Ideatax
HomeTeamOur ServicesPublicationsContact Us
Pajak Minimum Global: Jangan Tunggu Sampai Tutup Buku

Pajak Minimum Global: Jangan Tunggu
Sampai Tutup Buku

International Tax

9 Okt 2026, 03.23 WIB

Perusahaan multinasional yang masuk cakupan penerapan pajak minimum global  (global minimum tax/GMT) atau Pilar Dua perlu mulai mempersiapkan perhitungan dan kewajiban pelaporan untuk tahun pengenaan 2025. Persiapan perlu dilakukan sebelum tutup buku untuk mengidentifikasi potensi pajak tambahan sekaligus menguji pemanfaatan mekanisme Safe Harbour.

 

Ketentuan GMT di Indonesia diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional. PMK ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025 dan menjadi dasar penerapan GloBE (Global Anti-Base Erosion) untuk Tahun Pajak 2025 bagi grup perusahaan multinasional (grup PMN) yang memenuhi persyaratan cakupan yaitu yang memenuhi ambang batas peredaran bruto konsolidasi sekurang-kurangnya EUR 750 juta pada sedikitnya dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pajak yang bersangkutan.

 

Melalui ketentuan tersebut, grup PMN dikenai tarif pajak efektif minimum sebesar 15% pada setiap yurisdiksi. Apabila tarif pajak efektif (effective tax rate/ETR) suatu yurisdiksi berada di bawah 15%, dapat timbul pajak tambahan (top-up tax) sesuai mekanisme GloBE.

 

Dengan demikian, perusahaan yang masuk cakupan Pilar Dua perlu melihat tidak hanya tarif pajak penghasilan yang berlaku di suatu negara, tetapi juga ETR berdasarkan perhitungan GloBE.

 

Safe Harbour

 

Perusahaan yang masuk cakupan Pilar Dua tidak selalu harus melakukan penghitungan GloBE secara penuh pada setiap yurisdiksi. PMK 136/2024 menyediakan mekanisme safe harbour yang dapat menyederhanakan penghitungan dan, apabila seluruh persyaratannya terpenuhi, membuat pajak tambahan pada yurisdiksi tersebut menjadi nol.

 

Salah satu mekanisme yang relevan dalam periode transisi adalah transitional country-by-country report (CbCR) safe harbour. Mekanisme ini antara lain menggunakan tiga pengujian, yakni de minimis test, simplified ETR test, dan routine profits test.

 

Selain itu, terdapat ketentuan permanent safe harbour serta ketentuan khusus terkait undertaxed profits rule (UTPR) safe harbour. Meski demikian, penggunaan safe harbour bukan berarti grup PMN terbebas dari kewajiban Pilar Dua. Perusahaan tetap perlu memastikan persyaratan terpenuhi dan menjalankan kewajiban pelaporan sesuai ketentuan.

 

Penerapan safe harbour pada prinsipnya juga dilakukan berdasarkan yurisdiksi. Artinya, keberhasilan menggunakan safe harbour di satu negara tidak secara otomatis berlaku untuk yurisdiksi lain.

 

Kualitas data menjadi faktor penting, khususnya bagi perusahaan yang menggunakan transitional CbCR safe harbour. Data CbCR dan laporan keuangan yang digunakan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

 

Perusahaan juga perlu memperhatikan insentif atau fasilitas pajak yang diperoleh entitas di Indonesia. Fasilitas yang memengaruhi beban pajak dapat berdampak terhadap ETR dan pada akhirnya memengaruhi pengujian safe harbour maupun perhitungan GloBE.

 

Tahun Pengenaan 2025

 

Bagi grup yang pertama kali tercakup pada tahun pengenaan 2025, sepanjang 2026, perusahaan perlu melakukan perhitungan dan pengujian untuk menentukan apakah terdapat pajak tambahan serta apakah mekanisme safe harbour dapat digunakan.

 

Apabila terdapat pajak tambahan untuk tahun pengenaan 2025, pembayaran dilakukan sesuai batas waktu yang ditentukan dalam PMK 136/2024, yaitu pajak tambahan atas tahun pengenaan 2025 wajib dibayar paling lambat 31 Desember 2026. Sementara itu, kewajiban pelaporan perlu dibedakan antara surat pemberitahuan (SPT) terkait pajak tambahan dengan GloBE information return (GIR) dan notification.

 

Untuk tahun pertama grup PMN masuk cakupan Pilar Dua, batas waktu pelaporan tertentu memperoleh perpanjangan. Perusahaan perlu memperhatikan ketentuan khusus tahun pertama sebelum menentukan jadwal kepatuhan. Untuk tahun pengenaan berikutnya, ketentuan batas waktu pelaporan kembali mengikuti periode normal yang ditetapkan dalam regulasi.

 

Aturan Teknis

 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026. Aturan tersebut mengatur tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban GMT, termasuk aspek prosedural terkait formulir dan pelaporan.

 

Dengan adanya aturan teknis tersebut, perusahaan yang masuk cakupan Pilar Dua perlu memastikan kesiapan sistem dan data untuk memenuhi kewajiban administrasi. Persiapan tersebut mencakup identifikasi grup PMN, pemetaan entitas konstituen, pengumpulan data keuangan dan pajak, penghitungan ETR setiap yurisdiksi, serta evaluasi kelayakan safe harbour.

 

Perusahaan juga perlu menentukan kewajiban yang relevan, termasuk pajak tambahan domestik (domestic minimum top-up tax/DMTT) dan ketentuan terkait income inclusion rule (IIR) maupun undertaxed profits rule (UTPR), sesuai kondisi masing-masing grup.

 

Tutup Buku

 

Dengan tahun pengenaan 2025 masih berjalan, perusahaan secara praktis memiliki waktu untuk melakukan proyeksi ETR berdasarkan data berjalan dan mengidentifikasi yurisdiksi yang berpotensi memiliki ETR di bawah 15%. Langkah tersebut penting karena setelah tutup buku, ruang untuk melakukan koreksi terhadap kualitas data dan memastikan kelengkapan informasi yang dibutuhkan untuk penghitungan GloBE akan semakin terbatas.

 

Setidaknya terdapat beberapa langkah awal yang perlu dilakukan Grup PMN. Pertama, lakukan penghitungan GloBE untuk Tahun Pengenaan 2025 dan uji apakah Safe Harbour dapat digunakan. Jika setelah seluruh penghitungan masih terdapat pajak tambahan yang terutang, pembayarannya paling lambat 31 Desember 2026. Kedua, siapkan kewajiban pelaporan secara terpisah: SPT dalam rangka GloBE untuk Tahun Pengenaan 2025 pada dasarnya disampaikan paling lambat 30 April 2027, dan khusus tahun pertama dapat diperpanjang sampai 30 Juni 2027.

 

Sementara itu, GIR untuk tahun pertama paling lambat disampaikan 30 Juni 2027, kewajiban Notification mengikuti ketentuan pihak yang wajib menyampaikan dan tidak berlaku terpisah bagi pihak yang telah memenuhi kewajiban GIR. Ketiga, mulai susun proyeksi ETR untuk Tahun Pengenaan 2026 agar potensi top-up tax dan penggunaan Safe Harbour dapat diantisipasi lebih awal.

 

Penerapan Pilar Dua tidak hanya menjadi tanggung jawab fungsi pajak. Penghitungan GloBE membutuhkan data keuangan dan pajak dari berbagai entitas dalam grup sehingga koordinasi antara induk grup dan entitas anak baik dalam fungsi menjadi bagian penting dari persiapan kepatuhan.

 

Bagi perusahaan multinasional yang masuk cakupan, kesiapan sebelum tutup buku 2026 menjadi penting untuk memastikan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan global minimum tax dapat dilakukan sesuai ketentuan.

 

Baca Juga:

Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
Apa Itu Pajak di Indonesia?
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21

 

Penulis: Yunianto Kuriawan | Editor: Thomas Rizal

PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile