Ideatax
HomeTeamOur ServicesPublicationsContact Us
SPP-TDLN Resmi Aktif, DJP Mulai Pungut PPN Transaksi Digital Luar Negeri

SPP-TDLN Resmi Aktif, DJP Mulai Pungut PPN Transaksi
Digital Luar Negeri

PPN

30 Sep 2026, 04.29 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mengoperasikan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) pada 25 September 2026. Sistem ini digunakan untuk memperluas pemungutan pajak atas transaksi digital yang dilakukan masyarakat Indonesia melalui platform luar negeri.

 

Sebelum resmi digunakan, SPP-TDLN telah melewati tahap sandboxing dan stabilisasi. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan sistem tersebut kini telah aktif dan pemberitahuan kepada pihak internasional telah dilakukan.

 

"SPP sudah (diaktifkan), notifikasi internasional juga sudah (dikeluarkan)," ujar Bimo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

 

SPP-TDLN menjadi bagian dari mekanisme pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan Melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri.

 

Dalam tahap awal penerapannya, SPP-TDLN telah melibatkan lima bank dan satu perusahaan teknologi finansial (fintech).

 

Bimo menjelaskan, masih terdapat banyak platform asing yang menawarkan barang dan jasa kepada konsumen di Indonesia, tetapi belum tercakup dalam pemungutan PPN melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

 

"Di luar yang sudah dipungut PPN PMSE, ada beberapa, ada banyak, masih banyak sekali platform luar negeri yang menyediakan barang dan jasa yang dibeli oleh konsumen dari Indonesia," katanya.

 

Potensi Penerimaan

 

Pemungutan PPN atas transaksi digital yang selama ini berjalan telah menghasilkan penerimaan sekitar Rp 12 triliun. Bimo mengatakan penerapan SPP-TDLN diharapkan dapat memperluas cakupan sekaligus meningkatkan akurasi pemungutan, meski DJP belum menghitung secara rinci tambahan penerimaan yang berpotensi diperoleh.

 

"Yang jelas harapan kita akan menambah yang sekarang kan di antara sekitar Rp12 triliun ya yang sudah kita pungut, yang dari pemungutan mereka. Tetapi dengan adanya sistem SPP-TDLN tentu akan semakin lebih akurat," ujarnya.

 

Menurut Bimo, jumlah platform asing yang telah terdaftar sebagai pemungut pajak masih jauh lebih kecil dibandingkan dengan keseluruhan platform yang melayani konsumen di Indonesia.

 

Hingga saat ini, sekitar 260 platform telah mendaftarkan diri sebagai pemungut pajak. Sementara itu, jumlah platform asing yang menyediakan barang dan jasa bagi konsumen Indonesia diperkirakan mencapai ribuan.

 

"Yang mendaftarkan diri untuk memungut kan kalau tidak salah 260. Ini masih sangat sedikit karena platform itu ada ribuan," kata Bimo.

 

Dengan mulai beroperasinya SPP-TDLN, pemerintah memperluas mekanisme pemungutan PPN terhadap transaksi digital lintas negara, termasuk transaksi melalui platform asing yang sebelumnya belum tercakup dalam mekanisme pemungutan PPN PMSE.

 

Baca Juga:

Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
Apa Itu Pajak di Indonesia?
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21

PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile