Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menunda penerapan pajak karbon meski kebijakan tersebut telah memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Analis Kebijakan Senior Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu Hadi Setiawan menjelaskan, pemerintah belum menetapkan waktu penerapan pajak karbon karena masih mengevaluasi kondisi ekonomi dan kesiapan berbagai sektor. Menurut dia, penundaan tersebut bukan berarti pemerintah membatalkan kebijakan pajak karbon.
"Pajak karbon hanya ditunda. Kita akan melihat saat yang tepat untuk mengimplementasikan pajak karbon," kata Hadi dalam International Taxation Seminar 2026, Kamis (24/9/2026).
UU HPP sebelumnya menetapkan pajak karbon mulai berlaku pada 1 April 2022. Namun, pemerintah menunda pelaksanaannya dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, kesiapan pelaku usaha dan masyarakat, serta perkembangan kebijakan harga karbon di Indonesia.
Kondisi sektor energi menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan. Indonesia masih mengandalkan batu bara dan bahan bakar fosil sebagai sumber energi. Dalam kondisi tersebut, penerapan harga karbon berpotensi menambah biaya produksi listrik dan meningkatkan harga bahan bakar fosil.
Menurut Hadi, kenaikan biaya energi dapat berdampak pada anggaran pemerintah karena berpotensi meningkatkan kebutuhan subsidi dan kompensasi energi.
"Mayoritas listrik kita masih berasal dari batu bara dan juga dari bahan bakar fosil. Jadi, harga karbon akan meningkatkan harga pembangkitan listrik dan harga bahan bakar fosil," ujarnya.
Dampaknya tidak hanya berkaitan dengan fiskal. Jika sektor energi dan industri belum memiliki pilihan sumber energi atau teknologi alternatif yang memadai, tambahan biaya tersebut berpotensi diteruskan kepada konsumen. Kondisi itu dapat mendorong kenaikan harga energi sekaligus barang dan jasa.
"Jika sektor energi dan industri belum siap dengan alternatif, harganya akan diteruskan melalui masyarakat. Artinya, harganya akan lebih tinggi. Kemudian, itu bisa menciptakan tekanan sosial dan ekonomi yang lebih luas," jelas Hadi.
Sebagai langkah yang berjalan saat ini, pemerintah memilih memperkuat pengembangan pasar karbon. Hadi menyebut mekanisme pasar, termasuk pasar karbon sukarela melalui IDX Carbon, memberikan ruang yang lebih fleksibel dalam membentuk harga karbon dibandingkan pengenaan pajak secara langsung.
Pengembangan pasar karbon diharapkan dapat menciptakan sinyal harga yang kredibel sekaligus mendorong penurunan emisi tanpa memberikan tekanan ekonomi yang terlalu besar.
Pencapaian target pengurangan emisi juga menjadi bagian dari pertimbangan pemerintah. Hadi menyampaikan bahwa penurunan emisi Indonesia pada 2024 telah melampaui target yang ditetapkan.
Target penurunan emisi Indonesia tercatat sebesar 31,89%, sedangkan realisasinya pada 2024 telah mencapai lebih dari 35%. Capaian tersebut menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan pemerintah dalam menentukan kebutuhan dan waktu penerapan pajak karbon.
Namun, capaian tersebut bukan berarti pajak karbon akan dikesampingkan. Pemerintah tetap akan memantau perkembangan pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC). Apabila penurunan emisi pada periode berikutnya tidak berjalan sesuai sasaran, pajak karbon dapat kembali dipertimbangkan sebagai salah satu instrumen kebijakan.
Dalam penyusunannya, pemerintah juga akan memperhatikan aspek keadilan, kemudahan implementasi, dan penerapan secara bertahap.
"Kita mengimplementasikan pajak karbon setidaknya menurut tiga prinsip, yaitu adil, mudah, dan gradual," ujar Hadi.
Selain kondisi ekonomi dan capaian emisi, penerapan pajak karbon membutuhkan sejumlah infrastruktur pendukung. Di antaranya adalah sistem pengukuran, pelaporan, dan verifikasi atau measurement, reporting, and verification (MRV), sistem registri, serta ketersediaan teknologi dan sumber energi alternatif bagi sektor energi dan industri.
Pemerintah juga telah mengatur pemanfaatan penerimaan dari pajak karbon. Berdasarkan UU HPP, penerimaan tersebut dapat dialokasikan untuk mendukung kegiatan mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim.
Baca Juga:
Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
Apa Itu Pajak di Indonesia?
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21


