Bagi masyarakat, pajak pusat dan pajak daerah sering terlihat sama. Keduanya sama-sama merupakan pungutan wajib yang dibayarkan masyarakat. Namun, kewenangan pemungutan, jenis pajak, serta pengelolaan penerimaannya berbeda.
Perbedaan itu penting dipahami, terutama ketika masyarakat hendak membayar atau mengurus administrasi pajak. Salah alamat dapat terjadi karena tidak semua pajak ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Secara umum, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan. Pajak bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dan tidak memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara langsung oleh pembayar pajak. Penerimaannya digunakan untuk keperluan negara dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Mengutip dari konten siniar yang disiarkan akun YouTube Direktorat Jenderal Pajak, berikut perbedaan antara pajak pusat dan daerah.
Dua Kewenangan
Pajak pusat dipungut oleh pemerintah pusat dan penerimaannya menjadi bagian dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Administrasi sejumlah pajak pusat dilakukan oleh DJP di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Jenis pajak pusat yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari antara lain pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). PPh, misalnya, dapat dipotong dari penghasilan atau gaji. Sementara itu, PPN dikenakan atas konsumsi barang dan jasa kena pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain PPh dan PPN, terdapat pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea meterai, serta pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk sektor tertentu.
PBB menjadi salah satu jenis pajak yang kerap menimbulkan kebingungan karena pengelolaannya terbagi antara pemerintah pusat dan daerah.
PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) telah dialihkan pengelolaannya dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Pengalihan tersebut mulai berlaku secara bertahap sejak 1 Januari 2010 dan sepenuhnya berlaku mulai 1 Januari 2014.
Dengan demikian, PBB atas objek seperti rumah, tanah, atau bangunan di wilayah perdesaan dan perkotaan merupakan pajak daerah yang dikelola pemerintah kabupaten atau kota.
Sementara itu, PBB untuk sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, pertambangan panas bumi, serta sektor lainnya yang termasuk dalam PBB-P5L tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Pembagian ini menunjukkan bahwa jenis objek pajak saja tidak selalu cukup untuk menentukan siapa yang mengelolanya. Masyarakat juga perlu melihat sektor dan ketentuan yang berlaku.
Pajak Kendaraan
Perbedaan kewenangan juga terlihat pada pajak kendaraan bermotor. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) merupakan pajak provinsi.
Karena itu, administrasinya dilakukan melalui pemerintah provinsi, antara lain melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sesuai mekanisme yang berlaku. Urusannya bukan berada di kantor pelayanan pajak DJP.
Selain PKB dan BBNKB, pajak provinsi mencakup pajak alat berat, pajak air permukaan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak rokok, serta opsen pajak mineral bukan logam dan batuan sesuai ketentuan HKPD.
Pada tingkat kabupaten atau kota, jenis pajaknya berbeda. Selain PBB-P2, terdapat bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak atas barang dan jasa tertentu.
Pajak atas barang dan jasa tertentu antara lain berkaitan dengan konsumsi makanan dan minuman, jasa perhotelan, tenaga listrik, jasa parkir, serta kesenian dan hiburan, sesuai ketentuan daerah.
Di dalam sistem pajak daerah juga dikenal opsen, yaitu pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Ketentuan HKPD mengatur opsen antara lain untuk PKB, BBNKB, dan pajak mineral bukan logam dan batuan.
Beda Administrasi
Pembagian kewenangan tersebut juga menjelaskan mengapa kebijakan pajak dapat berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya. Undang-Undang HKPD memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengatur pajak daerah sesuai kewenangan dan kondisi daerah.
Pengaturan lebih lanjut dituangkan dalam peraturan daerah. Karena itu, masyarakat dapat menemukan perbedaan tarif, kebijakan, maupun penerapan jenis pajak tertentu antardaerah sepanjang ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Misalnya, seseorang yang tinggal di Kabupaten Lebak tetapi bekerja di Jakarta akan berhadapan dengan administrasi pajak yang berbeda karena objek pajaknya dapat berada di wilayah kewenangan pemerintah daerah yang berbeda.
Pemahaman mengenai pembagian kewenangan menjadi penting ketika masyarakat hendak mengurus pajak. PPh dan PPN merupakan pajak pusat yang administrasinya berada dalam kewenangan pemerintah pusat melalui DJP. Sebaliknya, PKB, BBNKB, PBB-P2, dan sejumlah pajak daerah lainnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Perbedaan tersebut sekaligus menentukan ke mana masyarakat harus mengurus kewajiban pajaknya. Secara sederhana, pajak pusat menjadi bagian dari penerimaan APBN, sedangkan pajak daerah menjadi bagian dari pendapatan daerah dalam APBD, termasuk pendapatan asli daerah (PAD) sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, ketika muncul persoalan mengenai PPh atau PPN, masyarakat perlu mengarahkan administrasinya kepada DJP. Untuk pajak kendaraan bermotor, PBB-P2, atau pajak daerah lainnya, pintunya adalah pemerintah daerah sesuai jenis pajak dan wilayah kewenangannya.
Mengenali perbedaan tersebut bukan sekadar soal mengetahui jenis pajak. Pemahaman ini membantu masyarakat menentukan kanal administrasi yang tepat dan memahami bagaimana kewenangan perpajakan dibagi antara pemerintah pusat dan daerah.
Memahami kompleksitas pembagian yurisdiksi pajak dan perbedaannya di setiap daerah sangat penting bagi efisiensi pajak bisnis maupun personal Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai kepatuhan pajak daerah atau pusat, tim konsultan di Ideatax siap membantu Anda merencanakan administrasi perpajakan yang tepat.
Referensi Hukum
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB).
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor PER-23/PJ/2021 tentang Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) Pajak Bumi dan Bangunan.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.01/2021 yang telah diubah dengan PMK Nomor 135 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
- Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 61/PJ/2010 tentang Tata Cara Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai Pajak Daerah.
Baca Juga:
Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
Apa Itu Pajak di Indonesia?
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21
Editor: Thomas Rizal

