Mulai 1 Oktober 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026. Peraturan ini menggantikan PER-11/PJ/2025 dan mengubah mekanisme pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pembetulan di Coretax dari skema delta menjadi skema replace.
Dalam skema delta, SPT pembetulan hanya mencatat selisih nilai terhadap SPT sebelumnya. Mekanisme ini dapat menimbulkan pseudo-underpayment atau kurang bayar semu, yaitu kondisi ketika sistem menunjukkan kekurangan pembayaran meskipun posisi pajak wajib pajak secara keseluruhan menunjukkan lebih bayar.
Melalui skema replace, SPT pembetulan menggantikan SPT sebelumnya secara utuh sebagai dasar penghitungan pajak untuk masa pajak terkait. Karena itu, SPT pembetulan harus memuat seluruh data transaksi dan penghitungan pajak secara lengkap dan benar, bukan hanya perubahan dari SPT sebelumnya.
Coretax akan menghitung kembali kewajiban pajak berdasarkan seluruh data dalam SPT pembetulan. Sistem juga memperhitungkan pembayaran yang telah dilakukan untuk masa pajak tersebut, termasuk pembayaran atas SPT normal dan SPT pembetulan sebelumnya, serta kelebihan pembayaran yang telah dikembalikan atau dikompensasikan.
Perubahan mekanisme ini menimbulkan tiga risiko yang perlu diperhatikan wajib pajak, terutama saat menindaklanjuti temuan dalam surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).
1. Risiko Penolakan Validasi Sistem
Skema replace mengharuskan wajib pajak menyusun SPT pembetulan dengan data lengkap. Sementara itu, SP2DK sering kali menyajikan temuan dalam bentuk angka agregat tanpa rincian transaksi pendukung.
Jika wajib pajak langsung memasukkan angka agregat tersebut ke dalam SPT pembetulan tanpa menguraikan transaksi yang mendasarinya atau menggunakan identitas pihak ketiga yang tidak valid, sistem Coretax dapat menolak pelaporan.
Untuk menghindari risiko tersebut, wajib pajak perlu merekonsiliasi data transaksi dan memastikan seluruh informasi yang dilaporkan lengkap, akurat, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Risiko terhadap Permohonan Restitusi
Wajib pajak yang sedang mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi perlu memperhatikan ketentuan khusus dalam PER-12/PJ/2026 mengenai pembetulan SPT selama proses restitusi berlangsung.
Jika pembetulan SPT memengaruhi permohonan restitusi yang sedang diproses, wajib pajak perlu menilai dampaknya terhadap proses tersebut sebelum mengajukan pembetulan. Langkah ini diperlukan untuk memastikan pembetulan dilakukan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan konsekuensi yang merugikan.
3. Risiko Perubahan Saldo Kompensasi dan Arus Kas
Dalam skema replace, perubahan data SPT dapat memengaruhi posisi pajak dan saldo kompensasi pada masa pajak terkait. Pembetulan juga dapat mengubah saldo lebih bayar yang telah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.
Jika saldo lebih bayar pada periode sebelumnya berkurang setelah pembetulan, wajib pajak perlu menghitung ulang posisi pajak pada seluruh periode yang terdampak. Perubahan tersebut dapat menimbulkan kekurangan pembayaran pada masa pajak berikutnya dan mengharuskan wajib pajak membetulkan SPT secara berurutan.
Sebelum mengajukan pembetulan, wajib pajak perlu merekonsiliasi saldo kompensasi serta menghitung dampaknya terhadap kewajiban pajak dan arus kas perusahaan.
Baca Juga:
Tax Bulletin SP2DK: Tantangan Pembetulan SPT di Era Coretax
Temuan SP2DK Tanpa Rincian Transaksi, Apa Risikonya?
Memahami SP2DK: Tujuan, Proses, dan Cara Menanggapinya
Penulis: Arianta John Bangun | Editor: Thomas Rizal


