Ideatax
HomeTeamOur ServicesPublicationsContact Us
Temuan SP2DK Tanpa Rincian Transaksi, Apa Risikonya?

Temuan SP2DK Tanpa Rincian
Transaksi, Apa Risikonya?

KUP

22 Okt 2026, 05.06 WIB

Surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) merupakan salah satu instrumen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengawasi kepatuhan material wajib pajak. Melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax), pengawasan semakin mengandalkan integrasi dan pencocokan data dari berbagai sumber.

 

Namun, temuan dalam SP2DK tidak selalu disertai rincian transaksi yang mendasarinya. Dalam beberapa kondisi, wajib pajak hanya menerima nilai agregat yang menunjukkan adanya selisih antara data DJP dan data yang dilaporkan. Kondisi ini menimbulkan persoalan ketika wajib pajak harus menjelaskan perbedaan tersebut atau membetulkan surat pemberitahuan (SPT).

 

Tanpa rincian transaksi, wajib pajak harus menelusuri sendiri sumber selisih sebelum menentukan tindak lanjut. Jika pembetulan dilakukan tanpa rekonsiliasi yang memadai, risiko kesalahan pelaporan dan perhitungan kewajiban pajak dapat meningkat.

 

Temuan Agregat

 

Pengawasan kepatuhan wajib pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025), dengan petunjuk teknis dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 (SE-8/PJ/2026). Pengawasan dilakukan melalui penelitian kepatuhan material (PKM) untuk menilai pemenuhan kewajiban perpajakan.

 

Jika PKM menemukan anomali atau indikasi ketidakpatuhan, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) melalui account representative (AR) dapat menerbitkan SP2DK. Proses klarifikasi dan penelaahan data antara wajib pajak dan DJP didokumentasikan dalam berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (BAP2DK).

 

Dalam pengawasan berbasis data, Coretax mengandalkan integrasi dan pencocokan informasi dari berbagai sumber, termasuk instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP), perbankan, dokumen kepabeanan, serta laporan pihak ketiga. Sistem seperti compliance risk management (CRM) dan Approweb (Aplikasi Profil Berbasis Web) mengolah data tersebut untuk mengidentifikasi potensi ketidakpatuhan. Hasil analisis dapat disajikan dalam bentuk kode exposure, seperti 2-1 dan 2-2.

 

Persoalan muncul ketika SP2DK hanya mencantumkan nilai total temuan tanpa rincian transaksi atau transaction log. Wajib pajak tidak dapat langsung mengetahui transaksi yang menyebabkan selisih, periode terjadinya perbedaan, atau dasar penghitungan nilai temuan.

 

Akibatnya, wajib pajak perlu mencocokkan data DJP dengan pembukuan, dokumen transaksi, dan SPT yang telah disampaikan. Jika temuan mencakup banyak transaksi atau beberapa masa pajak, proses penelusuran dapat membutuhkan waktu dan sumber daya tambahan.

 

SP2DK sendiri merupakan instrumen pengawasan, bukan surat ketetapan pajak. Karena itu, temuan yang tercantum di dalamnya perlu diklarifikasi sebelum wajib pajak menentukan tindak lanjut. Jika hasil klarifikasi menunjukkan adanya kekurangan pembayaran pajak, wajib pajak perlu menilai kewajiban pembetulan dan menyelesaikannya sesuai ketentuan perpajakan.

 

Risiko Pembetulan

 

Ketika temuan SP2DK tidak disertai rincian transaksi, pembetulan SPT menjadi lebih kompleks. Wajib pajak perlu memastikan bahwa nilai yang akan dilaporkan sesuai dengan transaksi sebenarnya dan didukung dokumen yang memadai.

 

Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) memberikan hak kepada wajib pajak untuk membetulkan SPT atas kemauan sendiri melalui pernyataan tertulis, sepanjang DJP belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan. Jika pembetulan menyebabkan jumlah pajak terutang bertambah, dapat timbul sanksi administrasi berupa bunga sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Risiko pembetulan semakin perlu diperhatikan setelah penerapan mekanisme replace dalam Coretax. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026, yang berlaku sejak 1 Oktober 2026, mengatur mekanisme pembetulan SPT dengan pendekatan tersebut dan menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PER-11/PJ/2025.

 

Dalam skema replace, SPT pembetulan terakhir menggantikan SPT sebelumnya sebagai dasar pelaporan untuk masa pajak terkait. Coretax menghitung kembali kewajiban pajak berdasarkan SPT pembetulan dan memperhitungkan setoran pajak yang telah dilakukan untuk masa pajak tersebut.

 

Dalam konteks temuan SP2DK tanpa rincian transaksi, terdapat tiga risiko utama yang perlu diperhatikan. Pertama, kesalahan data pembetulan. Angka agregat tidak selalu dapat langsung digunakan untuk mengisi SPT pembetulan. Wajib pajak perlu mengidentifikasi transaksi yang mendasari temuan dan memastikan data yang dilaporkan sesuai dengan ketentuan serta format yang dipersyaratkan Coretax. Data yang tidak lengkap atau identitas pihak ketiga yang tidak valid dapat menyebabkan kendala dalam pelaporan.

 

Kedua, perubahan posisi restitusi. Pembetulan SPT dapat memengaruhi perhitungan pajak dan posisi lebih bayar. Jika perusahaan sedang mengajukan restitusi, dampak pembetulan perlu dianalisis sebelum SPT disampaikan agar perubahan data dan perhitungan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Ketiga, perubahan saldo kompensasi. Pembetulan dapat memengaruhi saldo kompensasi yang telah digunakan pada masa pajak berikutnya. Oleh karena itu, perusahaan perlu menghitung dampaknya terhadap masa pajak yang dibetulkan maupun periode selanjutnya.

 

Ketiga risiko tersebut menunjukkan bahwa wajib pajak tidak sebaiknya langsung membetulkan SPT hanya berdasarkan nilai agregat dalam SP2DK. Pembetulan perlu didahului penelusuran transaksi, rekonsiliasi data, dan penghitungan dampak pajak secara menyeluruh.

 

Langkah Antisipasi

 

Wajib pajak perlu memastikan bahwa tanggapan terhadap SP2DK didasarkan pada data yang dapat ditelusuri. Langkah pertama adalah mencocokkan temuan DJP dengan pembukuan, SPT, dan dokumen transaksi internal. Tujuannya untuk mengetahui sumber selisih dan menentukan apakah perbedaan tersebut menunjukkan kesalahan pelaporan atau memerlukan penjelasan lebih lanjut.

 

Jika SP2DK hanya memuat angka agregat, wajib pajak dapat meminta penjelasan tertulis kepada AR mengenai dasar penghitungan, jenis data yang digunakan, periode terkait, dan rincian transaksi yang mendasari temuan. Rincian tersebut diperlukan agar wajib pajak dapat memberikan tanggapan secara tepat dan menilai kebutuhan pembetulan SPT.

 

Tanggapan sebaiknya dilengkapi dengan matriks rekonsiliasi, kutipan buku besar, dokumen transaksi, serta bukti pendukung lainnya. Jika ditemukan perbedaan antara data DJP dan catatan internal, wajib pajak perlu menjelaskan penyebabnya berdasarkan bukti yang tersedia.

 

Apabila hasil pemeriksaan internal menunjukkan adanya kekurangan pembayaran pajak, perusahaan perlu menghitung dampak pembetulan terhadap pajak terutang, pembayaran yang telah dilakukan, restitusi, dan saldo kompensasi. Penghitungan tersebut perlu mencakup masa pajak terkait serta periode berikutnya yang mungkin terdampak sebelum SPT pembetulan disampaikan melalui Coretax.

 

Perusahaan juga perlu memperkuat pengendalian data perpajakan melalui penyesuaian sistem enterprise resource planning (ERP), dokumentasi transaksi yang memadai, dan rekonsiliasi berkala antara pembukuan dengan pelaporan pajak. Untuk kasus yang kompleks, terutama yang melibatkan transaksi lintas periode, perbedaan interpretasi peraturan, atau risiko restitusi, perusahaan dapat mempertimbangkan pendampingan konsultan pajak yang memiliki izin praktik sesuai ketentuan.

 

Temuan SP2DK tanpa rincian transaksi bukan berarti wajib pajak harus langsung melakukan pembetulan SPT. Wajib pajak perlu memahami dasar temuan, menelusuri transaksi yang mendasarinya, dan mengevaluasi dampak pajak sebelum menentukan tindak lanjut.

 

Jika membutuhkan pendampingan dalam menanggapi SP2DK, menelusuri temuan pajak, atau mengevaluasi risiko pembetulan SPT melalui Coretax, tim konsultan pajak Ideatax siap membantu Anda menyiapkan langkah yang tepat sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

 

Baca Juga:

Memahami SP2DK: Tujuan, Proses, dan Cara Menanggapinya
Larangan Merekam dalam Proses SP2DK dan Kesetaraan Prosedural
Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
 

Editor: Thomas Rizal

PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile