Ideatax
HomeTeamOur ServicesPublicationsContact Us
Pajak Karbon Uni Eropa Jadi Tantangan Baru bagi Industri Indonesia

Pajak Karbon Uni Eropa Jadi Tantangan Baru
bagi Industri Indonesia

Carbon Series

7 Okt 2026, 03.06 WIB

Pemerintah mewaspadai penerapan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) oleh Uni Eropa yang berpotensi menambah beban bagi produk Indonesia. Kebijakan pajak karbon di perbatasan tersebut menyasar produk dari industri dengan emisi karbon tinggi, termasuk industri yang masih menggunakan sumber energi nonhijau.

 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah terus memantau berbagai kebijakan perdagangan negara mitra yang dapat menjadi hambatan bagi ekspor Indonesia. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kebijakan Uni Eropa terkait pengenaan biaya karbon terhadap produk impor.

 

Menurut Airlangga, CBAM dapat berdampak terhadap industri yang memiliki tingkat emisi karbon tinggi. Dampaknya juga berpotensi dirasakan industri yang sumber listriknya belum berasal dari energi hijau.

 

“CBAM ini juga akan dikenakan terhadap industri-industri yang nilai karbonnya relatif tinggi, atau industri yang listriknya bukan berasal dari green energy. Ini juga salah satu bentuk daripada trade barrier yang didorong oleh negara-negara Eropa,” kata Airlangga di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

 

CBAM merupakan salah satu kebijakan Uni Eropa untuk memperhitungkan emisi karbon yang terkandung dalam produk impor. Kebijakan ini berpotensi meningkatkan biaya bagi eksportir dari negara yang belum menerapkan standar atau harga karbon yang sebanding.

 

Karena itu, pemerintah perlu memastikan industri nasional mampu beradaptasi dengan tuntutan perdagangan yang semakin mempertimbangkan aspek lingkungan dan emisi karbon.

 

Selain kebijakan karbon, pemerintah mencermati hambatan nontarif yang diterapkan Uni Eropa terhadap sejumlah komoditas Indonesia, terutama produk perkebunan dan kehutanan. Salah satunya adalah European Union Deforestation Regulation (EUDR). Airlangga mengatakan penerapan aturan tersebut kembali ditunda hingga tahun depan.

 

“Dari segi perkebunan dan kehutanan, kita lihat non-tariff barrier dari Eropa juga jalan, yang mereka sebut sebagai EUDR. EUDR ini mundur lagi ke tahun depan, jadi tekanan internasional juga memundurkan implementasi dari EUDR,” ujarnya.

 

Menurut Airlangga, perkembangan kebijakan tersebut menunjukkan semakin banyak persyaratan lingkungan yang harus diperhatikan pelaku usaha untuk mempertahankan akses ke pasar internasional.

 

Tantangan perdagangan Indonesia juga datang dari Amerika Serikat (AS), khususnya melalui kebijakan terkait kelebihan pasokan baja global atau Global Excess Steel. Airlangga mengatakan kebijakan tersebut berkaitan dengan upaya AS menjaga industri manufaktur dalam negeri. Baja dinilai sebagai komoditas strategis karena penggunaannya mencakup kebutuhan sipil, pertahanan, hingga industri antariksa.

 

“Yang termasuk dalam tariff barrier adalah untuk global steel. Baru-baru ini di Amerika mereka menyelenggarakan agenda Global Excess Steel, di mana steel dianggap sebagai strategic commodities, terutama selain untuk kebutuhan sipil, juga kebutuhan militer dan ruang angkasa,” katanya.

 

Kebijakan tersebut, antara lain berdampak pada pengenaan tarif hingga 50% terhadap impor baja asing, termasuk produk baja asal Indonesia. Airlangga mengatakan perkembangan tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah karena kebijakan perdagangan negara maju semakin beragam, mulai dari tarif impor hingga persyaratan lingkungan dan emisi karbon.

 

Menghadapi perubahan kebijakan perdagangan global, pemerintah perlu meningkatkan daya saing industri nasional sekaligus mendorong transformasi menuju produksi yang lebih rendah karbon. Penguatan industri domestik dinilai penting agar produsen nasional tidak hanya mampu mempertahankan pasar ekspor, tetapi juga memanfaatkan permintaan di dalam negeri.

 

Menurut Airlangga, penguatan pasar domestik dapat membantu meningkatkan produksi dan membuka lapangan kerja.

 

“Selain itu, agar pasar di dalam negeri juga bisa dinikmati oleh produsen-produsen yang ada di dalam negeri, yang dibutuhkan bagi kita untuk penciptaan lapangan kerja dan untuk pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

 

Baca Juga:

Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
Apa Itu Pajak di Indonesia?
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21

PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile