Ideatax
HomeTeamOur ServicesPublicationsContact Us
Dimulai Lebih Cepat, Marketplace Pungut PPh 22 sejak 1 Oktober 2026

Dimulai Lebih Cepat, Marketplace Pungut PPh 22 sejak
1 Oktober 2026

PPh

2 Okt 2026, 07.51 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace mulai diterapkan pada 1 Oktober 2026. Ketentuan mengenai tarif dan mekanisme pemungutan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

 

Pemerintah sebelumnya memberikan masa penyesuaian pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace hingga 31 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan kesiapan implementasi. Setelah melakukan evaluasi dan melihat kesiapan sistem serta administrasi penyelenggara marketplace, pemerintah menetapkan pemungutan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.

 

"Kami akan terus memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pedagang,” kata Bimo dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (2/10/2026).

 

Dalam aturan tersebut, marketplace yang ditunjuk pemerintah wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang. Dasar pengenaan tidak mencakup pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Pemungutan dilakukan saat transaksi berlangsung melalui platform marketplace.

 

Pajak yang telah dipungut dapat digunakan sebagai kredit pajak dalam tahun pajak berjalan atau diperhitungkan sebagai pelunasan PPh final, sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Kebijakan ini tidak berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak, dengan syarat wajib pajak telah menyampaikan surat pernyataan sesuai prosedur yang ditetapkan.

 

DJP meminta pedagang memastikan informasi perpajakan serta dokumen yang dibutuhkan sudah tersedia. Penyampaian dokumen dilakukan melalui mekanisme yang disediakan oleh masing-masing marketplace.

 

Sejumlah penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk sebagai pemungut antara lain PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).

 

Bimo menegaskan bahwa penerapan mekanisme ini bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru. Kebijakan tersebut merupakan mekanisme pemungutan PPh yang sudah diatur dalam ketentuan perpajakan.

 

"DJP bersama para penyelenggara marketplace berupaya agar proses pemungutan dapat berjalan sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi pedagang," pungkasnya.

 

Baca Juga:

Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
Apa Itu Pajak di Indonesia?
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21

PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile