Sektor informasi dan komunikasi tumbuh 6,97% pada kuartal II 2026 dan menjadi salah satu penopang produk domestik bruto (PDB) nasional. Pertumbuhan ini didukung pembangunan infrastruktur pusat data (data center) untuk memenuhi kebutuhan komputasi awan dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Permintaan data center berskala besar di Indonesia terus meningkat, didorong oleh adopsi AI secara global dan kebijakan lokalisasi data. Kondisi ini membuka peluang investasi untuk mengatasi defisit kapasitas komputasi. Namun, pada saat yang sama, Indonesia perlu menyesuaikan kebijakan insentif fiskalnya dengan penerapan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai pengembangan infrastruktur digital menjadi bagian penting dari agenda pertumbuhan ekonomi nasional.
“Infrastruktur digital yang tangguh, yakni data center, AI, dan keamanan siber adalah fondasi yang akan menopang pertumbuhan ekonomi berkelanjutan Indonesia,” kata Airlangga dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Menurutnya, penguatan ekosistem digital diperlukan untuk mendorong ekonomi digital nasional. Pemanfaatan teknologi juga harus menghasilkan manfaat yang terukur bagi masyarakat.
“Yang terpenting adalah bagaimana kita mengubah AI, digital twin, dan teknologi digital menjadi manfaat nyata bagi produktivitas, daya saing, pelayanan publik, serta kualitas hidup masyarakat,” pungkasnya.
Di tengah meningkatnya permintaan, Indonesia masih menghadapi keterbatasan kapasitas data center. Kondisi ini sekaligus menentukan seberapa besar peluang investasi dapat dikapitalisasi dan seberapa cepat Indonesia dapat mengejar pusat data regional seperti Singapura dan Malaysia.
Defisit Kapasitas
Kapasitas terpasang data center Indonesia masih berada di bawah Singapura dan Malaysia. Singapura memiliki kapasitas sekitar 1,4 gigawatt (GW), meskipun ekspansinya sementara terbatas oleh kebijakan moratorium lahan dan energi.
Malaysia, terutama Johor, memanfaatkan limpahan permintaan (spillover) dari Singapura. Kapasitas data center di kawasan tersebut telah mencapai sekitar 1,3 GW.
Indonesia memiliki kapasitas terpasang sekitar 580 hingga 650 megawatt (MW) per Agustus 2026. Angka ini masih jauh di bawah dua pusat data regional tersebut. Namun, pertumbuhan kapasitas Indonesia berlangsung cepat. Industri menargetkan kapasitas mencapai 3,5 GW pada 2030, dengan compound annual growth rate (CAGR) sebesar 56,7% per tahun.
Arus investasi baru memperkuat prospek tersebut. Dalam periode April-Agustus 2026, empat pemain infrastruktur AI global mengumumkan rencana pembangunan fasilitas di Indonesia dengan total kapasitas mencapai 2.170 MW. Persoalannya, pertumbuhan permintaan belum diimbangi ketersediaan kapasitas. Kondisi ini menciptakan kelangkaan di pasar domestik.
Chief Technology Officer (CTO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Sigit Puji Santosa menggambarkan tingginya permintaan tersebut secara langsung.
“Kalau kita membangun 100 megawatt, 200 megawatt, habis langsung,” kata Sigit.
Keterbatasan kapasitas juga berdampak pada konsumen komputasi awan.
“Permintaan data center luar biasa besar, sehingga terjadi kelangkaan, harus menunggu enam bulan, sembilan bulan sampai setahun,” jelasnya.
Situasi tersebut mendorong ekspansi agresif perusahaan data center domestik. PT DCI Indonesia Tbk (DCII) memiliki kapasitas live 128 MW dan menargetkan kapasitas lebih dari 2.000 MW di Cibitung, Karawang, dan Bintan.
PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) melalui NeutraDC menargetkan kapasitas 300 hingga 500 MW pada 2030. PT Indosat Tbk (ISAT) melalui usaha patungan BDx Indonesia mengelola kapasitas 150 MW.
Pemain baru juga masuk ke segmen AI. PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) mengalokasikan investasi US$300 juta untuk fasilitas AI-ready SMX01 berkapasitas 60 MW di Jakarta.
Kebutuhan Energi
Ekspansi data center membawa konsekuensi besar terhadap kebutuhan energi. Penambahan kapasitas hingga 2.000 MW setara dengan konsumsi beban puncak satu pembangkit listrik berskala besar.
Tantangannya, sekitar 85% bauran energi primer Indonesia masih berasal dari energi fosil, terutama batu bara. Data center untuk AI memiliki kebutuhan energi yang lebih besar karena menggunakan graphic processing unit (GPU) berdensitas tinggi. Fasilitas tersebut juga membutuhkan sistem liquid cooling untuk menjaga kinerja perangkat.
Di sisi lain, investor global semakin memperhatikan target net-zero emission. Karena itu, ketersediaan listrik tidak lagi hanya soal jumlah pasokan, tetapi juga sumber energinya.
Pemerintah perlu mempercepat penyediaan energi terbarukan melalui skema power purchase agreement (PPA) dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) atau melalui revisi rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL) yang memberikan ruang lebih besar bagi energi bersih.
Tanpa dukungan energi terbarukan, sebagian investasi data center berisiko tertahan karena tidak memenuhi standar environmental, social, and governance (ESG) investor asing.
Pertumbuhan konsumsi listrik juga membuka peluang penerimaan bagi pemerintah daerah. Peningkatan penggunaan listrik data center dapat meningkatkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik.
Daerah yang menjadi pusat kawasan industri, seperti Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Purwakarta, dapat mengoptimalkan penerimaan tersebut dari operasional data center AI.
Di Batam, Badan Pengusahaan (BP Batam) memproyeksikan potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penyewaan lahan dan retribusi utilitas mencapai Rp 2 triliun hingga Rp 3 triliun per tahun.
Perluas Basis Pajak Digital
Pembangunan data center juga berkaitan dengan pertumbuhan transaksi digital. Keberadaan server lokal tidak hanya mengurangi latensi, tetapi juga dapat membantu otoritas pajak mengawasi aktivitas ekonomi digital.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp 54,71 triliun hingga 30 Juni 2026.
Penerimaan tersebut terutama berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Sebanyak 271 perusahaan digital asing telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. Pada Semester I/2026, penerimaan pajak digital mencapai Rp 8,68 triliun.
Besarnya penerimaan tersebut menunjukkan bahwa ekonomi digital telah menjadi sumber penerimaan yang signifikan. Potensinya masih terbuka seiring pertumbuhan transaksi e-commerce yang diproyeksikan mencapai Rp 487 triliun.
Peningkatan kapasitas data center dan infrastruktur analitik data dapat membantu otoritas pajak mengawasi transaksi secara lebih efektif. Dengan demikian, pembangunan data center tidak hanya berperan sebagai infrastruktur ekonomi digital, tetapi juga mendukung penguatan basis pajak.
Menata Ulang Insentif Investasi
Persoalan berikutnya adalah bagaimana Indonesia tetap menarik investasi ketika aturan perpajakan global berubah. Pada 4 Mei 2026, DJP menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 sebagai aturan teknis pelaksanaan global minimum tax (GMT) atau global anti-base erosion rules (GloBE).
Aturan ini berlaku bagi perusahaan multinasional (PMN) dengan pendapatan konsolidasi global minimal EUR750 juta. Perusahaan tersebut wajib memiliki tarif pajak efektif (effective tax rate/ETR) minimal 15% di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.
Jika ETR perusahaan di Indonesia berada di bawah 15%, selisihnya dapat dipungut oleh negara asal perusahaan melalui mekanisme income inclusion rule (IIR) atau oleh yurisdiksi lain melalui undertaxed payment rule (UTPR). Ketentuan ini mengubah efektivitas tax holiday sebagai instrumen investasi Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah dapat memberikan pembebasan PPh Badan hingga 100% selama lima hingga 20 tahun untuk investasi pada sektor pionir. Namun, dalam rezim GMT, tax holiday 100% dapat membuat ETR perusahaan di Indonesia menjadi 0%.
Perusahaan tetap harus memenuhi tarif pajak minimum 15%. Jika pajak yang dibayarkan di Indonesia kurang dari batas tersebut, selisihnya dapat dipungut oleh negara lain. Artinya, insentif yang diberikan Indonesia berpotensi tidak menghasilkan manfaat fiskal yang sebanding bagi Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penerapan GMT akan menggeser persaingan insentif pajak korporasi dari tax holiday dan tax allowance menuju refundable tax credit. Perubahan ini membuat pemerintah perlu menata ulang strategi insentif investasi. Persaingan tidak lagi cukup mengandalkan pembebasan pajak. Indonesia perlu menawarkan insentif yang tetap menarik bagi investor, tetapi tidak kehilangan manfaat ekonominya akibat mekanisme GMT.
Indonesia memiliki pasar digital yang besar dan kebutuhan kapasitas data center yang terus meningkat. Namun, kemampuan mengubah peluang tersebut menjadi investasi jangka panjang akan sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur energi, kepastian kebijakan, dan desain insentif fiskal yang tepat.
Baca Juga:
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21
Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
PPh Pasal 26: Pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri dan Penghasilan dari Indonesia


