Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan pengadilan pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA) memasuki tahap final.
Koordinator Tim Persiapan Transisi Pengadilan Pajak, Aditya Agung, mengatakan penyusunan rancangan Perpres telah difinalisasi pada akhir Agustus 2026. Setelah melalui uji publik, rancangan tersebut akan memasuki proses harmonisasi.
Penyusunan Perpres melibatkan enam kementerian dan lembaga, yaitu Kemenkeu, MA, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Hukum, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Sekretariat Negara (Sekneg). Pembahasan lintas instansi telah berlangsung sejak panitia antarkementerian dibentuk pada Februari 2026.
Perpres tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang mengatur pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan pengadilan pajak ke MA secara bertahap dan paling lambat 31 Desember 2026.
Dalam proses transisi, pemerintah dan MA perlu memastikan pengalihan kewenangan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dan kepastian hukum bagi para pihak yang sedang berperkara.
Mengapa Dialihkan?
Pengadilan pajak memiliki posisi khusus dalam sistem peradilan karena memeriksa dan memutus sengketa perpajakan, sementara pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangannya selama ini berada di bawah Kemenkeu. Pada saat yang sama, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan salah satu pihak yang keputusan atau tindakannya dapat menjadi objek sengketa di pengadilan pajak.
Konfigurasi tersebut menimbulkan persoalan mengenai independensi kelembagaan yang kemudian diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam Putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023, MK menyatakan frasa "Departemen Keuangan" dalam Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai menjadi MA. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dan harus selesai paling lambat 31 Desember 2026.
Putusan tersebut menjadi dasar pengalihan pembinaan pengadilan pajak ke MA sebagai bagian dari penerapan sistem satu atap dalam kekuasaan kehakiman.
Pengalihan pembinaan tidak dengan sendirinya menjamin independensi atau kualitas putusan. Keberhasilannya akan bergantung pada pelaksanaan pembinaan, tata kelola, kualitas sumber daya manusia, administrasi perkara, dan konsistensi proses peradilan.
Dampak bagi Wajib Pajak
Bagi wajib pajak, perubahan ini tidak hanya menyangkut perpindahan kewenangan pembinaan, tetapi juga bagaimana transisi dilaksanakan tanpa mengganggu penyelesaian sengketa yang sedang berjalan.
Pengalihan pembinaan ke MA dapat memengaruhi persepsi mengenai independensi pengadilan pajak karena pembinaan sebelumnya berada di bawah Kementerian Keuangan. Namun, perubahan persepsi tersebut tetap bergantung pada praktik pembinaan dan kualitas proses peradilan setelah integrasi.
Kontinuitas layanan selama masa transisi juga menjadi hal penting. Menurut Aditya, pada tahap awal, tata cara berperkara, prosedur pengajuan banding, dan mekanisme persidangan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pengalihan pembinaan tidak serta-merta mengubah hukum acara.
Perubahan terhadap hukum acara atau struktur kelembagaan tetap memerlukan penyesuaian regulasi, termasuk kemungkinan revisi Undang-Undang Pengadilan Pajak.
Transisi juga akan memerlukan penyesuaian terhadap sistem administrasi dan teknologi informasi. MA memiliki sistem administrasi peradilan dan sistem informasi perkara yang digunakan di lingkungan peradilan. Integrasi sistem tersebut perlu disertai penyesuaian bagi hakim dan pegawai pengadilan pajak yang selama ini berada dalam sistem pembinaan Kementerian Keuangan.
Dari sisi kepastian hukum perpajakan, penguatan kelembagaan pengadilan pajak dapat berpengaruh terhadap konsistensi penanganan sengketa. Pengadilan pajak merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa perpajakan sebelum perkara, apabila memenuhi syarat, diajukan untuk peninjauan kembali ke MA.
Namun, penguatan independensi kelembagaan tidak secara otomatis menghasilkan konsistensi putusan. Hal tersebut perlu dilihat dari praktik peradilan setelah integrasi berlangsung.
Sejumlah risiko transisi juga perlu diantisipasi, antara lain potensi perlambatan administrasi, kejelasan status dan hak kepegawaian, serta penyesuaian anggaran, sarana, dan prasarana yang sebelumnya berada dalam struktur Kementerian Keuangan.
Langkah yang Perlu Disiapkan
Pengalihan pembinaan pengadilan pajak ke Mahkamah Agung merupakan perubahan struktural yang menjadi tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023. Pengalihan tersebut menempatkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan pengadilan pajak dalam struktur kekuasaan kehakiman di bawah MA.
Keberhasilan transisi tidak cukup diukur dari terbitnya Perpres atau selesainya pengalihan kewenangan secara administratif. Pemerintah dan MA perlu memastikan layanan peradilan tetap berjalan selama masa transisi.
Sosialisasi kepada wajib pajak, konsultan pajak, dan pemangku kepentingan juga diperlukan untuk menjelaskan prosedur berperkara selama masa transisi.
Selain itu, status, hak, dan mekanisme pengelolaan kepegawaian bagi aparatur yang beralih instansi perlu ditetapkan secara jelas sebelum proses integrasi selesai.
Penataan regulasi juga perlu dilanjutkan agar integrasi tidak berhenti pada aspek organisasi, administrasi, dan keuangan. Penyesuaian Undang-Undang Pengadilan Pajak, termasuk hukum acara dan aspek kelembagaan lain yang relevan, perlu dikaji untuk memastikan sistem peradilan pajak memiliki landasan hukum yang konsisten setelah transisi.
Baca Juga
Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
Apa Itu Pajak di Indonesia?
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21

