Ideatax
HomeTeamOur ServicesPublicationsContact Us
Tax Brief PMK 71/2026: Perubahan Tata Cara Keberatan dan Sanksi Pajak

Tax Brief PMK 71/2026: Perubahan Tata Cara Keberatan dan Sanksi Pajak

KUP

7 Okt 2026, 07.47 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.

 

PMK 71/2026 berlaku sejak 2 Oktober 2026. Peraturan ini mengatur sejumlah perubahan dalam proses keberatan pajak, termasuk kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengumpulkan informasi, batas waktu pemenuhan dokumen, serta mekanisme tanggapan Wajib Pajak.

 

Perubahan Mekanisme Penelitian Keberatan

 

Salah satu perubahan dalam PMK 71/2026 terdapat pada Pasal 14 yang mengatur mekanisme penelitian keberatan. DJP memiliki kewenangan yang lebih luas untuk memperoleh data dan informasi yang diperlukan dalam penelitian keberatan.

 

Berdasarkan Pasal 14 ayat (2), DJP dapat melakukan beberapa tindakan berikut:

 

  1. Meminta buku, catatan, data, dan/atau informasi kepada Wajib Pajak melalui surat permintaan peminjaman.
  2. Meminta keterangan tertulis dan/atau lisan kepada Wajib Pajak melalui surat permintaan keterangan.
  3. Meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi keberatan kepada pihak ketiga.
  4. Memanggil Wajib Pajak untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan.
  5. Melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  6. Melakukan penilaian atas aset atau transaksi yang berkaitan dengan materi keberatan.
  7. Melakukan peninjauan di tempat Wajib Pajak, lokasi objek pajak, atau lokasi lain yang diperlukan untuk identifikasi, pengukuran, pemetaan, dan pengumpulan bukti.
  8. Melakukan pertukaran informasi (Exchange of Information/EoI) untuk kepentingan perpajakan dengan otoritas pajak negara atau yurisdiksi mitra.

 

Ketentuan mengenai EoI memungkinkan DJP memperoleh informasi dari otoritas pajak negara atau yurisdiksi mitra selama proses penelitian keberatan. Ketentuan ini relevan bagi sengketa yang berkaitan dengan transaksi lintas batas, transaksi afiliasi, transfer pricing, dan penentuan beneficial owner.

 

Batas Waktu Pemenuhan Dokumen

 

PMK 71/2026 juga mengatur batas waktu pemenuhan permintaan data dan keterangan dalam proses penelitian keberatan.

 

TahapBatas waktuKetentuan
Permintaan pertamaPaling lama 15 hari kerja setelah surat permintaan peminjaman dan/atau keterangan dikirimWajib Pajak menyerahkan dokumen yang diminta. Jika dokumen tidak dimiliki, Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan ketidakpemilikan.
Permintaan keduaPaling lama 10 hari kerja setelah surat permintaan kedua dikirimDiterbitkan jika permintaan pertama tidak dipenuhi sebagian atau seluruhnya. Jika tidak dipenuhi, DJP memproses keberatan berdasarkan data yang tersedia.
Permintaan tambahanSesuai jangka waktu dalam surat permintaanDJP dapat meminta data tambahan jika masih diperlukan untuk penelitian keberatan.

 

Batas waktu tersebut dihitung berdasarkan tanggal surat dikirim. Karena itu, Wajib Pajak perlu memantau surat dan pemberitahuan yang disampaikan melalui sistem administrasi perpajakan, termasuk Coretax.

 

Jika dokumen yang diminta tidak dapat diserahkan, Wajib Pajak perlu menyampaikan Surat Pernyataan ketidakpemilikan sesuai ketentuan. Apabila permintaan data tidak dipenuhi, DJP dapat melanjutkan penelitian berdasarkan data yang tersedia.

 

Mekanisme Tanggapan atas Hasil Penelitian Keberatan

 

PMK 71/2026 juga mengubah ketentuan mengenai tanggapan Wajib Pajak sebelum DJP menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.

 

Berdasarkan Pasal 16, DJP menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) kepada Wajib Pajak. SPUH dilengkapi dengan pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan dan formulir surat tanggapan.

 

Wajib Pajak memiliki sejumlah hak dan kewajiban dalam tahap ini, yaitu:

 

  1. Hasil penelitian belum bersifat final. Daftar hasil penelitian keberatan yang disampaikan melalui SPUH bukan merupakan keputusan administratif yang mengikat.
  2. Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan tanggapan. Jika tidak menghadiri undangan secara langsung atau virtual, Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan.
  3. Tanggapan diberikan paling lama 10 hari kerja. Jangka waktu dihitung sejak tanggal SPUH dikirim.
  4. Ada berita acara ketidakhadiran. Jika Wajib Pajak tidak hadir dan tidak menyampaikan tanggapan sampai batas waktu berakhir, DJP membuat Berita Acara Ketidakhadiran dan melanjutkan proses penyelesaian keberatan.
  5. Hak dapat dilaksanakan melalui kuasa. Wajib Pajak dapat memberikan kuasa untuk menghadiri proses pembahasan maupun menandatangani surat tanggapan. Pemenuhan kewajiban oleh Kuasa Wajib Pajak dianggap sebagai pemenuhan kewajiban Wajib Pajak.

 

Dengan perubahan ini, Wajib Pajak perlu memperhatikan setiap permintaan data dan SPUH yang disampaikan DJP. Pemantauan surat melalui sistem administrasi perpajakan dan pemenuhan tenggat waktu menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian keberatan.

 

Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administratif

 

PMK 71/2026 mengubah ketentuan mengenai pengurangan dan penghapusan sanksi administratif pajak, termasuk batasan sanksi yang dapat diajukan serta mekanisme alokasi pembayaran.

 

Jenis Sanksi yang Dapat Dikurangi atau Dihapus

 

Pasal 21A mengatur jenis sanksi administratif yang dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu:

  • Sanksi administratif dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP).
  • Sanksi administratif dalam Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan sebagai tindak lanjut SKP.
  • Sanksi administratif dalam STP yang tidak terkait dengan SKP.
  • Denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam SKP PBB.
  • Denda administratif PBB dalam STP PBB.

 

Namun, terdapat tiga jenis sanksi dalam STP yang tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan, yaitu:

  1. Sanksi berdasarkan Pasal 25 ayat (9) UU KUP, berupa denda 30% apabila keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian.
  2. Sanksi berdasarkan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP, berupa denda 60% apabila permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Pajak.
  3. Sanksi berdasarkan Pasal 27 ayat (5f) UU KUP, berupa denda 60% apabila permohonan Peninjauan Kembali (PK) Wajib Pajak ditolak oleh Mahkamah Agung.

 

Dengan demikian, ketiga jenis sanksi tersebut tidak termasuk dalam fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berdasarkan PMK 71/2026.

 

Pembayaran Diprioritaskan untuk Melunasi Pokok Pajak

 

PMK 71/2026 mengubah mekanisme alokasi pembayaran atas SKP, STP, SKP PBB, dan STP PBB. Berdasarkan Pasal 23 ayat (6) dan ayat (7), pembayaran Wajib Pajak terlebih dahulu diperhitungkan untuk melunasi pokok pajak.

 

Sanksi administratif atau denda administratif PBB baru diperhitungkan setelah seluruh pokok pajak dilunasi.

 

Sebagai contoh, Wajib Pajak memiliki SKP Kurang Bayar (SKPKB) dengan rincian:

  • Pokok pajak: Rp 100.000.000
  • Sanksi administratif: Rp 40.000.000
  • Total tagihan: Rp 140.000.000

 

PembayaranAlokasi ke Pokok PajakAlokasi ke SanksiPengajuan Pengurangan Sanksi
Rp 100 jutaRp 100 jutaRp 0Dapat diajukan karena pokok pajak telah lunas.
Rp 50 juta + Rp 70 jutaRp 100 jutaRp 20 jutaDapat diajukan atas sisa sanksi Rp 20 juta.
Rp 80 jutaRp 80 jutaRp 0Belum dapat diajukan karena pokok pajak belum lunas.

 

Mekanisme ini membuat pembayaran terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok pajak. Setelah pokok pajak lunas, sisa sanksi administratif dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan sesuai persyaratan.

 

Syarat Pengajuan Pengurangan Sanksi

 

Wajib Pajak harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, yaitu:

  1. Pokok pajak atau pokok PBB yang menjadi dasar pengenaan sanksi telah dilunasi.
  2. Tidak sedang mengajukan keberatan. Jika sebelumnya mengajukan keberatan, permohonan tersebut harus telah dicabut dan pencabutannya disetujui DJP atau permohonan tersebut tidak dipertimbangkan.
  3. Tidak sedang mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP/STP yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b atau huruf c UU KUP.
  4. Tidak sedang mengajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP.
  5. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, mencantumkan jumlah sanksi menurut perhitungan Wajib Pajak, serta alasan pengajuan.
  6. Satu permohonan hanya dapat diajukan untuk satu SKP, satu STP, atau satu SKP/STP PBB.
  7. Menggunakan format yang tercantum dalam Lampiran C PMK 71/2026.
  8. Permohonan diajukan sebelum DJP mengajukan permintaan pelaksanaan lelang atas barang sitaan atau permintaan pemindahbukuan barang sitaan dalam proses penagihan aktif.

 

Relaksasi Sanksi Administratif melalui Pasal 27A

 

PMK 71/2026 juga memberikan kewenangan kepada DJP untuk memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak dan denda administratif PBB dalam rangka mendorong perekonomian nasional. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 27A dengan beberapa persyaratan.

 

Pertama, fasilitas diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak. Pengurangan atau penghapusan sanksi tidak dilakukan secara otomatis melalui Coretax. Kedua, Wajib Pajak tetap harus melunasi seluruh pokok pajak. Fasilitas ini hanya berlaku terhadap sanksi administratif dan tidak menghapus pokok utang pajak.

 

Ketiga, fasilitas memiliki batas waktu. Permohonan berdasarkan Pasal 27A dapat diajukan paling lama dua tahun sejak PMK 71/2026 berlaku. Dengan demikian, batas akhir pengajuan adalah 2 Oktober 2028.

 

Wajib Pajak yang memiliki sanksi administratif yang memenuhi ketentuan dapat melakukan rekonsiliasi kewajiban pajak, melunasi pokok pajak, dan mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi dalam jangka waktu tersebut.

 

Pengecualian untuk Pengurangan Denda PBB akibat Bencana

 

PMK 71/2026 memberikan pengecualian terhadap persyaratan pengajuan pengurangan denda administratif PBB apabila objek pajak terdampak bencana. Berdasarkan Pasal 23 ayat (4), pengecualian berlaku untuk objek pajak yang terdampak:

  • Bencana alam, seperti gempa bumi, banjir, dan tsunami.
  • Bencana nonalam, seperti epidemi dan kegagalan teknologi.
  • Bencana sosial, seperti konflik sosial.

 

Dalam kondisi tersebut, persyaratan tertentu untuk mengajukan pengurangan sanksi tidak berlaku. Wajib Pajak tidak harus mencabut keberatan atau permohonan tertentu yang sedang berjalan hanya untuk mengajukan pengurangan denda administratif PBB.

 

Ketentuan ini memberikan kemudahan administratif bagi Wajib Pajak yang objek pajaknya terdampak bencana.

 

Batasan Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak

 

Wajib Pajak yang menerima SKP, SPPT, atau SKP PBB yang tidak diterbitkan sesuai ketentuan dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b dan huruf c UU KUP.

 

PMK 71/2026 membatasi pengajuan permohonan tersebut untuk mencegah pengajuan berulang. Ketentuannya sebagai berikut:

  1. Maksimal dua kali pengajuan. Permohonan pengurangan atau pembatalan hanya dapat diajukan paling banyak dua kali untuk jenis ketetapan pajak yang sama.
  2. Tidak dapat diajukan setelah keberatan dicabut. Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan apabila sebelumnya telah mengajukan keberatan, kemudian mencabut keberatan tersebut dan pencabutannya telah disetujui DJP.
  3. Pengajuan kedua paling lama tiga bulan. Jika permohonan pertama ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kedua paling lama tiga bulan sejak tanggal surat keputusan atas permohonan pertama dikirim oleh DJP.
  4. Pengecualian untuk keadaan memaksa. Batas waktu tiga bulan dapat dikecualikan apabila Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa keterlambatan disebabkan keadaan memaksa (force majeure). Persyaratan administrasi untuk permohonan kedua tetap harus dipenuhi.

 

Ketentuan Peralihan

 

PMK 71/2026 juga mengatur permohonan yang telah diajukan sebelum peraturan tersebut berlaku. Pasal 21A melarang pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dalam STP yang diterbitkan berdasarkan putusan keberatan, putusan banding, dan putusan Peninjauan Kembali (PK).

 

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap permohonan yang telah diterima DJP sebelum 2 Oktober 2026. Permohonan tersebut tetap diproses berdasarkan ketentuan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 118 Tahun 2024.

 

Dengan demikian, permohonan yang telah diterima DJP sebelum PMK 71/2026 berlaku tetap diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku saat permohonan diajukan.

 

Format Dokumen dalam PMK 71/2026

 

PMK 71/2026 menetapkan format dokumen yang digunakan dalam proses administrasi antara DJP dan Wajib Pajak. Format tersebut tercantum dalam lampiran PMK 71/2026. Beberapa dokumen yang formatnya telah ditetapkan antara lain:

  • Surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
  • Surat pengembalian permohonan apabila persyaratan tidak terpenuhi.
  • Surat Pemberitahuan Peninjauan Lokasi (SPPL).
  • Keputusan DJP atas permohonan pertama dan kedua.

Wajib Pajak perlu memastikan dokumen yang diajukan telah memenuhi persyaratan dan menggunakan format yang ditetapkan dalam PMK 71/2026.

 

Hal yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak

 

Perubahan dalam PMK 71/2026 membuat Wajib Pajak perlu menyesuaikan proses administrasi perpajakan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  1. Pastikan konsistensi data perpajakan. Wajib Pajak yang memiliki transaksi dengan pihak terafiliasi di luar negeri perlu memastikan data dan dokumentasi transfer pricing, termasuk Master File, Local File, dan Country-by-Country Report (CbCR), konsisten dengan data yang dilaporkan di negara mitra. DJP dapat menggunakan pertukaran informasi (Exchange of Information/EoI) dalam penelitian keberatan.
  2. Pantau Coretax secara berkala. Wajib Pajak perlu memantau surat dan pemberitahuan dari DJP melalui Coretax karena sejumlah batas waktu dihitung sejak surat dikirim. Permintaan data pertama memiliki batas waktu 15 hari kerja, sedangkan tanggapan atas SPUH diberikan paling lama 10 hari kerja.
  3. Manfaatkan fasilitas pengurangan sanksi. Wajib Pajak yang memiliki sanksi administratif dapat mengidentifikasi kewajiban yang memenuhi syarat, melunasi pokok pajak, dan mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi sesuai ketentuan Pasal 27A. Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan paling lama dua tahun sejak PMK 71/2026 berlaku, atau sampai 2 Oktober 2028.
  4. Periksa persyaratan sebelum mengajukan permohonan. Wajib Pajak perlu memastikan tidak terdapat permohonan keberatan atau permohonan lain yang menghambat pengajuan pembatalan atau pengurangan ketetapan pajak. Wajib Pajak juga perlu memperhatikan batas maksimal dua kali pengajuan dan batas waktu tiga bulan untuk permohonan kedua.

 

Baca Juga:

Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
Apa Itu Pajak di Indonesia?
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21

Attachment
PreviousNext