Ideatax
HomeTeamOur ServicesPublicationsContact Us
DJP: Kenaikan Target Pajak 2027 Tak Hambat Proses Restitusi

DJP: Kenaikan Target Pajak 2027 Tak
Hambat Proses Restitusi

Tax News

5 Okt 2026, 03.39 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan peningkatan target penerimaan pajak pada APBN 2027 tidak akan mengubah komitmen pemerintah dalam memenuhi hak wajib pajak atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.

 

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan restitusi tetap akan diberikan kepada wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku. DJP akan memastikan setiap permohonan restitusi diproses sesuai prosedur dengan memperhatikan ketepatan waktu dan akuntabilitas.

 

"Jadi tentu DJP akan terus memproses dan mencairkan restitusi yang memenuhi persyaratan sesuai dengan kepentingan yang berlaku, tepat waktu, akuntabel," ujar Bimo di Bogor, Kamis (1/10/2026).

 

Bimo menambahkan, pelaksanaan restitusi harus tetap berjalan seiring dengan upaya pemerintah menjaga penerimaan negara. Karena itu, seluruh proses dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan arahan Kementerian Keuangan.

 

"Dan tetap menjaga integritas dari penerimaan negara sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang-undang maupun juga diperintahkan oleh pimpinan kami," katanya.

 

Penegasan mengenai restitusi tersebut disampaikan saat pemerintah menetapkan target penerimaan pajak yang lebih tinggi untuk 2027. Dalam APBN 2027, penerimaan pajak dipatok Rp 2.593,4 triliun. Angka itu meningkat Rp 282,6 triliun atau 12,2% dari outlook penerimaan pajak 2026 yang sebesar Rp 2.310,8 triliun.

 

Jika dibandingkan dengan realisasi dan outlook dalam beberapa tahun sebelumnya, target 2027 merupakan yang tertinggi sepanjang periode 2016-2027. Pada 2016, penerimaan pajak mencapai Rp 1.106 triliun. Tren kenaikan berlanjut dalam beberapa tahun berikutnya, sebelum penerimaan tertekan pada 2020 akibat dampak pandemi dan perlambatan ekonomi.

 

Penerimaan pajak pada 2020 turun 19,6% menjadi Rp 1.072,1 triliun. Setahun kemudian, penerimaan kembali tumbuh 19,3% menjadi Rp 1.278,7 triliun. Kinerja positif berlanjut pada 2022. Penerimaan pajak melonjak 34,3% menjadi Rp 1.716,8 triliun. Pada 2023, penerimaan tumbuh 8,8% menjadi Rp 1.867,9 triliun.

 

Penerimaan pajak kemudian mencapai Rp 1.931,6 triliun pada 2024. Namun, pada 2025 penerimaan turun 0,7% menjadi Rp 1.917,9 triliun. Untuk 2026, pemerintah memperkirakan penerimaan pajak mencapai Rp 2.310,8 triliun atau tumbuh 20,5% dibandingkan tahun sebelumnya.

 

Tax Ratio dan Buoyancy

 

Selain menaikkan target penerimaan, pemerintah memasang target tax ratio sebesar 9,26% pada 2027. Angka tersebut menjadi target tertinggi dalam sekitar satu dekade terakhir.

 

Bimo menjelaskan peningkatan tax ratio akan didorong oleh perbaikan administrasi perpajakan, perluasan basis pajak, serta pemanfaatan teknologi dalam proses pemungutan dan pengawasan.

 

"Jadi rasio pajak dari sisi indikator kinerja perpajakan di tahun 2027 itu ditargetkan di angka 9,26%. Ini Alhamdulillah bisa kembali berada di angka di atas 9%," kata Bimo.

 

Dia mengatakan Indonesia belum mampu mempertahankan tax ratio di atas 9% selama satu dekade terakhir. Level tertinggi sebelumnya tercatat sekitar 8,9% pada 2016.

 

Pemerintah kemudian kembali memasang target rasio pajak di atas 9%, baik dalam outlook 2026 maupun APBN 2027. Upaya mencapai target tersebut akan dilakukan melalui pembenahan administrasi dan perluasan basis perpajakan.

 

Perbaikan indikator perpajakan juga tercermin dari proyeksi tax buoyancy. Pemerintah memperkirakan indikator tersebut berada di level 2,49 pada outlook 2026 dan 1,41 dalam APBN 2027.

 

Tax buoyancy menunjukkan seberapa besar perubahan penerimaan pajak dibandingkan dengan perubahan aktivitas ekonomi. Dengan proyeksi 1,41, pertumbuhan ekonomi sebesar 1% pada 2027 diperkirakan menghasilkan pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 1,41%.

 

Bimo menjelaskan proyeksi tersebut menunjukkan pertumbuhan penerimaan pajak diperkirakan lebih cepat dibandingkan pertumbuhan ekonomi.

 

"Peningkatan tax buoyancy di 2026 dan 2027 ini menunjukkan bahwa proyeksi peningkatan pajak ini lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

 

Untuk mencapai target tersebut, DJP akan melanjutkan pembenahan administrasi, memperluas basis pajak, dan meningkatkan penggunaan Coretax.

 

Pemanfaatan data serta teknologi juga akan diperkuat untuk mendukung pengawasan dan pemungutan pajak. Coretax akan terus dikembangkan agar proses administrasi lebih sederhana dan mudah digunakan, sekaligus memungkinkan integrasi data dari sumber internal maupun eksternal.

 

"Ke depan peningkatan rasio pajak dan juga tax buoyancy yang didukung dengan penguatan administrasi perpajakan, perluasan basis pajak serta implementasi Coretax yang semakin optimal ini akan semakin meningkatkan efektivitas pemungutan pajak," kata Bimo.

 

Pengawasan Diperluas

 

DJP juga menyiapkan strategi untuk menjangkau sumber penerimaan yang lebih luas. Salah satunya melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk mengidentifikasi aktivitas ekonomi digital, sektor informal, serta ekonomi bayangan.

 

Pengawasan terhadap transaksi digital dan perdagangan melalui e-commerce juga akan diperkuat. Salah satu instrumen yang digunakan adalah penerapan PPh Pasal 22 e-commerce dengan tarif 0,5%.

 

Pada saat yang sama, DJP akan menyederhanakan mekanisme surat pernyataan bebas bagi pelaku UMKM. Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan perlindungan bagi pelaku usaha dengan omzet kurang dari Rp 500 juta per tahun.

 

Pengawasan juga akan diarahkan kepada wajib pajak dalam satu grup usaha, transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, praktik underinvoicing, transfer pricing, hingga wajib pajak orang pribadi prominen.

 

Baca Juga:

Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
Apa Itu Pajak di Indonesia?
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21

PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile