Ideatax bersama Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi membahas perkembangan perpajakan global dan dampaknya bagi dunia usaha dalam seminar bertajuk “Navigating Indonesia’s Tax Landscape in a Global Business Environment” di Batiqa Hotel Jababeka, Cikarang Selatan, Kamis (24/9/2026). Pembahasan mencakup penerapan global minimum tax (GMT), transfer pricing, serta tantangan kepatuhan pajak bagi perusahaan yang beroperasi dalam lingkungan bisnis lintas negara.
Seminar tersebut diikuti sekitar 100 peserta dari kalangan perusahaan dan pelaku industri di Kabupaten Bekasi. Kegiatan menghadirkan Partner Ideatax Arianta John Bangun dan International Tax Practitioner Rendinta Delasnov Tarigan sebagai narasumber.
Ketua Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Produktivitas DPK Apindo Kabupaten Bekasi, Tetty Yanuarti, mengatakan seminar tersebut digelar untuk meningkatkan pemahaman perusahaan terhadap perkembangan aturan perpajakan global.
Menurut Tetty, pemahaman mengenai perubahan aturan pajak menjadi semakin penting bagi anggota Apindo yang memiliki aktivitas bisnis lintas negara. Sebagian anggota Apindo merupakan perusahaan penanaman modal asing yang memiliki kantor pusat atau bagian dari grup usaha di luar Indonesia.
“Kita ingin menyampaikan aturan baru tentang pajak global, bagaimana mengantisipasinya, dan bagaimana menerapkannya dalam kegiatan organisasi tempat kita bekerja,” ujar Tetty.
Dalam pemaparannya, Arianta menjelaskan GMT sebagai salah satu perkembangan penting dalam sistem perpajakan internasional. Ketentuan tersebut berkaitan dengan penerapan tarif pajak efektif minimum bagi kelompok perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria tertentu.
GMT menetapkan tarif pajak efektif minimum sebesar 15%. Salah satu kriteria yang perlu diperhatikan adalah omzet konsolidasi grup sebesar EUR 750 juta atau lebih dalam periode yang ditentukan.
“Global minimum tax menjaga agar hak pemajakan negara yang menerapkan GMT berada pada tingkat effective tax rate 15%,” jelas Arianta.
Apabila tarif pajak efektif suatu grup berada di bawah 15%, dapat timbul kewajiban top-up tax untuk memenuhi batas minimum tersebut. Di Indonesia, mekanisme GMT mulai berlaku untuk tahun pajak 2025.
Karena itu, perusahaan perlu memastikan apakah grup usahanya termasuk dalam cakupan GMT. Salah satu hal yang perlu diperiksa adalah omzet konsolidasi grup serta struktur kepemilikan dan kegiatan usaha dalam grup.
Arianta juga menyoroti kondisi perusahaan yang hanya memiliki satu entitas atau subsidiary di Indonesia. Struktur tersebut tetap perlu diperhatikan apabila entitas di Indonesia merupakan bagian dari grup multinasional yang memenuhi kriteria GMT.
Selain GMT, transfer pricing menjadi isu lain yang dibahas dalam seminar. Topik ini relevan bagi perusahaan yang melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, terutama dalam struktur grup usaha yang beroperasi di lebih dari satu negara.
Perusahaan perlu memahami ketentuan yang berlaku serta menyiapkan dokumentasi dan penerapan harga transfer yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Hal tersebut penting untuk mengelola risiko perpajakan yang dapat muncul dari transaksi antarentitas dalam satu grup.
Perkembangan aturan pajak internasional juga membuat perusahaan perlu melihat kewajiban pajak tidak hanya dari sisi pembayaran, tetapi sebagai bagian dari pengelolaan risiko dan kepatuhan.
Tetty mengatakan perusahaan perlu memahami aturan perpajakan agar dapat memenuhi kewajiban sekaligus menghindari risiko sanksi.
“Perpajakan bukan sesuatu yang perlu ditakuti. Yang penting bukan hanya membayar pajak, tetapi memahami dan memperhatikan aturannya agar tidak terkena sanksi,” kata Tetty.
Menurutnya, kegiatan edukasi seperti seminar menjadi salah satu sarana bagi anggota Apindo untuk mengikuti perkembangan regulasi dan memahami penerapannya dalam kegiatan usaha.
Selain seminar, Apindo menyediakan program pendukung melalui Koperasi Karyawan Apindo (Kokapindo). Program tersebut, antara lain kursus brevet dan kemitraan dengan sejumlah konsultan pajak.
Program tersebut dapat dimanfaatkan anggota untuk meningkatkan kompetensi perpajakan maupun memperoleh pendampingan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Melalui kolaborasi dengan praktisi dan konsultan pajak seperti Ideatax, Apindo Kabupaten Bekasi mendorong perusahaan untuk terus mengikuti perkembangan regulasi perpajakan, khususnya aturan yang berkaitan dengan aktivitas bisnis lintas negara.
Baca Juga:
Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
Apa Itu Pajak di Indonesia?
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21


