Corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) merupakan bagian dari tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) dan tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat serta lingkungan. Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) mewajibkan perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan TJSL. Kewajiban ini bertujuan mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan serta meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan bagi perusahaan, masyarakat setempat, dan masyarakat luas.
Kewajiban serupa diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM), yang mewajibkan setiap penanam modal melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan dengan memperhatikan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
Dari perspektif bisnis, biaya CSR dapat memberikan manfaat jangka panjang melalui peningkatan reputasi perusahaan, penguatan hubungan dengan masyarakat, dan mitigasi risiko sosial. Program CSR juga dapat mendukung pemenuhan standar environmental, social, and governance (ESG) yang menjadi salah satu pertimbangan investor dalam menilai keberlanjutan usaha.
Prinsip Pembebanan Biaya CSR Secara Fiskal
Dalam akuntansi komersial, pengeluaran CSR dicatat sebagai beban yang mengurangi laba pada periode berjalan. Namun, pengakuan biaya menurut ketentuan perpajakan tidak selalu sama dengan pengakuan menurut akuntansi. Tidak semua pengeluaran komersial dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak (PKP).
Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), mengatur biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Pada prinsipnya, biaya tersebut harus berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Hubungan tersebut dapat bersifat langsung maupun tidak langsung.
Biaya CSR dapat berkaitan dengan prinsip 3M apabila mendukung kegiatan usaha dan keberlangsungan penghasilan perusahaan. Namun, hubungan tersebut tidak serta-merta membuat seluruh pengeluaran CSR dapat dikurangkan secara fiskal. Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh pada dasarnya melarang pengurangan bantuan, sumbangan, dan hibah, kecuali untuk jenis pengeluaran yang secara khusus diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.
Apabila pengeluaran CSR tidak memenuhi ketentuan pengecualian atau persyaratan administratif yang berlaku, biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (non-deductible expense) dan harus dilakukan koreksi fiskal positif dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh badan.
Jenis Biaya yang Tidak Dapat Dikurangkan
Pasal 9 UU PPh mengatur berbagai pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Dalam konteks CSR, ketentuan ini penting untuk menentukan apakah suatu pengeluaran dapat diakui sebagai biaya fiskal.
| Kategori | Penjelasan dan implikasi fiskal |
| Pembagian laba | Dividen, pembagian sisa hasil usaha koperasi, dan distribusi laba lainnya tidak dapat dikurangkan sebagai biaya. |
| Kepentingan pribadi | Pengeluaran untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, anggota, atau tanggungan Wajib Pajak tidak dapat dikurangkan. |
| Pembentukan dana cadangan | Pembentukan cadangan pada umumnya tidak dapat dikurangkan, kecuali jenis cadangan tertentu yang diperbolehkan oleh peraturan perpajakan, seperti cadangan piutang tak tertagih bagi sektor tertentu, cadangan asuransi, dan cadangan untuk kegiatan reklamasi atau pemulihan lingkungan tertentu. |
| Premi asuransi pribadi | Premi asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, dan beasiswa yang dibayar Wajib Pajak orang pribadi pada umumnya tidak dapat dikurangkan, kecuali dalam kondisi yang diatur oleh ketentuan perpajakan. |
| Pembayaran tidak wajar kepada pihak berelasi | Pembayaran kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa tidak dapat dikurangkan sepanjang melebihi jumlah yang wajar. |
| Sumbangan dan hibah | Bantuan, sumbangan, atau hibah tidak dapat dikurangkan kecuali memenuhi ketentuan pengecualian yang berlaku, termasuk persyaratan dalam peraturan terkait. |
| Pajak Penghasilan | Pajak Penghasilan tidak dapat dikurangkan sebagai biaya. |
| Sanksi perpajakan | Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda terkait pelanggaran ketentuan perpajakan tidak dapat dikurangkan. |
Dengan demikian, pengeluaran CSR berupa donasi yang tidak memenuhi persyaratan perpajakan, pembayaran yang tidak wajar kepada pihak berelasi, atau pembentukan dana sosial yang belum direalisasikan berpotensi tidak diakui sebagai pengurang penghasilan bruto. Pengakuan biaya harus dinilai berdasarkan karakteristik transaksi dan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan label CSR.
Jenis Pengeluaran CSR yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
Peraturan perpajakan memberikan pengecualian untuk jenis sumbangan dan pengeluaran tertentu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Salah satu ketentuan yang mengaturnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010. Pengurangan tersebut hanya dapat dilakukan apabila jenis pengeluaran dan persyaratannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
1. Sumbangan untuk Penanggulangan Bencana Nasional
Sumbangan untuk penanggulangan bencana dapat dikurangkan dari penghasilan bruto apabila memenuhi persyaratan dalam peraturan perpajakan. Ketentuan ini mencakup sumbangan untuk bencana nasional yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sumbangan harus disalurkan melalui lembaga yang berwenang atau memenuhi persyaratan penyaluran yang ditetapkan dalam peraturan terkait. Sumbangan yang diberikan langsung kepada korban tanpa memenuhi persyaratan tersebut berisiko tidak dapat dikurangkan secara fiskal.
2. Sumbangan untuk Penelitian dan Pengembangan
Sumbangan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto apabila memenuhi ketentuan yang berlaku. Kegiatan tersebut harus dilaksanakan di wilayah Indonesia dan dana disalurkan melalui lembaga penelitian dan pengembangan yang memenuhi persyaratan.
3. Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial
Pengeluaran untuk pembangunan infrastruktur sosial dapat dikurangkan apabila memenuhi persyaratan perpajakan. Infrastruktur yang dibangun harus bersifat nirlaba dan ditujukan untuk kepentingan umum.
Contohnya meliputi pembangunan tempat ibadah, fasilitas kesehatan masyarakat, perpustakaan umum, gedung kesenian, dan museum. Pengakuan biaya bergantung pada jumlah pengeluaran yang memenuhi ketentuan serta penggunaan fasilitas sesuai dengan tujuan sosialnya.
4. Sumbangan Fasilitas Pendidikan
Sumbangan untuk fasilitas pendidikan dapat mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia. Bentuknya dapat berupa perbaikan gedung sekolah, penyediaan peralatan laboratorium, beasiswa, atau dukungan pendidikan lainnya.
Pengurangan biaya harus memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai penerima dan penyaluran sumbangan. Oleh karena itu, status lembaga pendidikan dan kelengkapan dokumen pendukung perlu diperiksa sebelum biaya dikurangkan dari penghasilan bruto.
5. Sumbangan untuk Pembinaan Olahraga
Sumbangan untuk pembinaan olahraga prestasi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto apabila memenuhi persyaratan perpajakan. Dana tersebut harus digunakan untuk kegiatan pembinaan, pengembangan, atau koordinasi olahraga melalui lembaga yang memenuhi ketentuan.
Penyaluran dana kepada organisasi olahraga, termasuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) atau organisasi cabang olahraga, perlu disertai dokumen yang membuktikan tujuan, penerima, dan penggunaan dana sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
6. Biaya Beasiswa, Magang, dan Pelatihan
Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto apabila memenuhi ketentuan perpajakan dan berkaitan dengan kegiatan yang diperbolehkan. Besaran biaya dan penerimanya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Pemberian beasiswa kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan perlu ditelaah untuk memastikan kewajaran dan pemenuhan persyaratan perpajakan sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020. Perlu diperhatikan bahwa untuk memenuhi kelayakan fiskal, pemberian beasiswa ini dapat diberikan kepada keluarga atau tanggungan wajib pajak (seperti anak dari karyawan) sepanjang disalurkan dengan tujuan murni untuk mendukung program pendidikan nasional secara umum, dan bukan merupakan sarana pemberian kompensasi atau imbalan kerja terselubung bagi karyawan yang bersangkutan.
Pengeluaran Lain yang Berkaitan dengan CSR
Selain kategori di atas, beberapa pengeluaran perusahaan yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan dapat diakui sebagai biaya fiskal berdasarkan karakteristik dan ketentuan yang mengaturnya.
- Biaya pengolahan limbah. Biaya pencegahan, deteksi, dan penanganan limbah dapat dikurangkan apabila berkaitan dengan kegiatan usaha serta memenuhi prinsip 3M. Biaya tersebut perlu didukung bukti transaksi dan pencatatan yang memadai.
- Biaya promosi. Kegiatan CSR yang memiliki tujuan promosi dapat dikategorikan sebagai biaya promosi apabila memenuhi persyaratan perpajakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010, biaya promosi harus didukung Daftar Nominatif yang memuat informasi sesuai ketentuan, termasuk identitas penerima, tanggal, dan nilai biaya. Ketidaklengkapan dokumen dapat menyebabkan biaya tidak diakui sebagai pengurang penghasilan bruto.
Syarat Material dan Administratif Pembebanan Biaya CSR
Agar dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, biaya CSR harus memenuhi persyaratan material dan administratif sesuai dengan ketentuan perpajakan. Ketidaklengkapan dokumen atau ketidaksesuaian dengan ketentuan dapat menyebabkan biaya tersebut tidak diakui sebagai pengurang penghasilan bruto.
Persyaratan yang perlu diperhatikan meliputi:
- Batas maksimal pembebanan (5%). Total sumbangan dan biaya pembangunan infrastruktur sosial yang memenuhi ketentuan dibatasi paling tinggi 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya. Dasar penghitungan menggunakan penghasilan neto fiskal, bukan laba komersial sebelum pajak.
- Kondisi fiskal perusahaan. Wajib Pajak harus memiliki penghasilan neto fiskal pada tahun pajak sebelumnya. Selain itu, pengeluaran yang diklaim berdasarkan fasilitas ini tidak boleh menyebabkan perusahaan mengalami kerugian fiskal pada tahun pajak berjalan.
- Legalitas lembaga penerima. Lembaga penerima sumbangan harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), kecuali jika termasuk badan yang dikecualikan dari ketentuan tersebut berdasarkan peraturan perpajakan.
- Tidak terdapat hubungan istimewa. Sumbangan tidak boleh diberikan kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh. Ketentuan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan sumbangan untuk mengalihkan penghasilan atau memperoleh keuntungan pajak yang tidak semestinya.
- Bukti penerimaan yang sah. Pengeluaran CSR harus didukung bukti penerimaan yang sah, seperti kuitansi, tanda terima, atau sertifikat. Dokumen harus memuat informasi yang dipersyaratkan, termasuk identitas pemberi dan penerima, nilai sumbangan, serta tanggal penyerahan.
- Penilaian sumbangan dalam bentuk barang. Nilai sumbangan berupa barang, aset, atau properti ditentukan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
- Nilai perolehan: digunakan untuk barang yang belum pernah disusutkan.
- Nilai buku fiskal: digunakan untuk aset tetap yang telah disusutkan secara fiskal.
- Harga pokok penjualan (HPP): digunakan untuk barang hasil produksi perusahaan yang disumbangkan.
Insentif Super Tax Deduction untuk Pengembangan Vokasi
Pemerintah memberikan fasilitas Super Tax Deduction untuk mendorong keterlibatan perusahaan dalam pendidikan vokasi, pemagangan, dan pelatihan. Fasilitas ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.010/2019.
Melalui fasilitas ini, Wajib Pajak badan yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto sehingga total pengurangan dapat mencapai 200% dari biaya yang memenuhi ketentuan. Nilai tersebut terdiri atas pengurangan biaya aktual sebesar 100% dan tambahan pengurangan paling tinggi 100%.
Biaya yang dapat diperhitungkan mencakup pengeluaran tertentu untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran, termasuk penyediaan fasilitas pelatihan, honorarium peserta, serta sertifikasi kompetensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk memanfaatkan fasilitas tersebut, perusahaan harus memenuhi persyaratan berikut:
- Kesesuaian kompetensi: Kegiatan vokasi, pemagangan, atau pelatihan harus berkaitan dengan daftar kompetensi keahlian yang tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.010/2019.
- Perjanjian kerja sama: Perusahaan diwajibkan memiliki perjanjian kerja sama formal dengan lembaga pendidikan, sekolah vokasi, atau balai pelatihan tenaga kerja yang memenuhi persyaratan.
- Surat keterangan fiskal (SKF): Perusahaan wajib memiliki SKF yang valid sebagai bukti kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakannya.
- Kondisi fiskal: Pemanfaatan tambahan pengurangan biaya ini tidak diperkenankan apabila menyebabkan perusahaan mengalami kerugian fiskal pada tahun pajak bersangkutan.
- Penyampaian notifikasi melalui OSS: Berbeda dengan fasilitas perpajakan pada umumnya, perusahaan wajib menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) pemanfaatan fasilitas Super Tax Deduction ini terintegrasi melalui sistem online single submission (OSS) yang terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Fasilitas ini dapat mengurangi penghasilan kena pajak perusahaan apabila seluruh persyaratan terpenuhi. Perusahaan perlu memastikan bahwa biaya yang diklaim memenuhi kriteria, didukung dokumen yang memadai, dan dicatat sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Implikasi Akuntansi Komersial dan Rekonsiliasi Fiskal
Dalam laporan keuangan komersial, pengeluaran CSR dicatat sebagai beban sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku. Pengeluaran tersebut dapat berupa biaya sumbangan, biaya lingkungan, atau biaya sosial, terlepas dari apakah seluruhnya dapat dikurangkan secara fiskal.
Perbedaan antara ketentuan akuntansi dan perpajakan dapat menimbulkan perbedaan antara laba komersial dan penghasilan kena pajak. Pengeluaran CSR yang tidak memenuhi prinsip 3M, tidak termasuk biaya yang diperbolehkan, melampaui batas yang berlaku, atau tidak memenuhi persyaratan administratif dapat menimbulkan koreksi fiskal positif.
Koreksi fiskal positif dilakukan dengan menambahkan kembali biaya yang tidak dapat dikurangkan ke laba komersial dalam penghitungan penghasilan kena pajak. Akibatnya, penghasilan kena pajak dapat lebih besar daripada laba komersial sebelum koreksi fiskal.
Untuk mengurangi risiko koreksi, perusahaan perlu merencanakan program CSR sejak awal tahun buku, memeriksa kelayakan fiskal setiap jenis pengeluaran, dan memastikan kelengkapan dokumen pendukung sebelum menyampaikan SPT tahunan PPh badan.
Aspek Perpajakan bagi Yayasan Penyalur CSR
Perusahaan dapat menyalurkan program CSR melalui yayasan. Dalam hal ini, perlakuan akuntansi dan perpajakan yayasan perlu diperhatikan, termasuk ketentuan mengenai entitas nirlaba serta penerimaan hibah, bantuan, dan sumbangan. Standar akuntansi yang relevan mencakup ISAK (Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan) 35, sedangkan perlakuan perpajakannya harus merujuk pada peraturan yang berlaku.
Hibah, bantuan, atau sumbangan yang diterima yayasan dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan apabila memenuhi persyaratan perpajakan, termasuk ketentuan mengenai hubungan usaha, kepemilikan, atau penguasaan antara pemberi dan penerima.
Khusus bagi yayasan atau badan nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, sisa lebih dapat dikecualikan dari objek PPh apabila memenuhi persyaratan yang berlaku. Salah satu persyaratannya adalah sisa lebih tersebut ditanamkan kembali dalam bentuk pembangunan dan pengadaan sarana serta prasarana pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, yang penanamannya dilakukan paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut.
Apabila persyaratan penanaman kembali dalam batas waktu 4 (empat) tahun tersebut tidak dipenuhi, sisa lebih tersebut akan diakui sebagai penghasilan dan dikenakan pajak penghasilan pada tahun pajak diterimanya sisa lebih tersebut. Oleh karena itu, yayasan perlu mencatat sumber dan penggunaan dana secara terpisah, menyimpan bukti pengeluaran, serta memantau secara ketat tenggat waktu penggunaan sisa lebih agar fasilitas pengecualian objek PPh tetap berlaku.
Perbandingan Insentif Pajak CSR dan ESG di ASEAN
Kebijakan pajak dapat memengaruhi daya tarik investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI) dan mendorong perusahaan menjalankan program tanggung jawab sosial serta keberlanjutan. Perbandingan kebijakan di kawasan ASEAN dapat menjadi dasar untuk mengevaluasi daya saing insentif pajak Indonesia.
Indonesia menerapkan tarif PPh badan sebesar 22%, sedangkan Singapura menerapkan tarif sebesar 17%. Tarif pajak yang lebih rendah dapat meningkatkan ruang fiskal perusahaan untuk membiayai kegiatan usaha dan program keberlanjutan. Namun, kemampuan perusahaan membiayai CSR tidak hanya ditentukan oleh tarif pajak, tetapi juga oleh ketersediaan insentif dan kepastian regulasi.
Malaysia menerapkan insentif pajak untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang), termasuk pengurangan ganda bagi pengeluaran yang memenuhi persyaratan serta fasilitas investment tax allowance untuk investasi tertentu. Indonesia juga menyediakan fasilitas super tax deduction hingga 200% untuk kegiatan vokasi dan pemagangan melalui PMK Nomor 128/PMK.010/2019. Namun, persyaratan administrasi dan kepatuhan perlu diperhatikan agar fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan secara efektif.
Perbandingan ini menunjukkan bahwa Indonesia perlu mengevaluasi prosedur pemanfaatan insentif pajak dan memperluas cakupan pengeluaran yang dapat memperoleh fasilitas fiskal. Kebijakan tersebut perlu dirancang dengan mempertimbangkan daya saing investasi, kepastian hukum, dan efektivitas program sosial serta lingkungan.
Memperluas Cakupan Biaya CSR
Pembatasan jenis sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perlu dievaluasi agar sesuai dengan kebutuhan sosial dan lingkungan saat ini. Perluasan cakupan biaya CSR dapat menjadi salah satu pilihan kebijakan untuk mendorong kontribusi sektor swasta, sepanjang disertai kriteria yang jelas dan mekanisme pengawasan yang memadai.
1. Memasukkan Biaya Penanganan dan Pencegahan Stunting
Stunting merupakan masalah kesehatan masyarakat yang membutuhkan intervensi lintas sektor. Upaya pencegahannya mencakup pemenuhan gizi, pemberian vitamin dan protein hewani, serta penyediaan akses air bersih dan sanitasi, terutama pada periode 1.000 hari pertama kehidupan (HPK).
Pemerintah telah menetapkan strategi nasional untuk mempercepat pencegahan stunting dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk sektor swasta. Program CSR dapat mendukung upaya tersebut melalui penyediaan makanan bergizi, bantuan nutrisi, perbaikan sanitasi, dan kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat sasaran.
Namun, pengeluaran berupa bantuan pangan, suplemen nutrisi, atau dukungan sanitasi yang tidak memenuhi kategori dan persyaratan dalam PP Nomor 93 Tahun 2010 belum tentu dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Perlakuan fiskalnya harus dinilai berdasarkan bentuk pengeluaran dan ketentuan yang berlaku.
Untuk memperluas partisipasi sektor swasta, pemerintah perlu mempertimbangkan revisi PP Nomor 93 Tahun 2010 agar mencakup sumbangan untuk pencegahan dan penanganan stunting. Fasilitas tersebut dapat diberikan dengan persyaratan yang jelas, antara lain penyaluran melalui instansi atau lembaga yang berwenang, penetapan penerima manfaat, dokumentasi penggunaan dana, dan evaluasi hasil program.
2. Memperluas Insentif untuk Perlindungan Lingkungan dan ESG
Penerapan prinsip ESG semakin relevan dalam pengelolaan risiko dan penilaian keberlanjutan perusahaan. Investor dan lembaga pembiayaan juga dapat mempertimbangkan aspek ESG dalam pengambilan keputusan investasi.
Indonesia telah menetapkan target pengurangan emisi gas rumah kaca melalui dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (Enhanced NDC). Pencapaian target tersebut membutuhkan kontribusi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
Dalam ketentuan perpajakan, beberapa biaya lingkungan dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto apabila memenuhi persyaratan yang berlaku. Contohnya adalah biaya pengolahan limbah dan cadangan tertentu untuk kegiatan yang diatur secara khusus. Namun, pengeluaran untuk restorasi ekosistem, penanaman mangrove, konservasi keanekaragaman hayati, dan kegiatan dekarbonisasi lainnya perlu dinilai berdasarkan ketentuan perpajakan yang relevan serta hubungannya dengan kegiatan usaha.
Pemerintah dapat mempertimbangkan perluasan insentif untuk biaya restorasi lingkungan, transisi energi, dan dekarbonisasi yang memenuhi kriteria tertentu. Kriteria tersebut dapat mencakup kesesuaian dengan target lingkungan nasional, verifikasi kegiatan, pelaporan penggunaan dana, dan pengukuran hasil. Dengan demikian, insentif dapat diberikan secara terarah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain memperluas jenis pengeluaran yang memperoleh fasilitas, pemerintah perlu menyederhanakan prosedur pengajuan dan pelaporan insentif fiskal hijau. Persyaratan sertifikasi dan evaluasi perlu disesuaikan dengan jenis kegiatan serta kapasitas perusahaan tanpa mengurangi standar pengawasan.
3. Memperluas Kriteria Sumbangan Penanggulangan Bencana
Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 mengatur sumbangan untuk penanggulangan bencana dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan memenuhi persyaratan yang berlaku. Namun, ketentuan ini membatasi fasilitas fiskal tersebut pada sumbangan untuk bencana nasional yang ditetapkan pemerintah pusat. Akibatnya, perusahaan menghadapi keterbatasan dalam memperoleh pengurangan fiskal atas bantuan untuk bencana yang terjadi di wilayah operasionalnya.
Banyak bencana alam dan nonalam, seperti banjir bandang, kebakaran permukiman, tanah longsor, serta kebakaran hutan dan lahan, terjadi dalam skala lokal atau regional tanpa ditetapkan sebagai bencana nasional. Meskipun demikian, bencana tersebut dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan mengganggu kegiatan ekonomi setempat. Dalam kondisi ini, bantuan dari sektor swasta melalui program CSR dapat membantu memenuhi kebutuhan darurat.
Namun, sumbangan dan bantuan perusahaan untuk bencana yang tidak berstatus bencana nasional berisiko tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Akibatnya, perusahaan perlu melakukan koreksi fiskal positif atas biaya yang tidak memenuhi persyaratan perpajakan. Kondisi ini dapat mengurangi insentif bagi perusahaan untuk menyalurkan bantuan dalam situasi darurat.
Pemerintah perlu mempertimbangkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 untuk memperluas cakupan sumbangan penanggulangan bencana yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Fasilitas tersebut sebaiknya tidak terbatas pada bencana nasional, tetapi juga mencakup bencana yang telah ditetapkan status keadaan daruratnya oleh kepala daerah atau diakui oleh instansi penanggulangan bencana yang berwenang.
Perluasan fasilitas fiskal tersebut harus disertai mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan. Persyaratan dapat mencakup penyaluran bantuan melalui lembaga pemerintah atau lembaga resmi terkait, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta penyimpanan dokumen pendukung yang sah. Dengan kriteria yang jelas dan pengawasan yang memadai, fasilitas ini dapat mendorong partisipasi perusahaan dalam penanggulangan bencana sekaligus menjaga kepatuhan perpajakan.
Kesimpulan
CSR merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk mengelola hubungan dengan masyarakat, memenuhi tanggung jawab lingkungan, dan mendukung keberlanjutan usaha. Namun, pengakuan biaya CSR secara fiskal tetap bergantung pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
Perusahaan perlu merencanakan program CSR dengan memperhatikan UU PPh, UU HPP, PP Nomor 93 Tahun 2010, dan peraturan terkait lainnya. Pengeluaran harus memenuhi persyaratan material dan administratif agar dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Perusahaan juga perlu memastikan kelengkapan bukti transaksi, legalitas penerima, dan kepatuhan terhadap batasan yang berlaku.
Di sisi lain, pemerintah perlu mengevaluasi cakupan insentif pajak CSR agar lebih sesuai dengan kebutuhan sosial dan lingkungan. Perluasan fasilitas untuk program pencegahan stunting, restorasi lingkungan, transisi energi, dan dekarbonisasi dapat dipertimbangkan dengan kriteria yang terukur dan mekanisme pengawasan yang memadai.
Kebijakan yang memberikan kepastian hukum, menyederhanakan prosedur, dan mengarahkan insentif pada hasil yang terukur dapat meningkatkan partisipasi sektor swasta dalam mendukung pembangunan sosial dan pencapaian target lingkungan nasional.
Referensi Hukum
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025 tentang Pengecualian Objek Pajak Penghasilan atas Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Beasiswa yang Memenuhi Persyaratan Tertentu dan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.010/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Baca Juga:
Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
Apa Itu Pajak di Indonesia?
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21
Penulis: Arianta John Bangun| Editor: Thomas Rizal

