Ideatax
HomeTeamOur ServicesPublicationsContact Us
Restitusi Pajak Masuk Radar Audit Khusus Menkeu

Restitusi Pajak Masuk Radar
Audit Khusus Menkeu

PPN

8 Okt 2026, 03.11 WIB

Restitusi pajak akan memasuki tahap pengawasan yang lebih terstruktur pada 2027. Pemerintah dan Badan Anggaran DPR menyepakati ketentuan dalam Pasal 37 RUU APBN 2027 yang memberikan kewenangan kepada menteri keuangan untuk melakukan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara, termasuk audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

 

Ketentuan tersebut merupakan perluasan dari kewenangan audit penerimaan negara yang sudah ada dalam UU APBN 2026. Perbedaannya, RUU APBN 2027 secara eksplisit memasukkan restitusi pajak sebagai objek pemeriksaan dan audit khusus. Tata cara pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Penjelasan Pasal 37 juga membuka mekanisme joint audit.

 

Artinya, perubahan terbesar belum terletak pada teknis pemeriksaannya. Pemerintah masih harus menerjemahkan kewenangan tersebut ke dalam aturan pelaksana. Di tahap inilah batas antara pengawasan restitusi dan mekanisme restitusi yang sudah diatur dalam ketentuan perpajakan akan ditentukan.

 

Mengapa Restitusi Diperketat?

 

Perubahan kebijakan tersebut datang setelah restitusi meningkat cukup besar pada 2025. Data DJP menunjukkan restitusi yang dicairkan hingga Agustus 2026 mencapai Rp 191,82 triliun, turun 37% dibandingkan Rp 304,29 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Pada 2025, total restitusi mencapai sekitar Rp 361 triliun.

 

Penurunan pada 2026 berjalan bersamaan dengan perubahan mekanisme pengembalian pendahuluan melalui PMK 28/2026. Peraturan yang berlaku sejak 1 Mei 2026 tersebut menggantikan PMK 39/2018 beserta perubahannya. Pemerintah menyatakan perubahan dilakukan untuk meningkatkan akurasi, kepastian hukum, dan ketepatan sasaran fasilitas pengembalian pendahuluan.

 

PMK 28/2026 mengatur tiga kelompok penerima pengembalian pendahuluan, yaitu Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu, Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu, dan PKP Berisiko Rendah. Mekanisme tersebut tetap menggunakan penelitian atas permohonan, bukan pemeriksaan pajak.

 

Perubahan ini penting karena pengembalian pendahuluan dirancang untuk mempercepat pengembalian kelebihan pembayaran kepada Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. Dengan mekanisme tersebut, negara memberikan pengembalian sebelum pemeriksaan pajak secara penuh dilakukan.

 

PMK 28/2026 sekaligus mengubah sejumlah persyaratan. Keputusan penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu berdasarkan aturan lama dinyatakan tidak berlaku ketika aturan baru mulai diterapkan. Wajib Pajak yang ingin memperoleh status tersebut harus mengajukan kembali permohonan sesuai ketentuan baru.

 

Dengan demikian, kebijakan restitusi pada 2026 sudah bergerak ke arah pengawasan berbasis kriteria. RUU APBN 2027 menambahkan lapisan kewenangan audit khusus di atas kerangka tersebut.

 

Dari Penelitian ke Audit Khusus

 

Pertanyaan utama bagi dunia usaha bukan sekadar apakah restitusi dapat diaudit. Mekanisme audit sebenarnya sudah menjadi bagian dari sistem perpajakan. Pertanyaannya adalah kapan audit khusus digunakan, siapa yang menjadi objeknya, apa kriterianya, dan bagaimana hubungannya dengan batas waktu restitusi yang sudah diatur dalam UU KUP.

 

Pasal 37 RUU APBN 2027 belum menjawab seluruh pertanyaan tersebut. Ketentuan yang disepakati baru memberikan dasar kewenangan dan mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada Menteri Keuangan. Karena itu, PMK yang akan diterbitkan akan menjadi aturan penting. Pemerintah perlu menentukan apakah audit khusus hanya digunakan untuk permohonan dengan indikator risiko tertentu atau dapat diterapkan secara lebih luas.

 

Pilihan tersebut akan memengaruhi kepastian waktu restitusi. Jika audit khusus diarahkan pada permohonan dengan anomali atau risiko tertentu, mekanisme tersebut dapat berfungsi sebagai lapisan pengawasan berbasis risiko. Namun, jika kriterianya tidak jelas, Wajib Pajak akan sulit memperkirakan kapan permohonan restitusi dapat diselesaikan.

 

Kejelasan ini penting karena restitusi bukan fasilitas tambahan bagi Wajib Pajak. Restitusi merupakan mekanisme pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang memenuhi ketentuan.

 

Pemanfaatan Coretax

 

Audit khusus juga tidak dapat dilepaskan dari perubahan sistem administrasi perpajakan. Pemerintah telah menerapkan Coretax sebagai bagian dari Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Kerangka hukumnya antara lain diatur dalam PMK 81/2024, yang berlaku sejak 1 Januari 2025 dan telah beberapa kali diubah, terakhir melalui PMK 1/2026.

 

Digitalisasi memberikan ruang bagi DJP untuk melakukan pencocokan data secara lebih luas. Data faktur pajak, pembayaran, transaksi, dan dokumen perpajakan dapat digunakan untuk menilai kesesuaian informasi yang disampaikan Wajib Pajak.

 

Dalam konteks restitusi, pendekatan ini memungkinkan permohonan dengan data yang konsisten diproses melalui mekanisme yang lebih sederhana, sementara permohonan yang menunjukkan ketidaksesuaian dapat menjadi objek penelitian atau pemeriksaan lebih lanjut.

 

Penjelasan Pasal 37 RUU APBN 2027 juga membuka kemungkinan joint audit. Mekanisme ini memungkinkan pemeriksaan dilakukan dengan melibatkan lebih dari satu unit atau instansi dalam program bersama pemerintah.

 

Bagi transaksi yang melibatkan kegiatan ekspor dan impor, integrasi data perpajakan dan kepabeanan menjadi penting. Data tersebut dapat digunakan untuk mencocokkan transaksi yang dilaporkan dalam SPT dengan dokumen pendukungnya.

 

Arus Kas Perusahaan

 

Perubahan restitusi paling cepat terasa pada perusahaan yang rutin berada dalam posisi lebih bayar. Kondisi tersebut lazim terjadi pada eksportir karena ekspor dikenai PPN dengan tarif 0%, sementara perusahaan tetap membayar PPN atas sejumlah input produksi.

 

Ketika Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran, perusahaan dapat memiliki posisi lebih bayar dan mengajukan restitusi. Bagi perusahaan dengan kebutuhan modal kerja besar, waktu pengembalian dana menjadi bagian dari perencanaan kas.

 

Karena itu, perubahan batas dan persyaratan pengembalian pendahuluan dapat memengaruhi pilihan perusahaan. Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi kriteria pengembalian pendahuluan harus menggunakan mekanisme restitusi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

PMK 28/2026 juga membuat status Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu tidak lagi dapat dipertahankan hanya berdasarkan penetapan sebelumnya. Wajib Pajak yang penetapannya tidak berlaku dapat mengajukan kembali permohonan dan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam aturan baru.

 

Dalam situasi tersebut, perusahaan perlu memperhitungkan waktu restitusi sebagai bagian dari pengelolaan modal kerja. Semakin besar nilai lebih bayar dan semakin panjang waktu pengembalian, semakin besar pula dana perusahaan yang belum dapat digunakan untuk kegiatan operasional.

 

Risiko Sengketa Meningkat

 

Perluasan kewenangan audit khusus membawa risiko bertambahnya sengketa apabila batas dan kriteria pemeriksaan tidak dirumuskan secara jelas. Hasil pemeriksaan yang mengubah nilai restitusi dapat berujung pada penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Jika tidak menerima hasil pemeriksaan tersebut, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan, banding, hingga peninjauan kembali.

 

Laporan Keuangan DJP 2025 mencatat 64.625 perkara sengketa pajak yang belum diputus pada akhir 2025, dengan nilai mencapai Rp 176,15 triliun. Sengketa terkait ketetapan kurang bayar mencapai Rp 132,83 triliun, sedangkan sengketa terkait ketetapan lebih bayar atau SKPLB mencapai Rp 43,32 triliun. Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan sengketa tidak hanya berkaitan dengan tambahan pajak, tetapi juga keputusan mengenai kelebihan pembayaran.

 

Kualitas hasil pemeriksaan menjadi faktor penting dalam mengendalikan sengketa. Pada 2025, tingkat kemenangan DJP di Pengadilan Pajak tercatat 37,50%, turun dari 44,14% pada 2024 dan berada di bawah target KPI sebesar 46%. Pada periode yang sama, sekitar 47,06% putusan yang diselesaikan mengabulkan permohonan banding Wajib Pajak. Angka tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh koreksi pemeriksaan tidak memiliki dasar hukum, tetapi menunjukkan masih adanya ruang untuk memperkuat kualitas pemeriksaan dan ketetapan pajak.

 

Karena itu, penerapan audit khusus perlu disertai kriteria dan indikator risiko yang terukur. Wajib Pajak perlu dapat mengetahui kondisi yang dapat memicu pemeriksaan tambahan, sementara DJP dapat memusatkan sumber daya pada permohonan restitusi yang memiliki indikasi ketidaksesuaian. Kejelasan kriteria juga penting untuk mengurangi perbedaan interpretasi antara pemeriksa dan Wajib Pajak.

 

Dari sisi dunia usaha, setiap perubahan nilai restitusi juga berkaitan dengan arus kas. Dana restitusi yang belum diterima dapat memengaruhi modal kerja, terutama bagi perusahaan yang memiliki posisi lebih bayar secara berulang. Jika pemeriksaan tambahan kemudian berlanjut menjadi sengketa, proses penerimaan dana dapat menjadi lebih panjang karena penyelesaiannya bergantung pada tahapan administrasi dan upaya hukum yang ditempuh.

 

Karena itu, efektivitas audit khusus tidak cukup diukur dari jumlah temuan atau koreksi yang dihasilkan. Kualitas ketetapan, ketepatan pemilihan objek pemeriksaan, kepastian prosedur, dan penyelesaian restitusi sesuai batas waktu juga perlu menjadi bagian dari ukuran kinerja. Dengan demikian, kewenangan audit khusus dapat digunakan untuk menguji permohonan yang memang berisiko tanpa menambah sengketa yang sebenarnya dapat dicegah melalui pemeriksaan yang lebih terukur.

 

Menunggu Aturan Pelaksana

 

Untuk saat ini, substansi terpenting dari Pasal 37 RUU APBN 2027 adalah pemberian dasar kewenangan. Detail mekanismenya masih menunggu aturan pelaksana.

 

Ada tiga hal yang akan menentukan dampaknya terhadap dunia usaha. Pertama, definisi dan kriteria audit khusus. Pemerintah perlu menjelaskan kondisi yang dapat memicu audit khusus agar Wajib Pajak memiliki kepastian mengenai perlakuan atas permohonan restitusi.

 

Kedua, hubungan audit khusus dengan ketentuan restitusi dalam UU KUP. Aturan pelaksana perlu menjelaskan bagaimana pemeriksaan khusus ditempatkan dalam prosedur yang sudah berlaku, termasuk batas waktu dan hak Wajib Pajak.

 

Ketiga, penggunaan data Coretax dan joint audit. Integrasi data seharusnya digunakan untuk meningkatkan akurasi pemeriksaan dan menentukan profil risiko, bukan sekadar menambah tahapan administrasi.

 

Perubahan kebijakan restitusi pada akhirnya bukan hanya soal kapan uang lebih bayar dikembalikan. Pemerintah sedang membangun mekanisme yang menghubungkan pengawasan berbasis risiko, digitalisasi administrasi, dan kewenangan audit penerimaan negara.

 

Bagi pemerintah, tantangannya adalah memastikan restitusi yang tidak sesuai dapat teridentifikasi tanpa memperlambat restitusi yang memang menjadi hak Wajib Pajak. Bagi dunia usaha, perubahan ini membuat kepatuhan data, dokumentasi transaksi, dan kesiapan menghadapi pemeriksaan menjadi semakin penting. Pasal 37 RUU APBN 2027 baru memberikan kerangka. Efektivitasnya akan ditentukan oleh aturan pelaksana yang mengikutinya.

 

Baca Juga:

Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
Apa Itu Pajak di Indonesia?
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21

PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile