Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 5.581 wajib pajak telah masuk dalam administrasi Wajib Pajak GloBE. Wajib Pajak GloBE mencakup entitas konstituen maupun anggota grup usaha patungan (joint venture groups) yang beroperasi di Indonesia dan merupakan bagian dari Grup Perusahaan Multinasional (PMN) yang terkena ketentuan pajak minimum global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, jumlah tersebut diperoleh berdasarkan data dan informasi yang dimiliki DJP, termasuk mengenai grup usaha dengan peredaran bruto konsolidasi sedikitnya EUR 750 juta dalam setahun.
"Sudah ada 5.581 wajib pajak GloBE, artinya consolidated financial account bisa menunjukkan bahwa mereka turnover-nya di atas EUR 750 juta setahun," ujar Bimo saat memberikan keterangan di Bogor, Kamis (1/10/2026).
Dengan data tersebut, DJP akan mulai menjalankan hak pemajakan Indonesia terhadap entitas yang memenuhi ketentuan pajak minimum global. Tarif minimum yang berlaku dalam skema tersebut sebesar 15%.
Laporan keuangan konsolidasi akan menjadi salah satu dasar DJP untuk mengidentifikasi entitas yang masuk cakupan GloBE sekaligus menghitung hak pemajakan Indonesia atas kegiatan usaha yang dilakukan di dalam negeri.
"Kira nanti akan mulai meng-exercise hak pemajakan kita yang 15% atas turnover mereka di bisnis mereka di Indonesia," kata Bimo.
Selain mengandalkan pendaftaran mandiri, DJP memiliki kewenangan untuk menetapkan status Wajib Pajak GloBE secara jabatan. Mekanisme ini dapat diterapkan kepada entitas yang berdasarkan data DJP telah memenuhi kriteria, tetapi belum mendaftarkan diri hingga batas waktu yang ditetapkan.
"Kita juga bisa melakukan penambahan status secara jabatan. Itu juga bisa dilakukan karena di kita juga ada data dan informasi terkait dengan wajib pajak yang sudah memenuhi kriteria wajib pajak GloBE, namun mereka belum melakukan pendaftaran mandiri sampai dengan batas waktu yang ditentukan," ujar Bimo.
Meski demikian, DJP tetap mengutamakan pendekatan kepatuhan sukarela dalam pelaksanaan ketentuan pajak minimum global.
"Kami akan terus mengedepankan kepatuhan sukarela, voluntary compliance, sembari memastikan bahwa seluruh entitas yang masuk ke dalam pajak minimum global bisa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan baik," kata Bimo.
Ketentuan mengenai pelaksanaan GloBE di Indonesia sebelumnya diatur DJP melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.
Aturan tersebut menetapkan bahwa Grup Perusahaan Multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi sekurang-kurangnya EUR 750 juta atau sekitar Rp 15 triliun per tahun termasuk dalam cakupan pajak minimum global. Batas tersebut harus terpenuhi setidaknya dalam dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pengenaan GloBE.
Pasal 3 ayat (2) beleid tersebut menyebutkan, "Peredaran bruto tahunan grup PMN paling sedikit EUR 750 juta berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama."
Indonesia menerapkan tarif pajak minimum global sebesar 15% sebagai bagian dari komitmen terhadap kesepakatan OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).
Grup PMN yang termasuk dalam cakupan GloBE wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak GloBE melalui Portal Wajib Pajak. Pendaftaran dilakukan paling lambat sembilan bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama.
Apabila kewajiban pendaftaran tidak dilakukan secara sukarela, DJP dapat menetapkan status Wajib Pajak GloBE secara jabatan berdasarkan data dan informasi yang tersedia.
Selain pendaftaran, wajib pajak juga harus memenuhi kewajiban pelaporan melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) GloBE. Pelaporan tersebut mencakup kewajiban terkait pajak tambahan berdasarkan Income Inclusion Rules (IIR), Undertaxed Payment Rules (UTPR), dan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT).
Sementara itu, entitas yang menjadi induk utama grup perusahaan multinasional wajib menyampaikan GloBE Information Return (GIR) kepada DJP. Laporan ini antara lain berisi informasi mengenai struktur grup, tarif pajak efektif di setiap yurisdiksi, serta penghitungan pajak tambahan berdasarkan ketentuan GloBE.
Baca Juga:
Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
Apa Itu Pajak di Indonesia?
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21


