Pemerintah telah menetapkan strategi nasional percepatan pencegahan stunting yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk sektor swasta. Pencegahan stunting membutuhkan intervensi lintas sektor, antara lain pemenuhan gizi, pemberian vitamin dan protein hewani, serta penyediaan air bersih dan sanitasi, terutama selama 1.000 hari pertama kehidupan (HPK). Melalui program corporate social responsibility (CSR), perusahaan dapat mendukung upaya tersebut dengan menyediakan makanan bergizi, bantuan nutrisi, dan fasilitas sanitasi sesuai kebutuhan masyarakat sasaran.
Namun, kontribusi sektor swasta masih menghadapi kendala perpajakan. Dalam akuntansi komersial, pengeluaran CSR dicatat sebagai beban yang mengurangi laba pada periode berjalan. Sementara itu, menurut ketentuan perpajakan, biaya hanya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto jika memenuhi persyaratan yang berlaku. Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengatur biaya yang berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Artinya, biaya CSR berupa bantuan pangan, suplemen nutrisi, atau dukungan sanitasi tidak otomatis dapat dikurangkan secara fiskal.
Kendala lainnya terdapat dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh, yang pada prinsipnya melarang pengurangan bantuan, sumbangan, dan hibah, kecuali untuk jenis pengeluaran yang secara khusus diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 93 Tahun 2010. Peraturan tersebut mencakup lima kategori sumbangan, yaitu untuk penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan, pembinaan olahraga, serta pembangunan infrastruktur sosial.
Sumbangan untuk pencegahan dan penanganan stunting belum termasuk dalam kategori tersebut. Akibatnya, pengeluaran CSR untuk tujuan ini pada umumnya tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Perusahaan harus melakukan koreksi fiskal positif dengan menambahkan kembali biaya tersebut dalam perhitungan penghasilan kena pajak. Kondisi ini dapat mengurangi insentif finansial perusahaan untuk mendanai program pencegahan stunting.
Untuk meningkatkan kontribusi sektor swasta secara lebih luas dan komprehensif, pemerintah perlu mempertimbangkan revisi PP Nomor 93 Tahun 2010 dengan memasukkan sumbangan pencegahan dan penanganan stunting, termasuk bantuan gizi dan pangan, sebagai pengurang penghasilan bruto. Kebijakan ini akan memperbesar insentif finansial dan kepastian hukum bagi dunia usaha dalam mendukung penurunan prevalensi stunting. Penerapannya tentu perlu disertai kriteria yang jelas dan mekanisme pengawasan agar bantuan tepat sasaran.
Fasilitas pengurangan penghasilan bruto tersebut dapat diberikan dengan persyaratan administratif yang ketat, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2011 dan aturan perubahannya. Persyaratan itu meliputi penyaluran melalui instansi atau lembaga yang berwenang, kejelasan penerima manfaat, dan dokumentasi penggunaan dana. Selain itu, batas maksimal pengurangan sumbangan adalah sebesar 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya.
Perusahaan juga harus memastikan bahwa pemberian sumbangan tersebut tidak menyebabkan rugi fiskal pada tahun pajak berjalan, tidak terdapat hubungan istimewa antara pemberi dan penerima, serta memiliki bukti penerimaan yang sah. Untuk sumbangan berupa barang hasil produksi perusahaan, nilai sumbangan dihitung berdasarkan harga pokok penjualan (HPP).
Baca Juga:
CSR dan Pajak: Menghubungkan Kontribusi Sosial dengan Manfaat Fiskal
Paket Insentif Pajak 2027: PPh 21, PTKP, hingga PPN DTP
Insentif Pajak Rp 576,4 Triliun Dorong Konsumsi dan Investasi
Penulis: Arianta John Bangun| Editor: Thomas Rizal


