Pemerintah dan DPR menetapkan target penerimaan perpajakan dalam APBN 2027 sebesar Rp 2.911,95 triliun, naik Rp 4 triliun dari target sebelumnya dalam RAPBN 2027 sebesar Rp 2.907,95 triliun. Peningkatan target tersebut menjadi bagian dari penyesuaian pendapatan negara untuk mengimbangi kenaikan belanja tanpa menambah pembiayaan utang.
Target penerimaan pajak menjadi salah satu komponen utama dalam postur pendapatan negara 2027. Secara keseluruhan, pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp 3.435,10 triliun, meningkat Rp 9,07 triliun dibandingkan target sebelumnya Rp 3.426,03 triliun.
Selain penerimaan perpajakan, pemerintah menargetkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 522,48 triliun. Target tersebut naik Rp 5,07 triliun dari sebelumnya Rp 517,41 triliun.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengatakan peningkatan target penerimaan perpajakan akan didukung melalui pembenahan tata kelola, penegakan hukum, pemanfaatan teknologi, serta peningkatan penerimaan sejalan dengan pertumbuhan ekonomi.
Upaya tersebut juga mencakup perluasan basis pemajakan. Namun, perluasan basis pajak perlu dilakukan secara terukur agar tidak menambah beban terhadap aktivitas ekonomi masyarakat. Menurut Said, penguatan penerimaan negara melalui perpajakan dan PNBP diperlukan untuk mengimbangi tambahan belanja negara.
"Dengan demikian, kenaikan belanja negara tidak kita bebankan ke pembiayaan utang,” kata Said Abdullah di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Sejalan dengan kenaikan target pendapatan, pemerintah dan DPR menyepakati peningkatan belanja negara dalam APBN 2027 sebesar Rp 9,07 triliun menjadi Rp 4.106,26 triliun dari sebelumnya Rp 4.097,19 triliun.
Belanja tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp 3.371,26 triliun dan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 735 triliun. Said mengatakan tambahan belanja negara diarahkan untuk mendukung berbagai program prioritas nasional.
Meskipun belanja meningkat, target defisit APBN 2027 tetap dipertahankan sebesar 2,4% terhadap produk domestik bruto (PDB). Penyesuaian target pendapatan menjadi salah satu cara untuk menjaga target defisit tersebut tetap pada level yang telah disepakati.
Pemerintah dan Banggar DPR juga menyepakati sejumlah asumsi dasar ekonomi makro yang menjadi landasan penyusunan APBN 2027. Pertumbuhan ekonomi ditargetkan sebesar 6,0% dengan inflasi 2,5%. Sementara itu, tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun diasumsikan sebesar 6,9%.
Nilai tukar rupiah ditetapkan pada asumsi Rp 17.500 per dolar AS. Untuk sektor minyak dan gas, harga minyak mentah Indonesia (ICP) diasumsikan sebesar 75 dolar AS per barel. Adapun target lifting minyak bumi ditetapkan sebesar 612.500 barel per hari. Sementara lifting gas bumi ditargetkan mencapai 954.000 barel setara minyak per hari.
Baca Juga:
Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
Apa Itu Pajak di Indonesia?
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21


