Jenderal Pajak nomor PENG-3/PJ/2025 tentang implementasi Amendments To The Common Reporting Standard Dalam Rangka Pelaksanaan Ketentuan Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan

 

Baca Juga:

UU PFII Disahkan, Pemerintah Siapkan Insentif Pajak untuk Tarik Investasi Asing
Pastikan Tarif Pajak Tak Naik, Purbaya Fokus Perluas Basis Pajak
PPh Pasal 26: Pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri dan Penghasilan dari Indonesia

PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile