Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara memperkirakan nilai insentif perpajakan yang diberikan pemerintah pada 2026 mencapai Rp576,4 triliun. Nilai tersebut setara dengan 2,24 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Suahasil menjelaskan, insentif perpajakan merupakan penerimaan yang tidak dipungut pemerintah melalui sejumlah kebijakan perpajakan. Meski tidak masuk sebagai penerimaan negara, dana tersebut tetap berputar dalam perekonomian dan diharapkan menopang konsumsi serta investasi.
“Untuk 2026 kami estimasi Rp 576 triliun yang tidak dimasukkan oleh otoritas pajak kita, namun terus beredar di tengah masyarakat dan memperkuat konsumsi maupun investasi,” ujar Suahasil di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Menurut dia, pemerintah menggunakan insentif perpajakan sebagai bagian dari kebijakan fiskal untuk mempertahankan daya beli, menarik investasi, dan meningkatkan daya saing dunia usaha.
Skema insentif diberikan dalam berbagai bentuk, mulai dari pembebasan dan pengurangan pajak hingga pemberlakuan tarif tertentu bagi sektor atau kelompok wajib pajak yang memenuhi kriteria.
Sejumlah sektor yang dapat menerima fasilitas tersebut antara lain UMKM, manufaktur, pertanian, perdagangan, dan konstruksi.
Suahasil mendorong dunia usaha memanfaatkan fasilitas perpajakan yang telah disiapkan pemerintah. Menurut dia, kebijakan insentif akan lebih optimal jika benar-benar digunakan oleh pelaku usaha yang menjadi sasaran.
“Yang berada di dunia usaha biasanya dapat melihat berbagai macam insentif yang bisa dimanfaatkan. Dan kami menginginkan kalau insentif ini sudah dikeluarkan, kebijakannya dipakai,” katanya.
Ia juga menjelaskan dampak insentif terhadap penghitungan tax ratio. Dengan memasukkan nilai insentif sebesar 2,24 persen dari PDB, rasio pajak Indonesia yang secara ilustratif berada di sekitar 10,1 persen dapat mencapai sekitar 12,3 persen.
Suahasil menegaskan, pemberian insentif memang membuat sebagian penerimaan pajak tidak masuk ke kas negara. Namun, dana tersebut tetap berada di dalam aktivitas ekonomi melalui konsumsi dan investasi.
“Memang tidak dipungut. Kalau begitu penerimaan negara berkurang? Iya, betul. Tetapi, uangnya tidak hilang, karena insentif pajak itu beredar di tengah-tengah perekonomian kita,” ujarnya.
3 Strategi Fiskal
Selain menggunakan insentif perpajakan, pemerintah menyiapkan tiga strategi utama untuk memperkuat pengelolaan fiskal dan APBN.
Strategi pertama adalah meningkatkan penerimaan negara, termasuk melalui penguatan tax ratio. Pemerintah akan menempuh langkah tersebut dengan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperluas basis perpajakan, serta mengoptimalkan penggunaan sistem Coretax.
Suahasil mengatakan digitalisasi administrasi perpajakan diharapkan membuat pemenuhan kewajiban pajak menjadi lebih sederhana. Salah satu contohnya adalah ketersediaan bukti potong dalam sistem Coretax sehingga wajib pajak tidak perlu lagi mencarinya secara terpisah kepada pemberi kerja.
“Ini akan mempermudah para wajib pajak kita menunaikan pelaporan yang cepat dan efektif,” katanya.
Pemerintah juga akan menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan perubahan struktur ekonomi, termasuk perkembangan ekonomi digital dan kondisi ekonomi global. Optimalisasi sumber-sumber penerimaan negara juga menjadi bagian dari strategi tersebut.
Strategi kedua berkaitan dengan peningkatan kualitas belanja pemerintah. Suahasil mengatakan APBN perlu digunakan secara lebih efektif dengan memastikan anggaran mengalir ke program yang memiliki dampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Menurut dia, efisiensi anggaran tidak semata-mata berarti mengurangi belanja. Efisiensi juga mencakup penentuan prioritas dan memastikan setiap alokasi anggaran digunakan untuk mendukung program yang memiliki manfaat ekonomi dan sosial serta sejalan dengan agenda pemerintah.
Baca Juga:
Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
Apa Itu Pajak di Indonesia?
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21


