Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan perpajakan untuk 2027, mulai dari kelanjutan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), hingga fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan. Cakupan PPh 21 DTP juga direncanakan diperluas ke seluruh sektor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah masih membahas skema pelaksanaan dan kebutuhan anggaran untuk berbagai kebijakan tersebut.
Hal itu disampaikan Airlangga setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
PPh 21 DTP Diperluas ke Seluruh Sektor
Pemerintah berencana melanjutkan insentif PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan pada 2027. Kebijakan tersebut sebelumnya diberikan kepada pekerja di sektor padat karya dan pariwisata. Untuk tahun depan, pemerintah menyiapkan perluasan penerima hingga mencakup seluruh sektor.
Pemerintah memperkirakan sekitar 7,5 juta pekerja akan mendapatkan manfaat dari perluasan insentif tersebut.
"Ini akan dilanjutkan di tahun depan dan ini diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja," kata Airlangga.
Penyesuaian PTKP
Selain PPh 21 DTP, pemerintah mengkaji penyesuaian besaran PTKP dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi. Pembahasan dilakukan Airlangga bersama Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Namun, besaran PTKP yang baru belum ditetapkan karena pemerintah masih melakukan penghitungan.
Penyesuaian PTKP akan menjadi salah satu bagian dari kebijakan perpajakan yang disiapkan untuk 2027.
PPN DTP Perumahan Dilanjutkan
Pemerintah juga berencana mempertahankan fasilitas PPN DTP untuk sektor perumahan pada tahun depan. Fasilitas tersebut ditujukan untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp 2 miliar. Sementara untuk rumah dengan harga sampai Rp 5 miliar, PPN DTP diberikan atas bagian harga hingga Rp 2 miliar.
Kebijakan ini menjadi salah satu insentif yang akan dilanjutkan pemerintah untuk mendukung sektor perumahan.
Ketentuan PPN untuk Emas
Pemerintah turut menyiapkan perubahan ketentuan perpajakan untuk industri perhiasan dan logam mulia. Salah satu perubahan yang dibahas adalah batas kadar kemurnian emas yang dapat memperoleh fasilitas PPN. Batas tersebut akan diturunkan dari 99,99% menjadi 99,9%.
Penyesuaian ketentuan tersebut akan dilakukan melalui perubahan peraturan pemerintah.
KPR Subsidi Diperluas
Di luar kebijakan perpajakan, pemerintah menyiapkan perluasan program KPR bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan tetap dengan pendapatan sekitar Rp 17 juta per bulan. Dalam skema yang tengah disiapkan, penerima dapat memperoleh KPR dengan bunga 6 persen untuk rumah dengan nilai maksimal Rp 500 juta.
Sebelumnya, skema tersebut diarahkan kepada pelaku UMKM dengan penghasilan tidak tetap. Pemerintah kemudian menyiapkan perluasan sasaran kepada masyarakat yang memiliki penghasilan tetap.
Manfaat JKP Disesuaikan
Pemerintah juga membahas penyesuaian sejumlah program perlindungan tenaga kerja, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Untuk JKP, pemerintah menyiapkan skema manfaat selama enam bulan dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan kelompok tingkat upah pekerja.
Besaran manfaat tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama Kementerian Keuangan.
Program Magang dan Vokasi
Program peningkatan keterampilan tenaga kerja juga akan dilanjutkan pada 2027. Melalui Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah menargetkan 150 ribu peserta dalam Program Magang. Sementara program vokasi ditargetkan menjangkau 300 ribu peserta.
Kedua program tersebut diarahkan untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi tenaga kerja.
Kebutuhan Anggaran Capai Rp 31 Triliun
Kementerian Keuangan masih menghitung kebutuhan anggaran untuk berbagai program yang akan diteruskan atau diperluas pada 2027. Perhitungan sementara menunjukkan kebutuhan anggaran untuk keseluruhan program tersebut sekitar Rp 31 triliun.
Pemerintah menargetkan regulasi teknis untuk program-program tersebut dapat disiapkan pada kuartal IV 2026. Pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kesiapan anggaran dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
Apa Itu Pajak di Indonesia?
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21


