Ideatax
HomeTeamOur ServicesPublicationsContact Us
Menakar Dampak SPP-TDLN bagi Pelaku Usaha

Menakar Dampak SPP-TDLN bagi Pelaku Usaha

Pajak Digital

9 Okt 2026, 07.54 WIB

Ekonomi digital membuat transaksi lintas negara semakin mudah. Konsumen di Indonesia dapat membeli perangkat lunak, layanan komputasi awan, iklan digital, gim, hingga layanan berbasis kecerdasan buatan dari penyedia luar negeri tanpa kehadiran fisik penyedia tersebut di Indonesia.

 

Model transaksi seperti ini menghadirkan tantangan bagi administrasi perpajakan. Ketika penyedia digital berada di luar negeri, pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) tidak selalu dapat dilakukan dengan mekanisme yang sama seperti transaksi domestik.

 

Indonesia sebelumnya mengatasi persoalan tersebut melalui rezim Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dalam mekanisme ini, penyedia digital luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu ditunjuk sebagai pemungut PPN. Namun, masih terdapat transaksi dengan penyedia yang belum tercakup dalam mekanisme tersebut.

 

Untuk menjangkau transaksi yang belum terjangkau, pemerintah memperkenalkan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Sistem ini mulai berlaku efektif pada 25 September 2026 berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-6/PJ/2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.

 

SPP-TDLN tidak menciptakan jenis pajak baru ataupun menetapkan tarif PPN baru. Sistem ini merupakan mekanisme administratif untuk memungut PPN atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

 

Pergeseran Pemungutan

 

Perubahan utama terletak pada titik pemungutan. Jika dalam mekanisme PMSE pemungutan dilakukan oleh penyedia digital luar negeri, SPP-TDLN melibatkan lembaga pembayaran domestik sebagai bagian dari proses pemungutan.

 

Dalam skema ini, pengguna di Indonesia melakukan pembayaran kepada penyedia digital luar negeri menggunakan kartu kredit, kartu debit, atau instrumen pembayaran domestik lainnya. Data transaksi kemudian dikirimkan oleh bank atau pihak lain kepada penyelenggara SPP-TDLN, yaitu PT Jalin Pembayaran Nusantara.

 

Sistem selanjutnya mencocokkan informasi transaksi dengan basis data DJP. Salah satu informasi yang digunakan adalah status penyedia digital apakah telah terdaftar sebagai pemungut PPN PMSE.

 

Apabila penyedia belum berstatus pemungut PMSE dan transaksi memenuhi kriteria sebagai objek PPN, sistem memberikan konfirmasi kepada pihak lain untuk melakukan pemungutan.

 

Untuk transaksi dalam mata uang asing, nilai transaksi dikonversikan ke rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan dalam keputusan menteri keuangan. Pemungutan PPN dilakukan dengan formula 11/111 dari harga atau jumlah yang dibayarkan.

 

Dengan mekanisme tersebut, bank tidak menentukan sendiri apakah suatu transaksi merupakan objek PPN. Bank menjalankan pemungutan berdasarkan hasil identifikasi dan konfirmasi dari sistem SPP-TDLN.

 

Setelah PPN dipungut, bank menyetorkan akumulasi pungutan kepada penyelenggara SPP-TDLN. Selanjutnya, penyelenggara menyetorkan dana tersebut ke kas negara dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN secara digunggung atau agregat.

 

Celah Digital

 

Penerimaan PPN PMSE menunjukkan transaksi digital telah menjadi bagian penting dari basis pajak Indonesia. Pada 2024, penerimaan PPN PMSE mencapai Rp 8,44 triliun dan meningkat menjadi Rp 10,32 triliun pada 2025. Pada Semester I 2026, penerimaannya telah mencapai Rp 6,34 triliun.

 

Hingga akhir Agustus 2026, akumulasi PPN PMSE sejak penerapan pada 2020 mencapai Rp 44,05 triliun dari 244 entitas pemungut aktif. Angka tersebut menunjukkan mekanisme PMSE telah menjangkau sebagian besar platform digital berskala besar. Namun, transaksi digital tidak hanya berasal dari perusahaan dengan skala besar.

 

Masih terdapat penyedia layanan dengan nilai transaksi individual yang lebih kecil, seperti layanan perangkat lunak berbasis langganan, pembelian dalam gim, layanan komputasi awan, dan berbagai layanan digital baru.

 

Di sinilah SPP-TDLN mengambil peran. Mekanisme tersebut dirancang untuk menjangkau transaksi yang tidak masuk dalam mekanisme pemungutan PMSE dengan memanfaatkan infrastruktur pembayaran yang sudah digunakan konsumen.

 

DJP memproyeksikan SPP-TDLN dapat memberikan tambahan penerimaan PPN sebesar Rp 3 triliun pada September hingga Desember 2026.

 

Dampak Bisnis

 

Bagi perusahaan, perubahan mekanisme pemungutan tidak hanya menyangkut sisi pembayaran. Aspek yang perlu diperhatikan adalah pengkreditan PPN yang dipungut melalui SPP-TDLN.

 

Sebelum SPP-TDLN diterapkan, perusahaan domestik yang memanfaatkan jasa digital dari penyedia luar negeri yang bukan pemungut PMSE harus menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean.

 

Dengan SPP-TDLN, pemungutan dilakukan melalui bank atau pihak lain. Bank tidak menerbitkan faktur pajak, tetapi dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, seperti bill statement, dokumen mutasi rekening, atau dokumen tagihan.

 

Dokumen tersebut dapat digunakan sebagai dasar pengkreditan pajak masukan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Setidaknya terdapat enam informasi yang harus tercantum, yaitu identitas pihak lain, identitas pelaku usaha digital luar negeri, identitas pemanfaat barang atau jasa, tanggal pemungutan PPN, nomor referensi transaksi, serta DPP dan jumlah PPN yang dipungut.

 

Persyaratan material tetap berlaku. Transaksi harus berkaitan dengan kegiatan usaha PKP dan PPN yang dipungut tidak dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi dalam penghitungan PPh. Karena itu, perusahaan perlu memastikan setiap transaksi digital terdokumentasi dengan baik.

 

Tantangan Coretax

 

Implementasi SPP-TDLN juga beririsan dengan penggunaan Coretax. Bank melaporkan transaksi kepada penyelenggara secara digunggung, sedangkan perusahaan perlu mengidentifikasi transaksi secara individual ketika mengkreditkan pajak masukan. Perbedaan ini membuat rekonsiliasi menjadi penting.

 

Perusahaan yang membayar langganan perangkat lunak, layanan komputasi awan, iklan digital, atau layanan digital lainnya menggunakan kartu kredit korporat perlu memastikan transaksi tersebut dapat ditelusuri ke dokumen pemungutan PPN. Dokumen mutasi kartu kredit, bill statement, nomor referensi transaksi, dan nilai PPN perlu dicocokkan dengan pencatatan akuntansi dan SPT Masa PPN.

 

Jika dokumen tidak memenuhi persyaratan formal, hak pengkreditan pajak masukan dapat terganggu. Karena itu, penerapan SPP-TDLN perlu diikuti dengan penyesuaian prosedur akuntansi dan perpajakan internal perusahaan.

 

Risiko Salah Pungut

 

SPP-TDLN juga membawa tantangan dari sisi akurasi. Lembaga pembayaran mengetahui informasi mengenai transaksi, tetapi tidak selalu mengetahui substansi ekonomi di balik pembayaran. Satu transaksi valuta asing, misalnya, dapat berupa pembayaran lisensi perangkat lunak, remitansi pribadi, atau pembayaran barang impor.

 

Ketiganya memiliki perlakuan perpajakan yang berbeda. Penggunaan merchant category code (MCC) dapat membantu proses identifikasi, tetapi kode tersebut tidak selalu menggambarkan substansi transaksi secara lengkap. Akibatnya, terdapat risiko transaksi yang bukan objek PPN teridentifikasi sebagai objek PPN atau sebaliknya.

 

Kesalahan identifikasi dapat menimbulkan salah pungut dan pada akhirnya memerlukan pembetulan atau pengembalian PPN. Masalah lain adalah kemungkinan pemungutan berganda. SPP-TDLN berjalan berdampingan dengan rezim PMSE. Jika suatu penyedia telah memungut PPN sebagai pemungut PMSE, transaksi tersebut seharusnya tidak kembali dipungut melalui SPP-TDLN.

 

Karena itu, pertukaran data antara DJP, PT Jalin, bank, dan pemungut PMSE menjadi faktor penting dalam mencegah pemungutan berganda.

 

Mekanisme Restitusi

 

Ketika terjadi salah pungut, mekanisme pengembalian menjadi penting, terutama untuk transaksi bernilai kecil. PMK 49/2026 mengatur mekanisme pembetulan dan pengembalian PPN. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan melalui Penerbit atau bank untuk kemudian diproses sesuai mekanisme yang ditetapkan.

 

Persoalannya adalah proporsionalitas. Jika nilai PPN yang salah dipungut relatif kecil, proses pengembalian yang membutuhkan banyak tahapan dapat membuat konsumen memilih untuk tidak mengajukan permohonan. Dalam kondisi tersebut, efektivitas hak pengembalian tidak hanya ditentukan oleh keberadaan aturan, tetapi juga oleh kemudahan prosedurnya.

 

Mekanisme pengembalian yang sederhana dan, sepanjang memungkinkan, terotomatisasi dapat mengurangi beban administrasi bagi konsumen, bank, dan otoritas pajak.

 

Arah Kebijakan

 

SPP-TDLN memperluas jangkauan pemungutan PPN dengan memanfaatkan infrastruktur pembayaran. Pendekatan ini dapat mengurangi perbedaan perlakuan PPN antara penyedia digital domestik dan penyedia luar negeri yang sebelumnya belum tercakup dalam mekanisme PMSE.

 

Namun, perluasan basis pemungutan harus berjalan bersama penguatan akurasi sistem. Beberapa area menjadi penting dalam tahap berikutnya. Pertama, sistem penapisan perlu menggunakan data yang lebih beragam agar tidak bergantung pada satu indikator seperti MCC.

 

Kedua, mekanisme pengembalian perlu dibuat sederhana untuk menangani salah pungut, khususnya transaksi bernilai kecil. Ketiga, integrasi data antara DJP, PT Jalin, lembaga pembayaran, dan pemungut PMSE perlu dijaga agar pemungutan berganda dapat dicegah.

 

Bagi perusahaan, perhatian utama berada pada administrasi pajak masukan. Dokumen transaksi harus memenuhi persyaratan dan dapat direkonsiliasi dengan pencatatan perusahaan serta SPT Masa PPN melalui Coretax.

 

SPP-TDLN mengubah cara PPN atas transaksi digital luar negeri dipungut dan didokumentasikan. Keberhasilannya akan bergantung pada akurasi identifikasi transaksi, integrasi data, serta kemudahan koreksi ketika terjadi kesalahan pemungutan.

 

Baca Juga:

Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
Apa Itu Pajak di Indonesia?
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21

 

Editor: Thomas Rizal

PreviousNext