Pada 28 Mei 2025, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) mengesahkan PSAK 118 tentang Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan. Standar yang merujuk pada IFRS 18 Presentation and Disclosure in Financial Statements ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2027 dan menggantikan PSAK 201 tentang Penyajian Laporan Keuangan.
Perubahan dari PSAK 201 ke PSAK 118 bukan sekadar perubahan penomoran. PSAK 118 mengubah struktur laporan laba rugi dengan mengklasifikasikan penghasilan dan beban ke dalam kategori operasi, investasi, pendanaan, pajak penghasilan, dan operasi yang dihentikan. Standar ini juga mewajibkan penyajian subtotal laba operasi serta laba sebelum pendanaan dan pajak penghasilan, sekaligus memperkuat pengungkapan Ukuran Kinerja Tetapan Manajemen (UKTM) dan disagregasi informasi.
Bagi praktisi pajak, perubahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan laporan keuangan komersial. Coretax DJP menggunakan laporan keuangan dan data perpajakan dalam proses pelaporan dan pengawasan. Perubahan struktur dan rincian laporan keuangan dapat meningkatkan kebutuhan rekonsiliasi serta pemetaan data antara sistem akuntansi dan pelaporan pajak.
Risikonya bukan karena PSAK 118 mengubah ketentuan perpajakan, melainkan karena perubahan penyajian dapat menuntut penyesuaian mapping dan dokumentasi yang lebih tertib.
Prinsip Pajak
PSAK 118 mengatur penyajian dan pengungkapan laporan keuangan, bukan penentuan besarnya penghasilan kena pajak. Perlakuan perpajakan tetap mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Laporan keuangan komersial menjadi salah satu dasar untuk menghitung dan menjelaskan posisi fiskal wajib pajak.
Pasal 28 ayat (7) UU KUP mengatur pembukuan sekurang-kurangnya memuat catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga pajak yang terutang dapat dihitung. Penjelasannya menyebut pembukuan diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim digunakan di Indonesia, antara lain berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perpajakan menentukan lain.
Karena itu, perubahan PSAK tidak menghilangkan kebutuhan rekonsiliasi fiskal. Laba atau rugi komersial tetap perlu disesuaikan dengan ketentuan perpajakan untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak, termasuk melalui koreksi positif dan negatif serta perlakuan khusus atas penghasilan dan biaya tertentu.
Struktur Laba Rugi
Perubahan utama PSAK 118 terdapat pada struktur laporan laba rugi. Penghasilan dan beban diklasifikasikan ke dalam kategori operasi, investasi, pendanaan, pajak penghasilan, dan operasi yang dihentikan. Kategori operasi menjadi kategori utama untuk penghasilan dan beban yang tidak termasuk kategori lainnya.
PSAK 118 juga mewajibkan penyajian subtotal laba operasi serta laba sebelum pendanaan dan pajak penghasilan. Ketentuan ini membatasi penggunaan subtotal laba operasi dengan definisi yang berbeda-beda dan memberikan titik acuan yang lebih konsisten bagi pengguna laporan keuangan dalam membandingkan kinerja antarentitas.
Kinerja Manajemen
PSAK 118 mengatur Ukuran Kinerja Tetapan Manajemen (UKTM), yang dapat mencakup laba bersih sebelum dikurangi beban bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi yang telah disesuaikan (Adjusted Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization/EBITDA) atau ukuran laba lain yang dirancang dan digunakan manajemen dalam komunikasi publik.
Entitas wajib mengungkapkan informasi mengenai UKTM dalam catatan atas laporan keuangan, termasuk cara penghitungannya dan rekonsiliasinya dengan subtotal atau total yang ditentukan PSAK.
Ketentuan tersebut meningkatkan transparansi atas metrik kinerja yang digunakan manajemen di luar ukuran yang ditentukan PSAK. Namun, UKTM tidak menjadi ukuran laba yang setara dengan ukuran yang ditentukan PSAK. Ketentuan PSAK 118 berfokus pada pengungkapan dan keterlacakan metrik tersebut dalam laporan keuangan.
Disagregasi Beban
PSAK 118 memperkuat prinsip agregasi dan disagregasi informasi. Jika entitas menyajikan beban berdasarkan fungsi, standar ini mensyaratkan pengungkapan informasi tertentu mengenai beban berdasarkan sifat. Dengan demikian, komponen seperti imbalan kerja, penyusutan, amortisasi, dan biaya lainnya dapat disajikan secara lebih terperinci sesuai persyaratan standar.
Ketentuan tersebut relevan bagi proses pelaporan pajak melalui Coretax. Dalam SPT Tahunan PPh Badan, Wajib Pajak menyampaikan informasi laporan keuangan dan rekonsiliasi laporan keuangan, selain informasi perpajakan lainnya. DJP juga menjelaskan bahwa data dalam Coretax saling terhubung dan diuji konsistensinya oleh sistem.
Kondisi ini membuat ketepatan klasifikasi dan pemetaan data semakin penting. Namun, perbedaan antara laporan keuangan dan data pemotongan atau pemungutan pajak tidak secara otomatis menghasilkan SP2DK. CRM (Compliance Risk Management) merupakan instrumen manajemen risiko kepatuhan, sedangkan SP2DK digunakan untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan ketika terdapat dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan.
Dengan demikian, PSAK 118 lebih tepat dipandang sebagai faktor yang meningkatkan kebutuhan konsistensi dan keterlacakan data, bukan sebagai pemicu otomatis tindakan pengawasan pajak.
Pemetaan Akun
Perubahan struktur laporan keuangan meningkatkan peran Chart of Accounts (COA) atau daftar akun dalam sistem Enterprise Resource Planning (ERP). COA perlu mendukung pelaporan keuangan, rekonsiliasi fiskal, dan pemetaan transaksi perpajakan.
Perusahaan perlu memastikan setiap akun dapat ditelusuri dari transaksi hingga laporan keuangan dan pelaporan pajak. Kategori operasi dalam PSAK 118 tidak selalu sama dengan pengelompokan penghasilan untuk tujuan perpajakan. Karena itu, satu transaksi dapat memiliki klasifikasi yang berbeda untuk kepentingan komersial dan fiskal.
Pemetaan ganda yang konsisten sejak tingkat transaksi menjadi penting. Pendekatan ini membantu mengurangi risiko munculnya selisih yang sulit dijelaskan ketika laporan keuangan direkonsiliasi dengan SPT dan data perpajakan lainnya.
Risiko Pajak
Ada setidaknya empat risiko praktis yang perlu diantisipasi Wajib Pajak Badan menjelang 2027. Pertama, kesalahan menentukan titik awal rekonsiliasi fiskal. Laba operasi tidak dapat diperlakukan sebagai pengganti laba komersial sebelum pajak tanpa mempertimbangkan seluruh unsur penghasilan dan beban yang relevan untuk tujuan fiskal.
Kedua, mismatch dalam pemetaan akun akibat perubahan struktur penyajian dan disagregasi informasi. Kondisi ini dapat meningkatkan kompleksitas rekonsiliasi antara laporan keuangan dan pelaporan pajak.
Ketiga, salah mengklasifikasikan biaya pinjaman atau beban bunga dalam pemetaan internal perusahaan. Pengujian biaya pinjaman untuk tujuan pajak mengikuti ketentuan perpajakan tersendiri dan tidak semata-mata berdasarkan kategori PSAK 118.
Keempat, penggabungan terlalu banyak akun kecil ke dalam pos yang terlalu umum untuk mempercepat pelaporan. Praktik ini dapat mengurangi keterlacakan transaksi dan menyulitkan wajib pajak ketika menjelaskan sifat transaksi, dasar pengenaan pajak, atau rekonsiliasinya dengan bukti potong dan dokumen perpajakan lainnya.
Persiapan 2027
Sebelum PSAK 118 berlaku efektif, perusahaan perlu melakukan gap assessment atas COA, menyusun tabel pemetaan antara sistem ERP dan kebutuhan pelaporan pajak, serta memperbarui kertas kerja rekonsiliasi fiskal. Perusahaan juga perlu menguji apakah data dalam sistem akuntansi dapat menghasilkan pengungkapan berdasarkan sifat dan klasifikasi yang dipersyaratkan PSAK 118.
Koordinasi antara tim keuangan, pajak, teknologi informasi, dan auditor independen perlu dilakukan sejak awal. Tujuannya bukan menyamakan PSAK dengan ketentuan perpajakan, tetapi memastikan perbedaan tujuan dan klasifikasi keduanya dapat dijelaskan dan ditelusuri melalui data yang konsisten.
PSAK 118 mengubah cara perusahaan menyajikan dan mengungkapkan informasi keuangan. Pada saat yang sama, administrasi pajak semakin mengandalkan data yang terintegrasi. Karena itu, perusahaan perlu memastikan keterhubungan data sejak tingkat transaksi hingga laporan keuangan dan pelaporan pajak.
Perbedaan antara laporan komersial dan fiskal tetap ada. Yang perlu diperkuat adalah kemampuan perusahaan untuk menelusuri dan menjelaskan setiap perbedaan tersebut berdasarkan data dan dokumentasi yang memadai.
Baca Juga
Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
Apa Itu Pajak di Indonesia?
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21

